Sertifikasi Halal: Syarat, Proses, Biaya, dan Cara Mendapatkan Sertifikat Halal
sertifikasi halal, syarat sertifikasi halal, dokumen sertifikasi halal, proses sertifikasi halal, cara mengurus sertifikasi halal, biaya sertifikasi halal,
28 Aug 2026 | 24 views
Sertifikasi Halal: Syarat, Dokumen, Proses, Biaya, dan Kendala yang Perlu Diketahui
Bagi pelaku usaha makanan, minuman, produk olahan, maupun jenis produk lainnya, sertifikasi halal bukan hanya berkaitan dengan kepercayaan konsumen, tetapi juga menjadi bagian penting dari kepatuhan terhadap ketentuan Jaminan Produk Halal di Indonesia.
Kewajiban sertifikasi halal diberlakukan secara bertahap. Untuk sejumlah kategori produk, termasuk makanan dan minuman pelaku usaha mikro dan kecil, tahapan kewajiban tersebut dijadwalkan berlaku pada 18 Oktober 2026. Karena itu, memahami syarat, dokumen, proses, biaya, dan potensi kendala sejak awal dapat membantu pelaku usaha mempersiapkan pengajuan dengan lebih baik.
Baca Juga: Perkaya Wawasan Anda!
Apa Itu Sertifikasi Halal?
Sertifikasi halal adalah proses untuk memperoleh pengakuan resmi bahwa suatu produk telah memenuhi ketentuan kehalalan sesuai sistem Jaminan Produk Halal. Di Indonesia, layanan sertifikasi halal diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Sertifikasi tidak hanya melihat produk akhirnya. Bahan yang digunakan, proses pengolahan, fasilitas, penyimpanan, pengemasan, hingga aspek lain yang berkaitan dengan proses produk halal juga perlu diperhatikan.
Dengan adanya sertifikat halal, pelaku usaha memiliki dasar resmi untuk menunjukkan bahwa produknya telah memenuhi ketentuan halal sesuai skema yang diterapkan.
Mengapa Sertifikasi Halal Penting bagi Pelaku Usaha?
Ada beberapa alasan mengapa sertifikasi halal semakin penting dalam pengembangan bisnis.
1. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Sertifikat halal memberikan kepastian kepada konsumen bahwa produk telah melalui mekanisme pemeriksaan atau verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Mendukung Kepatuhan Legalitas Produk
Bagi produk yang masuk kategori wajib bersertifikat halal, pengurusan sertifikasi merupakan bagian dari pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Memperluas Akses Pasar
Sertifikasi halal dapat menjadi salah satu persyaratan ketika produk ingin masuk ke pasar, jaringan distribusi, ritel, marketplace tertentu, maupun peluang kerja sama bisnis.
4. Meningkatkan Daya Saing
Label dan sertifikat halal dapat menjadi nilai tambah karena konsumen semakin memperhatikan aspek keamanan, transparansi bahan, dan proses produksi.
5. Mempersiapkan Bisnis untuk Berkembang
Usaha yang sejak awal memiliki dokumentasi bahan dan proses produksi yang tertata akan lebih mudah melakukan pengembangan produk maupun memenuhi persyaratan bisnis lainnya.
Siapa yang Perlu Mengurus Sertifikasi Halal?
Kewajiban sertifikasi halal diberlakukan secara bertahap berdasarkan jenis produk dan kategori pelaku usaha.
Untuk tahap yang berlaku mulai 18 Oktober 2026, BPJPH mencantumkan antara lain produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk makanan dan minuman, serta hasil sembelihan dan jasa penyembelihan bagi kategori yang masuk dalam penahapan tersebut. Tahapan berikutnya mencakup kategori seperti obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta sejumlah barang gunaan.
Artinya, pelaku usaha tidak sebaiknya hanya bertanya apakah usahanya merupakan UMKM atau perusahaan besar. Yang perlu diperiksa juga adalah jenis produk, bahan, proses produksi, serta skema sertifikasi yang sesuai.
Untuk UMK, tersedia pula mekanisme self declare apabila usaha dan produknya memenuhi kriteria yang ditetapkan. Skema ini ditujukan untuk produk UMK yang memenuhi persyaratan tertentu, antara lain terkait risiko produk, bahan, serta proses produksinya.
Syarat Sertifikasi Halal
Persyaratan sertifikasi halal dapat berbeda tergantung skema dan karakteristik usaha. Namun, secara umum pelaku usaha perlu mempersiapkan beberapa hal berikut:
Identitas dan data pelaku usaha.
Nomor Induk Berusaha (NIB) atau data legalitas sesuai ketentuan.
