Sertifikasi Halal: Syarat, Proses, Biaya, dan Cara Mendapatkan Sertifikat Halal
sertifikasi halal, syarat sertifikasi halal, dokumen sertifikasi halal, proses sertifikasi halal, cara mengurus sertifikasi halal, biaya sertifikasi halal,
28 Aug 2026 | 250 views
Sertifikasi Halal: Syarat, Proses, Biaya, dan Cara Mendapatkan Sertifikat Halal
Sertifikasi halal menjadi salah satu bagian penting yang perlu diperhatikan pelaku usaha sebelum memasarkan produk secara lebih luas. Bagi konsumen, sertifikat halal memberikan informasi mengenai status kehalalan produk. Bagi pelaku usaha, sertifikasi halal juga berkaitan dengan pemenuhan ketentuan Jaminan Produk Halal sesuai kategori produk dan tahapan kewajiban yang berlaku di Indonesia.
Kewajiban sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan makanan dan minuman. Ketentuan yang berlaku juga mencakup berbagai kategori produk lainnya, seperti kosmetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta sejumlah barang gunaan.
Bagi pelaku UMKM, memahami syarat sertifikasi halal, dokumen yang diperlukan, proses pengajuan, biaya, skema self declare, serta ketentuan produk yang wajib bersertifikat halal menjadi semakin penting.
Artikel ini membahas panduan lengkap sertifikasi halal mulai dari pengertian, manfaat, produk yang wajib bersertifikat halal, syarat, dokumen, proses pengajuan, biaya, masa berlaku, hingga pilihan pendampingan bagi pelaku usaha.
Baca Juga: Perkaya Wawasan Anda!
Apa Itu Sertifikasi Halal?
Sertifikasi halal adalah proses untuk memperoleh pengakuan resmi atas kehalalan suatu produk berdasarkan ketentuan Jaminan Produk Halal.
Di Indonesia, sertifikat halal diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) setelah tahapan sertifikasi dan penetapan kehalalan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam prosesnya, pelaku usaha perlu memberikan informasi mengenai produk, bahan yang digunakan, proses produksi, fasilitas, serta dokumen pendukung sesuai dengan skema sertifikasi yang digunakan.
Karena itu, sertifikasi halal bukan sekadar mencantumkan logo halal pada kemasan. Pelaku usaha perlu memastikan bahwa bahan dan proses produksi yang digunakan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Mengapa Sertifikasi Halal Penting bagi Pelaku Usaha?
Sertifikasi halal memiliki beberapa fungsi penting bagi pelaku usaha.
1. Memenuhi Ketentuan yang Berlaku
Untuk produk yang masuk kategori wajib bersertifikat halal, sertifikasi merupakan bagian dari pemenuhan ketentuan Jaminan Produk Halal.
Kewajiban tersebut diterapkan secara bertahap berdasarkan kategori produk dan pelaku usaha.
Karena itu, pelaku usaha perlu mengetahui apakah produknya sudah termasuk kategori yang wajib bersertifikat halal atau masih berada dalam tahapan penahapan.
2. Memberikan Kepastian kepada Konsumen
Sertifikat halal membantu memberikan informasi resmi mengenai status halal produk kepada konsumen.
Hal ini menjadi semakin penting ketika produk dipasarkan secara luas melalui toko, distributor, marketplace, maupun kanal digital lainnya.
3. Meningkatkan Kesiapan Produk untuk Dipasarkan
Legalitas produk merupakan salah satu bagian dari kesiapan usaha ketika ingin memperluas pasar.
Sertifikasi halal dapat menjadi salah satu aspek legalitas yang perlu dipersiapkan bersama legalitas usaha dan perizinan produk lainnya.
4. Mendukung Daya Saing Produk
Produk dengan legalitas yang lebih lengkap dapat lebih mudah dipersiapkan untuk masuk ke berbagai saluran pemasaran dan kerja sama bisnis, tentunya sesuai persyaratan masing-masing pihak.
