Dokumen dan Biaya Izin BPOM: Apa Saja yang Perlu Disiapkan Sebelum Mendaftar?
dokumen izin BPOM, biaya izin BPOM, biaya BPOM, syarat izin BPOM, dokumen BPOM, pendaftaran BPOM, izin edar BPOM, biaya izin edar BPOM, PNBP BPOM, cara daf
31 Aug 2026 | 18 views
Dokumen dan Biaya Izin BPOM: Apa Saja yang Perlu Disiapkan Sebelum Mendaftar?
Mengurus izin BPOM merupakan salah satu langkah penting bagi pelaku usaha yang ingin mengedarkan produk secara legal dan memenuhi ketentuan keamanan, mutu, serta persyaratan yang berlaku. Namun, sebelum melakukan pendaftaran, pelaku usaha perlu mengetahui terlebih dahulu dokumen apa saja yang harus disiapkan dan berapa biaya izin BPOM yang perlu dibayarkan.
Banyak pelaku usaha menganggap proses pendaftaran BPOM hanya membutuhkan dokumen perusahaan dan membayar biaya administrasi. Padahal, persyaratan dapat berbeda tergantung pada jenis produk yang didaftarkan.
Pangan olahan, kosmetik, obat, obat bahan alam, suplemen kesehatan, dan obat kuasi memiliki mekanisme serta persyaratan yang berbeda.
Karena itu, persiapan sebelum mendaftar menjadi sangat penting. Dokumen yang tidak lengkap, kategori produk yang tidak tepat, komposisi yang belum final, atau label yang belum sesuai dapat menyebabkan proses pendaftaran menjadi lebih lama.
Lalu, berapa biaya izin BPOM dan apa saja dokumen yang harus disiapkan? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Perkaya Wawasan Anda!
Apa Itu Izin BPOM?
"Izin BPOM" merupakan istilah yang umum digunakan untuk menyebut perizinan atau persetujuan yang berkaitan dengan pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
BPOM mengawasi berbagai kategori produk, termasuk:
Obat;
Obat bahan alam atau obat tradisional;
Suplemen kesehatan;
Obat kuasi;
Kosmetik;
Pangan olahan.
Setiap kategori mempunyai mekanisme perizinan dan dokumen yang berbeda.
Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Obat dan Makanan saat ini berstatus berlaku dan mencakup berbagai subsektor tersebut.
Karena itu, sebelum membahas biaya dan dokumen, hal pertama yang harus dilakukan adalah menentukan kategori produk dengan benar.
Dokumen Apa Saja yang Diperlukan untuk Izin BPOM?
Dokumen yang dibutuhkan akan menyesuaikan dengan jenis produk dan tingkat risikonya.
Untuk memberikan gambaran, berikut beberapa dokumen dan data yang umumnya perlu dipersiapkan.
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB merupakan salah satu dokumen penting dalam legalitas usaha.
Untuk pendaftaran pangan olahan, BPOM mencantumkan NIB sebagai salah satu persyaratan dalam registrasi akun perusahaan.
Karena sistem perizinan BPOM terintegrasi dengan OSS, pelaku usaha sebaiknya memastikan data NIB dan kegiatan usaha sudah sesuai dengan produk yang akan didaftarkan.
Khusus registrasi pangan olahan, implementasi KBLI 2025 sudah diterapkan pada sistem e-Reg RBA sejak 6 Juli 2026. BPOM menyampaikan bahwa registrasi akun baru harus menggunakan NIB dengan KBLI 2025.
Artinya, pelaku usaha yang akan mendaftarkan pangan olahan perlu memperhatikan kesesuaian NIB, KBLI, kegiatan usaha, dan produk.
2. NPWP
NPWP perusahaan atau pelaku usaha dapat menjadi bagian dari dokumen administrasi yang diperlukan.
Untuk registrasi akun perusahaan pangan olahan dalam negeri, BPOM mencantumkan NPWP dan NIB sebagai persyaratan.
Pastikan data NPWP konsisten dengan identitas perusahaan yang digunakan dalam sistem pendaftaran.
3. Legalitas atau Izin Usaha
Pelaku usaha juga perlu menyiapkan dokumen legalitas usaha yang sesuai.
