Cara Mengurus Izin BPOM: Syarat, Dokumen, Proses, Biaya, dan Ketentuannya

Cara Mengurus Izin BPOM: Syarat, Dokumen, Proses, Biaya, dan Ketentuannya

cara mengurus izin BPOM, syarat izin BPOM, dokumen BPOM, biaya BPOM, proses izin BPOM, izin edar BPOM

31 Aug 2026 | 18 views



Cara Mengurus Izin BPOM: Syarat, Dokumen, Proses, Biaya, dan Ketentuannya

Bagi pelaku usaha makanan dan minuman, memiliki izin edar merupakan salah satu bagian penting dalam mempersiapkan produk agar dapat dipasarkan secara lebih luas. Namun, masih banyak pemilik usaha yang belum memahami cara mengurus izin BPOM, dokumen yang harus disiapkan, biaya, serta apakah produknya memang wajib didaftarkan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Perlu dipahami bahwa tidak semua produk pangan otomatis wajib memiliki izin edar BPOM. Pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga, misalnya, memiliki mekanisme perizinan tersendiri sesuai ketentuan. Ada pula pangan tertentu yang dikecualikan dari kewajiban pendaftaran BPOM berdasarkan karakteristik dan cara peredarannya.

Karena itu, sebelum mengajukan pendaftaran, pelaku usaha perlu mengetahui kategori produknya terlebih dahulu. Dengan persiapan yang tepat, proses pengajuan dapat dilakukan dengan lebih terarah dan risiko kekurangan dokumen dapat dikurangi.


Apa Itu Izin BPOM?

Istilah “izin BPOM” sering digunakan masyarakat untuk menyebut persetujuan atau izin edar produk yang diterbitkan oleh Badan POM.

Untuk pangan olahan, pendaftaran dilakukan secara elektronik melalui sistem registrasi pangan olahan berbasis risiko. Saat ini, registrasi pangan olahan menggunakan sistem e-Registration Risk Based Approach (e-Reg RBA) yang terintegrasi dengan OSS RBA.

Untuk produk pangan olahan dalam negeri yang memperoleh izin edar, nomor yang diterbitkan menggunakan kode BPOM RI MD, sedangkan produk pangan olahan yang berasal dari luar negeri menggunakan kode BPOM RI ML. Izin edar pangan olahan berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang melalui pendaftaran ulang.

Namun, prosedur dan bentuk izin dapat berbeda untuk komoditas lain seperti obat, kosmetik, obat bahan alam, atau suplemen kesehatan. Oleh karena itu, artikel ini terutama membahas izin edar BPOM untuk pangan olahan.


Apakah Semua Produk Makanan Wajib Memiliki Izin BPOM?

Tidak.

BPOM menjelaskan bahwa pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran pada prinsipnya wajib memiliki izin edar. Ketentuan tersebut juga mencakup kategori tertentu seperti pangan fortifikasi, pangan dengan SNI wajib, pangan program pemerintah, pangan untuk uji pasar, dan bahan tambahan pangan (BTP).

Namun, terdapat pangan olahan yang tidak wajib didaftarkan ke BPOM, antara lain:

  • pangan olahan dengan masa simpan kurang dari 7 hari;

  • pangan olahan yang digunakan sebagai bahan baku dan tidak dijual langsung kepada konsumen akhir;

  • pangan yang dikemas dalam jumlah besar dan tidak dijual langsung kepada konsumen akhir;

  • pangan yang dikemas langsung di hadapan pembeli sesuai permintaan;

  • pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga pangan;

  • pangan siap saji;

  • pangan yang hanya mengalami pengolahan minimal tertentu;

  • beberapa pangan impor dalam jumlah kecil untuk keperluan tertentu.

Karena itu, menentukan apakah produk membutuhkan izin BPOM harus dilakukan berdasarkan karakteristik produk dan cara peredarannya, bukan hanya berdasarkan jenis usaha.


Mengapa Izin Edar BPOM Penting bagi Pelaku Usaha?

Bagi produk yang memang wajib terdaftar, izin edar menunjukkan bahwa produk telah melalui mekanisme evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pendaftaran juga berkaitan dengan aspek:

  • keamanan pangan;

  • mutu produk;

  • persyaratan gizi;

  • informasi label;

  • proses produksi;

  • serta pengawasan produk yang beredar.

BPOM menyatakan bahwa pangan olahan yang didaftarkan harus memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi, termasuk parameter cemaran, persyaratan mutu, serta ketentuan gizi sesuai kategori produk.