Namun, sertifikat halal bukan pengganti izin edar. Kebutuhan legalitas lainnya tetap harus dilihat berdasarkan karakteristik produk.
Produk Apa Saja yang Wajib Bersertifikat Halal?
Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah:
Apakah semua produk wajib memiliki sertifikat halal?
Jawabannya perlu dilihat berdasarkan kategori produk, jenis usaha, asal produk, serta tahapan kewajiban yang berlaku.
Mulai 18 Oktober 2026, tahapan kewajiban sertifikasi halal mencakup berbagai kelompok produk, antara lain:
Makanan dan minuman.
Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Kosmetik.
Produk kimiawi.
Produk rekayasa genetika.
Obat bahan alam.
Obat kuasi.
Suplemen kesehatan.
Bahan baku makanan dan minuman.
Bahan tambahan pangan.
Bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
Sejumlah barang gunaan, seperti sandang, aksesori, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, dan alat kesehatan kelas risiko A sesuai ketentuan.
Ketentuan tersebut tidak berarti seluruh produk dalam satu kelompok dapat diperlakukan sama. Penentuan kewajiban tetap perlu melihat kategori dan ketentuan produk secara spesifik.
Untuk pembahasan lebih lengkap mengenai kategori produk dan batas waktunya, baca:
[Produk Apa Saja yang Wajib Bersertifikat Halal? Pahami Ketentuan dan Batas Waktunya]
Apakah Produk UMKM Wajib Bersertifikat Halal?
UMKM tidak otomatis dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal.
Kewajiban tetap perlu dilihat berdasarkan jenis produk dan tahapan yang ditetapkan dalam regulasi.
Untuk pelaku usaha mikro dan kecil, tersedia mekanisme self declare bagi produk dan usaha yang memenuhi kriteria tertentu.
Namun, penting dipahami bahwa tidak semua UMKM otomatis dapat menggunakan self declare.
Pelaku usaha perlu memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk mengenai skala usaha, produk, bahan, proses produksi, fasilitas, serta persyaratan administratif lainnya.
Bagi UMKM yang ingin mengetahui proses secara lebih khusus, baca:
[Cara Mendapatkan Sertifikat Halal untuk UMKM: Syarat, Prosedur, dan Dokumen yang Dibutuhkan]
Apa Perbedaan Self Declare dan Sertifikasi Halal Reguler?
Secara sederhana, terdapat dua mekanisme yang perlu dipahami pelaku usaha, yaitu self declare dan sertifikasi halal reguler.
Self Declare
Self declare merupakan mekanisme sertifikasi halal berdasarkan pernyataan halal pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan.
Pada skema ini terdapat proses pendampingan, verifikasi, validasi, serta tahapan penetapan kehalalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Self declare bukan berarti pelaku usaha cukup menyatakan produknya halal tanpa pemeriksaan.
Pelaku usaha tetap harus memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
Sertifikasi Halal Reguler
Sertifikasi reguler digunakan apabila produk atau pelaku usaha tidak memenuhi kriteria untuk menggunakan mekanisme self declare atau memang harus menggunakan mekanisme reguler sesuai ketentuan.
Dalam mekanisme reguler, terdapat tahapan pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), kemudian proses penetapan kehalalan dan penerbitan sertifikat sesuai kewenangan masing-masing pihak.
Karena itu, pelaku usaha sebaiknya menentukan skema setelah karakteristik produk dan persyaratannya diperiksa terlebih dahulu.
Syarat Sertifikasi Halal
Syarat sertifikasi halal dapat berbeda tergantung pada skema yang digunakan dan karakteristik produk.
Namun, secara umum pelaku usaha perlu mempersiapkan beberapa hal berikut.
1. Legalitas Usaha
Pelaku usaha perlu memiliki data legalitas usaha yang sesuai dengan kegiatan bisnisnya.
Salah satu data penting yang perlu diperhatikan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).