Data dan daftar produk yang akan diajukan.
Daftar seluruh bahan yang digunakan.
Informasi mengenai pemasok atau dokumen pendukung kehalalan bahan apabila diperlukan.
Penjelasan proses pengolahan produk.
Informasi fasilitas produksi.
Penyelia Halal sesuai ketentuan yang berlaku.
Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Nama dan foto produk.
Dokumen atau izin pendukung lain sesuai karakteristik produk.
Untuk skema self declare UMK, BPJPH juga menetapkan kriteria dan dokumen khusus. Program SEHATI 2026, misalnya, mensyaratkan antara lain NIB dengan skala usaha mikro atau kecil, kriteria produk dan proses tertentu, serta dokumen seperti daftar bahan, proses pengolahan produk halal, nama dan foto produk, serta manual SJPH.
Karena persyaratan dapat berbeda, sebaiknya jangan menggunakan satu checklist untuk semua jenis usaha.
Dokumen yang Diperlukan untuk Sertifikasi Halal
Berikut beberapa dokumen yang umumnya perlu dipersiapkan:
Data legalitas usaha — digunakan untuk mengidentifikasi pelaku usaha dalam pengajuan.
NIB — menjadi salah satu data penting dalam proses pengajuan, terutama bagi UMK yang menggunakan skema tertentu.
Daftar produk — menjelaskan produk apa saja yang diajukan untuk mendapatkan sertifikasi.
Daftar bahan — digunakan untuk mengetahui bahan yang digunakan dalam proses produksi.
Dokumen pendukung bahan — dapat diperlukan untuk membuktikan status atau asal bahan tertentu.
Proses produksi — menjelaskan tahapan mulai dari penerimaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan hingga distribusi sesuai kebutuhan.
Dokumen SJPH — menjadi bagian penting untuk memastikan proses produk halal dapat dijaga secara berkelanjutan.
Dokumen Penyelia Halal — diperlukan sesuai skema dan ketentuan yang berlaku.
Foto dan informasi produk — membantu mengidentifikasi produk yang diajukan.
Kelengkapan dokumen sangat penting karena ketidaksesuaian data dapat menyebabkan pelaku usaha harus melakukan perbaikan sebelum proses dapat dilanjutkan.
Bagaimana Proses Sertifikasi Halal?
Secara umum, proses sertifikasi halal dilakukan melalui tahapan berikut:
Persiapan data dan dokumen
Pelaku usaha menyiapkan legalitas, data produk, bahan, proses produksi, serta dokumen pendukung.Pengajuan melalui sistem SIHALAL
Pengajuan dilakukan secara digital melalui sistem layanan BPJPH.Verifikasi kelengkapan dokumen
Dokumen diperiksa untuk memastikan persyaratan administrasi telah terpenuhi.Pemeriksaan atau pengujian sesuai skema
Pada sertifikasi reguler, pemeriksaan produk dilakukan melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Untuk skema self declare yang memenuhi kriteria, proses verifikasi dan validasi melibatkan Pendamping Proses Produk Halal (P3H).Pemenuhan perbaikan jika diperlukan
Apabila terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian, pelaku usaha perlu melakukan perbaikan sesuai hasil pemeriksaan.Penetapan kehalalan sesuai mekanisme yang berlaku
Hasil pemeriksaan diproses melalui mekanisme penetapan kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku.Penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH
Setelah seluruh tahapan terpenuhi, BPJPH menerbitkan sertifikat halal secara elektronik yang dapat diakses oleh pelaku usaha.
Dengan demikian, pengajuan sertifikasi halal bukan sekadar mengunggah dokumen. Kesiapan bahan, proses produksi, dan konsistensi informasi juga memiliki peran penting.
Berapa Lama Proses Sertifikasi Halal?
Tidak ada satu angka waktu yang dapat digunakan untuk seluruh pengajuan.
Lama proses dapat dipengaruhi oleh:
jenis dan jumlah produk;
skema sertifikasi yang digunakan;
kelengkapan dokumen;
kejelasan status bahan;
kesiapan proses produksi;
kebutuhan pemeriksaan atau pengujian;
adanya perbaikan dokumen;
serta tahapan administratif pada sistem.
Karena itu, memberikan janji bahwa semua sertifikasi halal pasti selesai dalam jumlah hari tertentu dapat menyesatkan.
Pendekatan yang lebih tepat adalah memastikan seluruh dokumen dan proses sudah siap sebelum pengajuan sehingga potensi bolak-balik perbaikan dapat dikurangi.
Berapa Biaya Sertifikasi Halal?
Biaya sertifikasi halal tidak dapat disamaratakan untuk semua pelaku usaha.