Bagi pelaku usaha, pemenuhan persyaratan tersebut juga dapat menjadi bagian dari persiapan ketika ingin memperluas distribusi produk.


Syarat Mengurus Izin BPOM untuk Pangan Olahan

Persyaratan dapat berbeda berdasarkan jenis produk, tingkat risiko, skala usaha, serta kondisi sarana produksi.

Secara umum, pelaku usaha perlu mempersiapkan:

1. Legalitas Usaha

Beberapa data dasar yang diperlukan antara lain:

  • NIB;

  • NPWP;

  • izin atau dokumen usaha sesuai klasifikasi;

  • data perusahaan atau pelaku usaha.

BPOM juga mensyaratkan data legalitas tertentu dalam proses registrasi akun perusahaan. Untuk produk dalam negeri, persyaratan akun antara lain mencakup NPWP, NIB, serta dokumen terkait sarana produksi.

2. Sarana Produksi

Pelaku usaha perlu memastikan sarana produksi memenuhi ketentuan yang relevan.

Untuk pendaftaran pangan olahan tertentu, dapat diperlukan dokumen atau pemenuhan aspek Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).

Persyaratan sarana produksi dapat berbeda berdasarkan skala usaha dan karakteristik produknya.

3. Data Produk

Data produk perlu disiapkan secara konsisten, termasuk:

  • nama produk;

  • jenis pangan;

  • merek;

  • varian;

  • ukuran atau isi bersih;

  • komposisi;

  • masa simpan;

  • kode produksi;

  • rancangan label.

Informasi tersebut harus sesuai dengan produk yang sebenarnya diproduksi dan diedarkan.


Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mengurus Izin BPOM

Dokumen yang diperlukan dapat berbeda tergantung kategori pangan dan tingkat risikonya. Secara umum, beberapa kelompok dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:

Dokumen Administrasi
  • NIB;

  • NPWP;

  • dokumen legalitas usaha;

  • dokumen terkait sarana produksi;

  • dokumen CPPOB atau pemenuhan persyaratan sarana sesuai kebutuhan;

  • surat kerja sama makloon apabila produksi dilakukan melalui pihak lain;

  • dokumen penunjukan atau lisensi apabila relevan.

Dokumen Teknis
  • daftar bahan atau komposisi;

  • proses produksi;

  • informasi masa simpan;

  • kode produksi;

  • rancangan label;

  • hasil pengujian produk apabila dipersyaratkan;

  • sertifikat atau dokumen pendukung lain sesuai jenis pangan.

BPOM menyebut persyaratan teknis registrasi antara lain mencakup komposisi, proses produksi, masa simpan, kode produksi, rancangan label, serta hasil analisis tertentu sesuai kategori dan tingkat risiko.

Tidak semua dokumen tersebut otomatis berlaku untuk setiap produk. Karena itu, checklist sebaiknya dibuat berdasarkan kategori produk yang akan didaftarkan.


Cara Mengurus Izin BPOM

Secara umum, proses pengajuan pangan olahan dapat dilakukan melalui tahapan berikut.

1. Identifikasi Produk

Tentukan terlebih dahulu apakah produk termasuk pangan olahan yang wajib didaftarkan BPOM atau masuk kategori yang memiliki mekanisme berbeda.

2. Pastikan Legalitas Usaha

Pastikan NIB dan data usaha sudah sesuai dengan kegiatan usaha serta produk yang akan didaftarkan.

3. Siapkan Sarana Produksi

Periksa kesiapan tempat produksi, fasilitas, peralatan, kebersihan, alur produksi, serta dokumen pemenuhan persyaratan CPPOB sesuai kategori usaha.

4. Siapkan Dokumen Produk

Kumpulkan data komposisi, proses produksi, masa simpan, kode produksi, label, dan dokumen pendukung lainnya.

5. Membuat atau Menyiapkan Akun Registrasi

Pendaftaran pangan olahan dilakukan secara elektronik melalui sistem e-Reg RBA BPOM yang terintegrasi dengan OSS RBA.

6. Melakukan Pengajuan Produk

Data produk dan dokumen pendukung dimasukkan sesuai formulir serta mekanisme registrasi yang berlaku.

7. Pembayaran PNBP Jika Berlaku

Setelah pengajuan mencapai tahapan pembayaran, sistem akan menerbitkan Surat Perintah Bayar dengan billing ID untuk pembayaran PNBP.

8. Evaluasi oleh BPOM

BPOM akan melakukan evaluasi berdasarkan dokumen dan persyaratan produk.