Pastikan data usaha, nama pelaku usaha, alamat, dan kegiatan usaha konsisten dengan dokumen lainnya.
2. Data Produk
Pelaku usaha perlu menyiapkan informasi mengenai produk yang akan diajukan.
Data tersebut dapat meliputi:
Nama produk;
Merek;
Jenis produk;
Varian;
Komposisi;
Foto produk;
Informasi kemasan;
Informasi proses produksi.
3. Daftar Bahan
Seluruh bahan yang digunakan dalam proses produksi perlu didata.
Jangan hanya mencatat bahan utama.
Bahan tambahan, bahan penolong, bahan yang digunakan dalam proses pengolahan, serta bahan lain yang relevan perlu diperiksa sesuai ketentuan.
4. Dokumen Pendukung Bahan
Bahan tertentu dapat membutuhkan dokumen pendukung untuk menunjukkan status kehalalannya.
Karena itu, pelaku usaha sebaiknya mengumpulkan dokumen bahan sejak awal dan memastikan data yang diberikan sesuai dengan bahan yang benar-benar digunakan.
5. Proses Produksi
Pelaku usaha perlu dapat menjelaskan bagaimana produk dibuat.
Informasi proses produksi sebaiknya menggambarkan alur mulai dari penerimaan bahan, penyimpanan, pengolahan, penggunaan peralatan, hingga produk akhir.
6. Penyelia Halal
Dalam skema tertentu, pelaku usaha perlu memiliki Penyelia Halal sesuai ketentuan.
Penyelia Halal memiliki peran dalam memastikan penerapan proses produk halal dalam kegiatan usaha.
7. Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal
Pada mekanisme tertentu, pelaku usaha perlu menyiapkan dokumen terkait Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Kebutuhan dokumen dapat berbeda sesuai dengan skema sertifikasi yang digunakan.
Dokumen Apa Saja yang Dibutuhkan untuk Sertifikasi Halal?
Secara umum, dokumen yang perlu dipersiapkan dapat meliputi:
Data pelaku usaha.
NIB.
Data dan nama produk.
Daftar bahan.
Dokumen pendukung bahan.
Informasi proses pengolahan produk.
Data atau dokumen Penyelia Halal apabila dipersyaratkan.
Dokumen SJPH sesuai skema.
Foto produk.
Informasi fasilitas produksi.
Dokumen pendukung lainnya sesuai karakteristik produk.
Kelengkapan dokumen menjadi salah satu bagian penting dalam proses pengajuan.
Data antara NIB, dokumen usaha, produk, bahan, proses produksi, dan informasi pada kemasan sebaiknya dibuat konsisten.
Ketidaksesuaian informasi dapat menyebabkan pelaku usaha perlu melakukan klarifikasi atau perbaikan.
Jika ingin mengetahui berbagai kesalahan yang sering terjadi, Anda dapat membaca:
[Kesalahan dalam Pengurusan Sertifikasi Halal: Kendala, Penyebab, dan Cara Mengatasinya]
Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Halal?
Secara umum, proses mendapatkan sertifikat halal dapat dilakukan melalui beberapa tahapan.
1. Identifikasi Produk
Langkah pertama adalah menentukan kategori produk.
Jangan langsung mengajukan sertifikasi sebelum mengetahui karakteristik produk, bahan, proses produksi, dan skema yang sesuai.
2. Menyiapkan Legalitas Usaha
Pastikan legalitas usaha, terutama NIB dan data kegiatan usaha, sudah sesuai.
Jika terdapat perbedaan data antara dokumen usaha dan informasi produk, sebaiknya dilakukan penyesuaian terlebih dahulu.
3. Menyiapkan Data Produk dan Bahan
Kumpulkan seluruh informasi mengenai produk dan bahan.
Buat daftar bahan secara lengkap dan periksa dokumen pendukungnya.
4. Menyiapkan Proses Produksi
Dokumentasikan proses produksi secara jelas.