Terdapat perbedaan antara skema self declare untuk UMK yang memenuhi kriteria dan sertifikasi halal reguler. Pada program tertentu, pemerintah juga menyediakan fasilitasi atau kuota sertifikasi halal gratis bagi UMK yang memenuhi persyaratan. Pada 2026, BPJPH mengumumkan program SEHATI dengan kuota 1,35 juta sertifikat halal gratis bagi UMK.
Sementara itu, sertifikasi reguler memiliki komponen biaya layanan yang dapat mencakup proses administrasi dan pemeriksaan sesuai ketentuan tarif yang berlaku. Besarnya biaya dapat dipengaruhi oleh jenis produk dan kebutuhan pemeriksaan.
Karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak menganggap bahwa seluruh sertifikasi halal gratis ataupun seluruh pengajuan memiliki biaya yang sama.
Selain biaya resmi layanan, jika menggunakan jasa pendamping atau konsultan, dapat terdapat biaya jasa profesional yang terpisah. Besarnya bergantung pada ruang lingkup pendampingan yang disepakati.
Kendala yang Sering Terjadi dalam Pengurusan Sertifikasi Halal
Beberapa kendala sertifikasi halal yang sering ditemui antara lain:
Dokumen Tidak Lengkap
Data legalitas, daftar bahan, informasi produk, atau dokumen pendukung belum tersedia ketika pengajuan dilakukan.
Data Tidak Konsisten
Nama produk, nama usaha, bahan, alamat fasilitas, atau informasi lainnya berbeda antara satu dokumen dengan dokumen lain.
Status Bahan Belum Jelas
Pelaku usaha terkadang mengetahui nama bahan tetapi tidak mengetahui produsen atau dokumen pendukung yang diperlukan.
Proses Produksi Belum Terdokumentasi
Proses produksi hanya diketahui oleh pemilik atau pekerja, tetapi belum dituangkan dalam dokumentasi yang sistematis.
Informasi Produk Tidak Sesuai
Nama, komposisi, foto, atau keterangan produk yang diajukan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Kesalahan Administratif
Kesalahan pengisian data atau pengunggahan dokumen dapat menyebabkan proses membutuhkan perbaikan.
Kesalahan yang Sebaiknya Dihindari
Beberapa kesalahan sertifikasi halal yang sebaiknya dihindari adalah:
Mengajukan sebelum dokumen siap.
Menganggap semua bahan otomatis halal tanpa memeriksa status dan sumbernya.
Menggunakan daftar bahan yang tidak sesuai dengan kondisi produksi sebenarnya.
Mengabaikan proses penyimpanan dan pengemasan.
Menggunakan data produk yang berbeda antara dokumen dan kondisi di lapangan.
Tidak memperbarui dokumentasi ketika terjadi perubahan bahan atau proses.
Menganggap sertifikasi halal hanya berkaitan dengan komposisi produk.
Kesalahan tersebut dapat menyebabkan proses menjadi lebih panjang karena diperlukan klarifikasi atau perbaikan.
Tips Agar Proses Sertifikasi Halal Lebih Lancar
Agar pengajuan sertifikasi halal lebih terarah, pelaku usaha dapat melakukan beberapa langkah berikut:
Buat checklist dokumen sebelum melakukan pengajuan.
Catat seluruh bahan yang digunakan, termasuk bahan tambahan dan bahan penolong.
Simpan dokumen pendukung bahan secara teratur.
Pastikan nama dan data produk konsisten.
Dokumentasikan proses produksi secara jelas.
Pastikan fasilitas produksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tentukan skema sertifikasi yang sesuai dengan karakteristik usaha.
Lakukan pemeriksaan internal sebelum mengajukan permohonan.
Jika belum terbiasa dengan persyaratan sertifikasi halal, pelaku usaha dapat melakukan konsultasi atau pemeriksaan dokumen terlebih dahulu agar persiapannya lebih sistematis.
Kapan Pelaku Usaha Membutuhkan Pendampingan Sertifikasi Halal?
Tidak semua pelaku usaha harus menggunakan konsultan. Untuk usaha yang sederhana dan memenuhi kriteria tertentu, pelaku usaha dapat mengurus melalui mekanisme yang tersedia secara mandiri.
Namun, pendampingan sertifikasi halal dapat menjadi pilihan ketika:
belum memahami prosedur pengajuan;
dokumen belum tertata;
memiliki banyak produk;
kesulitan mengidentifikasi dokumen bahan;
pernah mengalami kendala dalam pengajuan;
membutuhkan pemeriksaan kesiapan dokumen;
atau ingin mempersiapkan proses secara lebih sistematis.