Apabila terdapat kekurangan atau permintaan perbaikan, pelaku usaha perlu menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang ditetapkan.

9. Penerbitan Izin Edar

Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, BPOM menerbitkan persetujuan pendaftaran berupa izin edar dengan nomor yang sesuai kategori produk.


Berapa Lama Proses Mengurus Izin BPOM?

Lama proses tidak dapat disamaratakan untuk seluruh produk.

Durasi dapat dipengaruhi oleh:

  • kategori dan tingkat risiko pangan;

  • kelengkapan dokumen;

  • kesiapan sarana produksi;

  • hasil evaluasi;

  • kebutuhan pengujian;

  • ada atau tidaknya perbaikan;

  • serta jenis registrasi yang dilakukan.

Karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak menggunakan angka waktu tertentu sebagai jaminan bahwa semua produk akan memperoleh izin edar dalam periode yang sama.


Berapa Biaya Mengurus Izin BPOM?

Biaya pengurusan izin BPOM terdiri dari komponen yang dapat berbeda berdasarkan jenis layanan dan kategori produk.

Ketentuan PNBP BPOM saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2026, yang mulai berlaku pada 27 Maret 2026 dan mencabut ketentuan tarif sebelumnya berdasarkan PP Nomor 32 Tahun 2017.

Untuk pelaku usaha mikro dan kecil dalam negeri, terdapat kebijakan tarif Rp0 untuk registrasi pangan olahan yang diumumkan BPOM pada Juni 2026. Namun, penerapan tarif tetap perlu dilihat berdasarkan kategori usaha dan layanan yang digunakan.

Selain biaya registrasi, pelaku usaha mungkin perlu memperhitungkan biaya lain apabila produk membutuhkan pengujian, pemenuhan persyaratan sarana, jasa laboratorium, atau kebutuhan teknis lainnya.

Jadi, tidak tepat jika semua pengurusan izin BPOM disebut gratis ataupun semua produk dikenakan biaya yang sama.


Apa Itu BPOM MD dan BPOM ML?

Pelaku usaha sering melihat kode MD dan ML pada produk pangan.

Secara sederhana:

BPOM RI MD digunakan untuk pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri.

BPOM RI ML digunakan untuk pangan olahan yang diproduksi di luar negeri dan diimpor ke Indonesia.

Pendaftaran produk impor dilakukan oleh importir atau distributor yang mendapatkan penunjukan dari perusahaan di negara asal produk.

Kode tersebut membantu menunjukkan status dan asal produk yang telah memperoleh persetujuan pendaftaran.


Kendala yang Sering Terjadi Saat Mengurus Izin BPOM

Beberapa kendala yang sering muncul antara lain:

Dokumen Tidak Lengkap

Dokumen administratif atau teknis belum tersedia saat pengajuan.

Solusi: buat checklist dokumen berdasarkan kategori produk sebelum melakukan registrasi.

Data Tidak Konsisten

Nama produk, komposisi, alamat, atau informasi lainnya berbeda antara dokumen.

Solusi: lakukan pemeriksaan silang seluruh dokumen sebelum pengajuan.

Label Belum Sesuai

Informasi pada rancangan label belum memenuhi persyaratan yang berlaku.

Solusi: lakukan pemeriksaan label sebelum produk diajukan.

Sarana Produksi Belum Siap

Kondisi fasilitas atau dokumen pemenuhan CPPOB belum sesuai.

Solusi: lakukan pemeriksaan sarana dan pemenuhan persyaratan sebelum registrasi produk.

Komposisi Produk Belum Jelas

Daftar bahan tidak lengkap atau informasi bahan belum dapat dijelaskan.

Solusi: buat daftar bahan secara rinci dan siapkan dokumen pendukung yang diperlukan.


Tips Agar Pengajuan Izin BPOM Lebih Lancar

Sebelum melakukan pengajuan, gunakan checklist berikut:

☐ Pastikan produk memang wajib didaftarkan BPOM
☐ Pastikan NIB dan data usaha sudah sesuai
☐ Periksa kesiapan sarana produksi
☐ Siapkan dokumen CPPOB sesuai kebutuhan
☐ Buat daftar komposisi secara lengkap
☐ Siapkan informasi proses produksi
☐ Periksa masa simpan dan kode produksi
☐ Periksa rancangan label
☐ Pastikan semua data konsisten
☐ Periksa kembali dokumen sebelum pengajuan

Persiapan awal penting karena kesalahan kecil pada data atau dokumen dapat menyebabkan proses membutuhkan perbaikan.