Hal ini penting agar pelaku usaha dapat menjelaskan bagaimana bahan diproses hingga menjadi produk akhir.
5. Menentukan Skema Sertifikasi
Setelah produk dan dokumen diperiksa, tentukan apakah produk dapat menggunakan self declare atau harus melalui sertifikasi reguler.
6. Melakukan Pengajuan melalui Sistem yang Ditentukan
Pengajuan sertifikasi halal dilakukan melalui sistem yang ditetapkan BPJPH, termasuk SIHALAL untuk mekanisme yang berlaku.
Pelaku usaha perlu mengisi data dan mengunggah dokumen sesuai persyaratan.
7. Verifikasi atau Pemeriksaan
Tahapan selanjutnya bergantung pada skema yang digunakan.
Pada self declare terdapat proses pendampingan dan verifikasi/validasi sesuai mekanisme.
Pada sertifikasi reguler, proses dapat melibatkan pemeriksaan oleh LPH.
8. Perbaikan Jika Diperlukan
Jika terdapat data atau dokumen yang perlu diperbaiki, pelaku usaha perlu melakukan perbaikan sesuai permintaan pada proses pengajuan.
Semakin lengkap persiapan sejak awal, semakin kecil kemungkinan terjadi pengulangan pekerjaan akibat dokumen yang tidak sesuai.
9. Penetapan Kehalalan
Setelah tahapan pemeriksaan atau verifikasi terpenuhi, proses dilanjutkan ke tahapan penetapan kehalalan sesuai mekanisme yang berlaku.
10. Penerbitan Sertifikat Halal
Apabila seluruh proses telah memenuhi ketentuan, BPJPH menerbitkan sertifikat halal.
Pelaku usaha kemudian dapat mengakses sertifikat sesuai mekanisme sistem yang berlaku.
Berapa Biaya Sertifikasi Halal?
Pertanyaan mengenai biaya sertifikasi halal perlu dijawab berdasarkan skema, jenis usaha, karakteristik produk, dan fasilitas yang tersedia.
Tidak semua pengajuan memiliki biaya yang sama.
Secara sederhana:
| Skema | Keterangan | Biaya |
|---|---|---|
| Self declare dengan fasilitasi | Untuk UMK yang memenuhi kriteria dan mendapatkan fasilitasi | Dapat gratis sesuai program dan kuota |
| Self declare non-fasilitasi | Untuk kondisi sesuai ketentuan tetapi tidak memperoleh fasilitasi tertentu | Mengikuti ketentuan biaya yang berlaku |
| Reguler | Melibatkan tahapan pemeriksaan sesuai mekanisme reguler | Biaya bergantung pada layanan dan pemeriksaan |
| Pendampingan konsultan | Bantuan pihak ketiga dalam persiapan/pengurusan | Biaya jasa terpisah |
Pada tahun 2026, BPJPH menyediakan program SEHATI dengan kuota sertifikasi halal gratis bagi UMK yang memenuhi persyaratan.
Namun, program gratis bukan berarti seluruh UMKM otomatis memperoleh sertifikat tanpa biaya. Pelaku usaha tetap harus memenuhi kriteria program, persyaratan produk, dan ketentuan pengajuan yang berlaku.
Karena kuota dan ketentuan program dapat berubah, pelaku usaha sebaiknya memeriksa informasi terbaru sebelum melakukan pengajuan.
Berapa Lama Proses Sertifikasi Halal?
Lama proses sertifikasi halal tidak dapat disamaratakan untuk seluruh produk.
Waktu pengurusan dapat dipengaruhi oleh:
Kelengkapan dokumen;
Jumlah produk;
Jumlah bahan;
Kelengkapan dokumen bahan;
Kompleksitas proses produksi;
Skema sertifikasi;
Kebutuhan pemeriksaan;
Kesiapan fasilitas;
Perbaikan dokumen;
Proses verifikasi dan penetapan.
Karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak menggunakan satu angka waktu sebagai patokan mutlak.
Persiapan dokumen sejak awal dapat membantu membuat proses pengajuan lebih terarah.
Apakah Sertifikat Halal Memiliki Masa Berlaku?
Sertifikat halal perlu diperhatikan bukan hanya saat pertama kali diterbitkan, tetapi juga selama produk tetap diproduksi dan diedarkan.
Pelaku usaha harus menjaga konsistensi antara:
Bahan yang digunakan;
Formula;
Proses produksi;
Fasilitas;
Nama dan jenis produk;
Informasi yang menjadi dasar sertifikasi.
Jika terdapat perubahan pada produk, bahan, proses, atau aspek lain yang relevan, pelaku usaha perlu memeriksa apakah perubahan tersebut memerlukan tindakan administratif atau pengajuan tertentu berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, sertifikasi halal bukan sekadar proses sekali selesai. Pelaku usaha tetap perlu menjaga penerapan proses produk halal secara konsisten.
Apa Hubungan Sertifikasi Halal dengan Izin BPOM?
Sertifikasi halal dan izin BPOM merupakan dua hal yang berbeda.
Sertifikasi halal berkaitan dengan status kehalalan produk.
Sementara itu, perizinan atau registrasi BPOM berkaitan dengan pengawasan produk sesuai kewenangan BPOM, termasuk aspek keamanan, mutu, dan persyaratan lain berdasarkan kategori produknya.
Dengan demikian:
Produk bisa membutuhkan sertifikasi halal dan izin edar BPOM sekaligus.
Contohnya, pelaku usaha yang memproduksi pangan olahan tertentu perlu memeriksa dua aspek:
Apakah produk membutuhkan sertifikasi halal?
Apakah produk membutuhkan izin edar BPOM atau legalitas pangan lainnya?
Jangan menganggap sertifikat halal sebagai pengganti izin edar.
Untuk memahami kategori produk yang membutuhkan BPOM, baca:
[Produk Apa Saja yang Wajib Izin BPOM? Kenali Jenis Produk dan Ketentuannya]
Sedangkan untuk memahami persiapan dokumen dan biaya, Anda dapat membaca:
[Dokumen dan Biaya Izin BPOM: Apa Saja yang Perlu Disiapkan Sebelum Mendaftar?]
Jika proses pengajuan BPOM mengalami kendala, artikel berikut juga dapat membantu:
[Kendala Pengurusan BPOM yang Sering Terjadi: Kesalahan, Penyebab, dan Cara Mengatasinya]
Apakah Produk UMKM Harus Memilih BPOM atau PIRT?
Pertanyaan ini juga sering muncul ketika pelaku usaha makanan mulai mengurus legalitas produknya.
Jawabannya tidak bisa ditentukan hanya berdasarkan skala UMKM.
Untuk produk pangan, pelaku usaha perlu melihat karakteristik produk, proses produksi, fasilitas, masa simpan, kemasan, distribusi, serta ketentuan yang berlaku.
Sebagian produk pangan industri rumah tangga dapat masuk dalam ruang lingkup SPP-IRT, sedangkan produk tertentu membutuhkan jalur perizinan lain.
Jadi, jangan menggunakan asumsi:
"Kalau UMKM berarti PIRT."
atau:
"Kalau makanan kemasan berarti pasti BPOM."
Keduanya tidak selalu benar.
Untuk memahami produk yang dapat menggunakan SPP-IRT, baca:
[Produk Apa Saja yang Wajib Memiliki PIRT? Kenali Jenis Produk, Syarat, dan Pengecualiannya]
Untuk panduan pengurusannya, Anda dapat membaca:
[Cara Mengurus PIRT untuk UMKM: Syarat, Dokumen, Proses, dan Ketentuan yang Perlu Diketahui]
Informasi mengenai biaya dan lama pengurusan PIRT juga dapat dilihat melalui:
[Biaya dan Lama Pengurusan PIRT: Tahapan, Faktor yang Memengaruhi, dan Tips agar Tidak Terkendala]
Mengapa Sertifikasi Halal Sebaiknya Dipersiapkan Bersamaan dengan Legalitas Produk?