Untuk pangan olahan dalam negeri, BPOM mencantumkan dokumen seperti izin usaha industri atau dokumen usaha lain sesuai ketentuan sebagai bagian dari persyaratan registrasi akun.
Jenis dokumen yang diperlukan dapat berbeda tergantung bentuk usaha dan kategori produk.
4. Dokumen Sarana Produksi
Sarana produksi merupakan bagian penting dalam proses pendaftaran produk tertentu.
Untuk pangan olahan, BPOM dapat mempersyaratkan hasil audit sarana produksi atau rekomendasi dari Balai POM setempat sesuai ketentuan.
Karena itu, pelaku usaha sebaiknya memastikan fasilitas produksi sudah memenuhi persyaratan sebelum melakukan pendaftaran.
5. Komposisi Produk
Komposisi merupakan salah satu dokumen atau informasi paling penting dalam pendaftaran produk.
Data komposisi harus disiapkan secara jelas, termasuk bahan baku dan bahan tambahan pangan apabila digunakan.
Pada registrasi pangan olahan risiko menengah rendah, misalnya, BPOM mencantumkan komposisi sebagai salah satu persyaratan registrasi.
Komposisi juga dapat memengaruhi klasifikasi, kategori pangan, tingkat risiko, serta persyaratan tambahan yang harus dipenuhi.
6. Proses Produksi
Informasi mengenai proses produksi juga perlu dipersiapkan.
Pelaku usaha perlu dapat menjelaskan bagaimana bahan baku diolah hingga menjadi produk jadi.
Dalam registrasi pangan olahan, proses produksi termasuk salah satu informasi yang dapat diminta dalam proses pendaftaran.
7. Informasi Masa Simpan
Masa simpan atau shelf life merupakan informasi penting terutama untuk produk pangan.
Pelaku usaha perlu memastikan masa simpan yang dicantumkan dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan karakteristik produk.
Informasi masa simpan termasuk salah satu persyaratan registrasi pangan olahan.
8. Kode Produksi
Informasi mengenai kode produksi juga perlu disiapkan untuk produk yang dipersyaratkan.
Kode produksi membantu proses identifikasi dan penelusuran produk.
Dalam registrasi pangan olahan, informasi mengenai kode produksi termasuk data yang dapat dipersyaratkan.
9. Rancangan Label
Label merupakan salah satu bagian yang sangat penting dalam proses pendaftaran.
Sebelum mengajukan produk, pelaku usaha sebaiknya sudah memiliki rancangan label yang memuat informasi sesuai ketentuan.
Untuk pangan olahan, rancangan label termasuk salah satu persyaratan registrasi.
Informasi pada label dapat mencakup:
Nama produk;
Nama jenis pangan;
Komposisi;
Berat atau isi bersih;
Informasi produsen;
Kode produksi;
Masa kedaluwarsa;
Informasi nilai gizi apabila diwajibkan;
Petunjuk penggunaan atau penyimpanan jika diperlukan;
Informasi lainnya sesuai kategori produk.
Jangan mencetak kemasan dalam jumlah besar sebelum memastikan rancangan label sudah sesuai dengan persyaratan.
10. Hasil Analisis atau Pengujian
Untuk produk tertentu, dapat diperlukan hasil analisis atau pengujian sesuai kategori dan persyaratan produk.
Parameter yang diuji dapat berkaitan dengan:
Keamanan;
Mutu;
Cemaran mikroba;
Cemaran logam berat;
Cemaran kimia;
Kandungan gizi;
Parameter lain yang dipersyaratkan.
BPOM menyebut bahwa pangan olahan yang didaftarkan harus memenuhi aspek keamanan, mutu, dan gizi.
Tidak semua produk membutuhkan jenis pengujian yang sama. Oleh karena itu, pengujian sebaiknya ditentukan berdasarkan kategori produk dan persyaratan yang berlaku.
Dokumen Tambahan untuk Produk Tertentu
Selain dokumen umum, produk tertentu dapat membutuhkan dokumen tambahan.
Misalnya, pangan olahan wajib SNI dapat memerlukan dokumen terkait SNI. BPOM juga mencantumkan dokumen seperti SPPT SNI dan hasil analisis sesuai parameter SNI untuk kategori tertentu.