Kapan Membutuhkan Jasa Pendampingan Izin BPOM?

Pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran sendiri apabila sudah memahami prosedur dan mampu memenuhi persyaratan yang diperlukan.

Namun, pendampingan izin BPOM dapat dipertimbangkan apabila:

  • baru pertama kali mendaftarkan produk;

  • belum mengetahui apakah produk wajib BPOM;

  • bingung menentukan dokumen;

  • memiliki beberapa produk atau varian;

  • mengalami kendala dalam pengajuan;

  • membutuhkan pemeriksaan label;

  • membutuhkan pengecekan kesiapan dokumen;

  • atau ingin mempersiapkan proses secara lebih sistematis.

Pendampingan bukan merupakan kewajiban dan tidak menjamin izin edar pasti diterbitkan. Fungsi pendamping lebih pada membantu pelaku usaha memahami persyaratan dan mempersiapkan pengajuan sesuai mekanisme yang berlaku.


FAQ Cara Mengurus Izin BPOM

Apakah semua makanan wajib memiliki izin BPOM?

Tidak. Beberapa jenis pangan tidak wajib didaftarkan BPOM, termasuk kategori tertentu seperti pangan siap saji, pangan industri rumah tangga, dan pangan dengan karakteristik tertentu sesuai ketentuan.

Berapa biaya mengurus izin BPOM?

Biaya bergantung pada jenis layanan dan kategori produk. Untuk UMK dalam negeri, BPOM pada 2026 mengumumkan kebijakan gratis untuk biaya registrasi pangan olahan, dengan penerapan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berapa lama izin BPOM terbit?

Tidak ada satu durasi yang berlaku untuk semua produk. Lama proses bergantung pada kategori produk, kelengkapan dokumen, evaluasi, dan kebutuhan perbaikan.

Apa perbedaan BPOM MD dan ML?

MD digunakan untuk pangan olahan produksi dalam negeri, sedangkan ML digunakan untuk pangan olahan produksi luar negeri yang diimpor.

Apakah UMKM bisa mengurus izin BPOM sendiri?

Bisa, selama produk dan usaha memenuhi ketentuan serta pelaku usaha mampu memenuhi persyaratan pendaftaran.

Apakah produk rumahan harus memiliki izin BPOM?

Tidak selalu. Pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga memiliki ketentuan perizinan tersendiri dan termasuk kategori yang tidak wajib didaftarkan melalui registrasi pangan olahan BPOM.

Apakah sertifikat halal sama dengan izin BPOM?

Tidak. Sertifikasi halal berkaitan dengan jaminan kehalalan produk, sedangkan izin edar BPOM berkaitan dengan pengawasan dan persyaratan keamanan, mutu, serta aspek terkait produk sesuai kewenangan BPOM.

Apakah jasa konsultan wajib digunakan?

Tidak. Pelaku usaha dapat mengurus sendiri. Pendampingan hanya menjadi pilihan jika membutuhkan bantuan dalam mempersiapkan dokumen, memahami prosedur, atau menangani kendala.


BACA JUGA

  • Dokumen yang Diperlukan untuk Membuat NIB OSS
  • Sertifikasi Halal: Syarat, Dokumen, Proses, Biaya, dan Kendala yang Perlu Diketahui
  • Cara Mendapatkan Sertifikat Halal untuk UMKM: Syarat, Prosedur, dan Dokumen yang Dibutuhkan

Konsultasi Pengurusan Izin BPOM Bersama CPS Consulting

Masih bingung apakah produk Anda wajib memiliki izin BPOM, dokumen apa saja yang harus dipersiapkan, atau bagaimana menentukan tahapan pengajuannya?

CPS Consulting dapat membantu pelaku usaha melakukan konsultasi awal, pemeriksaan kesiapan dokumen, memahami persyaratan, serta pendampingan proses pengurusan sesuai kebutuhan produk dan usaha.

Pendampingan dilakukan untuk membantu proses persiapan menjadi lebih terarah, bukan sebagai jaminan bahwa izin edar pasti diterbitkan.

CPS Consulting
WhatsApp: 087788100016

Jika Anda belum yakin apakah produk termasuk kategori yang wajib didaftarkan BPOM atau memiliki mekanisme perizinan lain, sebaiknya lakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum mengajukan.

CPS AI Avatar

CPS Consulting

CPS AI Assistant

Chat Tim Kami Yuk..