Dalam praktiknya, pelaku usaha sering mengurus beberapa legalitas secara terpisah.
Padahal, banyak informasi yang saling berhubungan.
Contohnya:
NIB → kategori usaha → produk → komposisi → proses produksi → label → halal → BPOM/PIRT → pemasaran
Kesalahan pada tahap awal dapat memengaruhi tahap berikutnya.
Misalnya, pelaku usaha sudah mencetak kemasan dalam jumlah besar, tetapi kemudian mengetahui bahwa nama produk, komposisi, klaim, atau informasi lainnya perlu disesuaikan.
Karena itu, sebelum mengeluarkan biaya produksi yang besar, sebaiknya lakukan pemeriksaan legalitas produk secara menyeluruh.
Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mengurus Sertifikasi Halal
Beberapa kesalahan yang perlu dihindari antara lain:
1. Tidak Memeriksa Kategori Produk
Pelaku usaha langsung mengajukan sertifikasi tanpa memastikan mekanisme yang tepat.
2. Daftar Bahan Tidak Lengkap
Bahan tambahan atau bahan penolong terkadang tidak dicantumkan secara lengkap.
3. Dokumen Bahan Tidak Disiapkan
Pelaku usaha baru mencari dokumen bahan setelah proses pengajuan berjalan.
4. Data Produk Tidak Konsisten
Nama produk, merek, komposisi, label, dan data dalam sistem berbeda.
5. Proses Produksi Tidak Didokumentasikan
Pelaku usaha kesulitan menjelaskan alur produksi secara rinci.
6. Menganggap Semua UMKM Bisa Self Declare
Self declare memiliki kriteria tertentu sehingga tidak otomatis dapat digunakan oleh semua UMKM.
7. Menganggap Sertifikasi Halal Sama dengan Izin BPOM
Keduanya merupakan legalitas dengan fungsi dan kewenangan berbeda.
Jika Anda ingin mengetahui pembahasan kendala secara lebih mendalam, baca:
[Kesalahan dalam Pengurusan Sertifikasi Halal: Kendala, Penyebab, dan Cara Mengatasinya]
Kapan Pelaku Usaha Membutuhkan Pendampingan Sertifikasi Halal?
Pelaku usaha sebenarnya dapat mempelajari dan mengurus proses sertifikasi halal secara mandiri.
Namun, pendampingan dapat menjadi pilihan apabila:
Baru pertama kali mengurus sertifikasi halal;
Memiliki banyak produk;
Memiliki banyak bahan;
Belum memahami skema self declare atau reguler;
Kesulitan menyiapkan dokumen;
Tidak yakin dengan status dokumen bahan;
Mengalami kendala saat pengajuan;
Memerlukan pemeriksaan kesiapan produk sebelum mendaftar;
Ingin mempersiapkan sertifikasi halal bersamaan dengan legalitas produk lainnya.
Pendampingan konsultan bukan berarti sertifikat halal dapat diterbitkan secara otomatis.
Penerbitan sertifikat tetap mengikuti proses dan kewenangan lembaga resmi.
Untuk memahami bentuk pendampingan lebih lanjut, Anda dapat membaca:
[Konsultan Sertifikasi Halal: Pendampingan Lengkap untuk Lolos Audit dan Sidang Fatwa]
Sedangkan untuk informasi mengenai layanan pengurusan, lihat:
[Jasa Sertifikasi Halal Resmi: Urus Izin Edar Produk Cepat, Aman, dan Terima Beres]
Bagaimana Jika Produk Juga Membutuhkan BPOM?
Jika produk membutuhkan BPOM sekaligus sertifikasi halal, pelaku usaha sebaiknya melakukan perencanaan sejak awal.