Jasa pendamping atau konsultan sertifikasi halal pada dasarnya dapat membantu dari sisi persiapan dan administrasi sesuai ruang lingkup layanan yang disepakati. Keputusan menggunakan jasa tersebut tetap bergantung pada kebutuhan dan kompleksitas masing-masing usaha.
Baca Juga: Perkaya Wawasan Anda!
FAQ Sertifikasi Halal
Apa itu sertifikasi halal?
Sertifikasi halal adalah proses untuk memperoleh pengakuan resmi bahwa produk telah memenuhi ketentuan kehalalan berdasarkan sistem Jaminan Produk Halal yang berlaku di Indonesia.
Apa saja syarat sertifikasi halal?
Persyaratan dapat berbeda berdasarkan skema dan jenis produk. Secara umum meliputi data usaha, produk, bahan, proses produksi, fasilitas, Penyelia Halal, SJPH, serta dokumen pendukung lainnya.
Dokumen apa saja yang diperlukan?
Dokumen yang umum dipersiapkan antara lain NIB, daftar produk, daftar bahan, dokumen pendukung bahan, proses produksi, dokumen SJPH, data Penyelia Halal, serta informasi dan foto produk.
Berapa biaya sertifikasi halal?
Biayanya bergantung pada skema, jenis usaha, produk, dan ketentuan tarif yang berlaku. UMK yang memenuhi kriteria dapat mengikuti program fasilitasi gratis apabila tersedia dan kuotanya masih ada. Sertifikasi reguler memiliki komponen tarif layanan tersendiri.
Berapa lama proses sertifikasi halal?
Tidak ada durasi yang sama untuk seluruh pengajuan. Waktunya dipengaruhi kelengkapan dokumen, skema, jenis produk, pemeriksaan, dan apakah diperlukan perbaikan.
Apakah UMKM perlu sertifikasi halal?
UMKM yang produknya masuk kategori wajib bersertifikat halal perlu memperhatikan ketentuan dan tahapan kewajiban yang berlaku. Untuk produk tertentu, UMK dapat menggunakan skema self declare apabila memenuhi seluruh kriteria yang ditetapkan.
Apa yang menyebabkan proses sertifikasi halal terkendala?
Kendala dapat berasal dari dokumen yang tidak lengkap, data yang tidak konsisten, status bahan yang belum jelas, proses produksi yang belum terdokumentasi, maupun kebutuhan perbaikan setelah pemeriksaan.
Apakah pengurusan sertifikasi halal bisa didampingi konsultan?
Bisa. Pelaku usaha dapat menggunakan jasa pendamping untuk membantu persiapan dokumen, pemeriksaan kesiapan, pemahaman prosedur, atau pendampingan administratif sesuai kebutuhan. Namun, pendampingan tidak berarti menjamin hasil atau waktu penerbitan sertifikat.
BACA JUGA
Kesalahan dalam Pengurusan Sertifikasi Halal
Cara Mengurus Izin BPOM: Syarat, Dokumen, Proses, Biaya, dan Ketentuannya
Dokumen dan Biaya Izin BPOM: Apa Saja yang Perlu Disiapkan Sebelum Mendaftar?
Kendala Pengurusan BPOM yang Sering Terjadi: Kesalahan, Penyebab, dan Cara Mengatasinya
Konsultasi Sertifikasi Halal dengan CPS Consulting
Mempersiapkan sertifikasi halal sejak awal dapat membantu pelaku usaha mengurangi risiko kekurangan dokumen dan ketidaksesuaian data saat proses pengajuan.
CPS Consulting dapat membantu pelaku usaha dalam konsultasi dan pendampingan persiapan sertifikasi halal sesuai kebutuhan usaha, mulai dari memahami persyaratan hingga menyiapkan dokumen yang diperlukan.
Jika Anda masih bingung menentukan langkah awal atau ingin memeriksa kesiapan dokumen sebelum pengajuan, Anda dapat berkonsultasi terlebih dahulu.
CPS Consulting
WhatsApp: 087788100016
Artikel Terbaru
- Konsultan SKK Konstruksi Tepercaya: Bantu Pengurusan Sertifikat Kompetensi Anda Sampai Terbit dan Terdaftar
- Jasa Pengurusan SKK Konstruksi: Layanan Konsultan Profesional untuk Proses Cepat dan Resmi di LPJK
- Kapan Tenaga Ahli Membutuhkan Pendampingan Konsultan SKK Konstruksi? Ini Alasan dan Manfaatnya
- SKK Konstruksi Bermasalah atau Ditolak LSP? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya
- Cara Mengurus SKK Konstruksi: Alur, Syarat Dokumen, dan Estimasi Biaya yang Harus Disiapkan