Beberapa data produk dapat saling berkaitan, seperti:
Nama produk.
Merek.
Komposisi.
Kemasan.
Klaim.
Informasi produsen.
Proses produksi.
Legalitas usaha.
Karena itu, perubahan produk secara berulang dapat membuat proses legalitas menjadi lebih panjang.
Jika membutuhkan pendampingan untuk registrasi BPOM, Anda dapat membaca:
[Jasa Konsultan BPOM: Kapan Pelaku Usaha Membutuhkan Pendampingan Registrasi Produk?]
Untuk UMKM yang membutuhkan panduan lebih khusus:
[Konsultan BPOM untuk UMKM: Persiapan, Proses Registrasi, dan Hal yang Perlu Diperhatikan]
Bagaimana Jika Produk Menggunakan Jalur PIRT?
Untuk produk pangan yang masuk ruang lingkup SPP-IRT, pelaku usaha perlu memahami bahwa PIRT merupakan legalitas yang berbeda dari sertifikat halal.
Dengan demikian, sebuah produk pangan UMKM dapat memiliki kebutuhan legalitas yang berbeda berdasarkan karakteristik produknya.
Misalnya:
SPP-IRT → berkaitan dengan pemenuhan komitmen produksi pangan olahan industri rumah tangga.
Sertifikasi halal → berkaitan dengan pemenuhan ketentuan jaminan produk halal.
Keduanya tidak saling menggantikan.
Untuk pelaku UMKM yang membutuhkan pendampingan, Anda dapat melihat:
[Jasa Konsultan PIRT: Kapan UMKM Membutuhkan Pendampingan Pengurusan SPP-IRT?]
Checklist Persiapan Sertifikasi Halal
Sebelum melakukan pengajuan, gunakan checklist sederhana berikut:
Legalitas Usaha
NIB sudah tersedia
Data usaha sesuai
Kegiatan usaha sesuai
Data Produk
Nama produk sudah final
Merek sudah jelas
Varian produk sudah ditentukan
Foto produk tersedia
Label/kemasan sudah dipersiapkan
Bahan
Seluruh bahan sudah didata
Bahan tambahan sudah diperiksa
Bahan penolong sudah diperiksa
Dokumen pendukung bahan tersedia
Produksi
Alur proses produksi sudah dibuat
Fasilitas produksi sudah diperiksa
Penyimpanan bahan sudah diperhatikan
Peralatan produksi sudah diperiksa
Administrasi
Dokumen pengajuan lengkap
Data antar-dokumen konsisten
Skema sertifikasi sudah ditentukan
Akun pada sistem yang diperlukan sudah tersedia
Dengan checklist tersebut, pelaku usaha dapat melakukan pemeriksaan awal sebelum masuk ke proses pengajuan.
FAQ Sertifikasi Halal
Apakah semua produk wajib memiliki sertifikat halal?
Tidak semua produk diperlakukan sama. Kewajiban bergantung pada jenis produk, kategori usaha, asal produk, dan tahapan kewajiban yang berlaku.
Apakah semua UMKM wajib memiliki sertifikat halal?
UMKM tidak otomatis dikecualikan. Untuk produk yang masuk kategori wajib halal, pelaku UMKM perlu memenuhi ketentuan sesuai tahapan yang berlaku.
Apakah semua UMKM bisa menggunakan self declare?
Tidak. Self declare memiliki kriteria tertentu yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha dan produknya.
Apa saja syarat sertifikasi halal?
Syarat bergantung pada skema yang digunakan. Secara umum meliputi legalitas usaha, data produk, daftar bahan, dokumen pendukung bahan, informasi proses produksi, serta dokumen lain sesuai karakteristik produk.
Berapa biaya sertifikasi halal?
Biaya bergantung pada skema dan kondisi pengajuan. UMK yang memenuhi kriteria dapat memperoleh fasilitasi sertifikasi halal gratis melalui program tertentu seperti SEHATI, sedangkan sertifikasi reguler memiliki komponen biaya sesuai layanan yang digunakan.
Berapa lama proses sertifikasi halal?
Tidak ada satu waktu yang berlaku untuk seluruh produk. Lama proses dipengaruhi oleh kelengkapan dokumen, jumlah bahan, kompleksitas produk, skema sertifikasi, pemeriksaan, serta ada atau tidaknya perbaikan.
Apakah sertifikat halal sama dengan BPOM?
Tidak. Sertifikasi halal dan izin edar BPOM memiliki fungsi yang berbeda. Produk tertentu dapat membutuhkan keduanya.
Apakah PIRT sama dengan sertifikat halal?
Tidak. SPP-IRT berkaitan dengan pemenuhan persyaratan produksi pangan industri rumah tangga, sedangkan sertifikasi halal berkaitan dengan jaminan kehalalan produk.
Apakah menggunakan konsultan halal wajib?
Tidak. Pelaku usaha dapat mengurus sendiri apabila memahami persyaratan dan prosedurnya. Konsultan merupakan pilihan bagi pelaku usaha yang membutuhkan bantuan persiapan atau pendampingan.
Apakah konsultan dapat menjamin sertifikat halal pasti terbit?
Tidak. Penerbitan sertifikat tetap mengikuti proses verifikasi, pemeriksaan, penetapan kehalalan, dan kewenangan lembaga resmi. Konsultan dapat membantu mempersiapkan dan mendampingi proses, tetapi tidak dapat menjamin hasil di luar kewenangannya.
Kesimpulan
Sertifikasi halal merupakan bagian penting dari legalitas produk yang perlu diperhatikan pelaku usaha, terutama karena penerapan kewajiban halal terus memasuki tahapan berikutnya.
Bagi pelaku usaha, langkah pertama bukan langsung mengajukan sertifikat halal, melainkan memastikan terlebih dahulu kategori produk, skema sertifikasi, bahan, proses produksi, legalitas usaha, serta dokumen yang diperlukan.
Pelaku UMK yang memenuhi kriteria tertentu dapat menggunakan mekanisme self declare, sedangkan produk atau usaha yang tidak memenuhi kriterianya dapat memerlukan mekanisme sertifikasi reguler.
Selain sertifikasi halal, pelaku usaha juga perlu memeriksa apakah produknya membutuhkan BPOM, SPP-IRT, atau legalitas produk lainnya. Sertifikasi halal tidak menggantikan izin edar atau perizinan lain yang diwajibkan berdasarkan karakteristik produk.
Persiapan yang dilakukan sejak awal dapat membantu mengurangi kesalahan dokumen, ketidaksesuaian data, dan proses perbaikan yang tidak diperlukan.
Jika Anda masih bingung menentukan apakah produk wajib sertifikasi halal, menggunakan self declare atau reguler, dokumen apa yang harus disiapkan, serta apakah produk juga membutuhkan BPOM atau PIRT, pemeriksaan awal terhadap produk dan dokumen dapat dilakukan sebelum pengajuan.
Konsultasi Sertifikasi Halal Bersama CPS Consulting
CPS Consulting membantu pelaku usaha dalam konsultasi awal, pemeriksaan kesiapan dokumen, identifikasi kebutuhan legalitas produk, serta pendampingan proses sertifikasi halal sesuai kebutuhan usaha.
Pendampingan dilakukan untuk membantu proses menjadi lebih terarah dan bukan merupakan jaminan bahwa sertifikat pasti diterbitkan.
Konsultasi Sertifikasi Halal
PT Cipta Purnama Samudera – CPS Consulting
WhatsApp: 0877-8810-0016
Jika produk Anda juga membutuhkan legalitas BPOM atau SPP-IRT, kebutuhan tersebut dapat diperiksa bersamaan agar legalitas produk dapat dipersiapkan secara lebih terstruktur.