Untuk produk impor, dapat diperlukan dokumen seperti:
Health Certificate;
Free Sale Certificate;
Terjemahan label;
Foto produk;
Dokumen importir;
Dokumen lainnya sesuai persyaratan.
BPOM mencantumkan Health Certificate atau Free Sale Certificate serta dokumen pendukung tertentu sebagai persyaratan untuk produk pangan impor pada kategori registrasi tertentu.
Jadi, dokumen yang diperlukan tidak dapat disamaratakan untuk semua produk.
Berapa Biaya Izin BPOM?
Pertanyaan "berapa biaya izin BPOM?" tidak dapat dijawab dengan satu angka untuk semua produk.
Biaya pendaftaran bergantung pada jenis layanan, kategori produk, serta proses registrasi yang dilakukan.
Untuk pangan olahan, BPOM menyatakan bahwa pendaftaran dikenai biaya dan biaya tersebut mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada BPOM.
Dengan demikian, pelaku usaha perlu membedakan antara:
Biaya resmi PNBP BPOM;
Biaya pengujian laboratorium, apabila diperlukan;
Biaya sertifikasi atau dokumen pendukung, apabila diwajibkan;
Biaya perbaikan fasilitas produksi, apabila fasilitas belum memenuhi persyaratan;
Biaya jasa konsultan, apabila menggunakan bantuan pihak ketiga.
Jadi, ketika mencari informasi mengenai "biaya izin BPOM", jangan hanya menghitung biaya PNBP.
Total biaya yang dikeluarkan pelaku usaha dapat berbeda-beda berdasarkan kebutuhan produk.
Bagaimana Pembayaran Biaya BPOM Dilakukan?
Untuk pendaftaran pangan olahan, proses pembayaran PNBP dilakukan setelah permohonan masuk pada tahapan yang menghasilkan Surat Perintah Bayar (SPB).
BPOM menjelaskan bahwa SPB tersebut memuat billing ID MPN G2 yang digunakan untuk melakukan pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan melalui kanal perbankan yang ditunjuk, seperti teller, ATM, internet banking, mobile banking, maupun EDC.
Billing ID pada SPB memiliki masa berlaku tertentu. BPOM menjelaskan bahwa billing ID akan kedaluwarsa setelah 10 hari kerja sejak SPB diterbitkan apabila tidak dilakukan pembayaran.
Karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak melakukan pembayaran kepada rekening pribadi atau nomor WhatsApp yang mengatasnamakan BPOM.
BPOM juga telah mengingatkan masyarakat mengenai penipuan permintaan pembayaran PNBP melalui WhatsApp.
Apakah Biaya Izin BPOM Sama untuk Semua Produk?
Tidak.
Besarnya biaya dapat berbeda karena setiap produk mempunyai karakteristik dan mekanisme registrasi yang berbeda.
Beberapa faktor yang dapat memengaruhi kebutuhan biaya antara lain:
Jenis produk;
Kategori produk;
Tingkat risiko;
Produk dalam negeri atau impor;
Ada atau tidaknya klaim;
Kebutuhan pengujian;
Kewajiban SNI;
Dokumen pendukung;
Proses registrasi baru;
Registrasi variasi;
Registrasi ulang.
Sebagai contoh, dalam pengumuman BPOM mengenai registrasi pangan berklaim tertentu, BPOM mencantumkan tarif PNBP sebesar Rp3.000.000 untuk registrasi tersebut. Namun, angka tersebut tidak dapat dijadikan patokan untuk seluruh jenis produk atau seluruh layanan BPOM.
Karena itu, biaya sebaiknya dihitung berdasarkan jenis produk dan jalur registrasinya.
Apa Perbedaan Biaya Resmi BPOM dan Biaya Jasa Konsultan?
Pelaku usaha juga perlu memahami bahwa biaya resmi BPOM tidak sama dengan biaya jasa pengurusan.
Biaya resmi merupakan PNBP atau biaya layanan yang dibayarkan sesuai ketentuan pemerintah.
Sementara itu, biaya jasa konsultan merupakan biaya profesional apabila pelaku usaha meminta bantuan pihak ketiga untuk:
Analisis awal produk;
Pemeriksaan dokumen;
Persiapan dokumen;
Penyusunan informasi produk;
Pemeriksaan label;
Pendampingan pendaftaran;
Pemantauan proses;
Pendampingan perbaikan dokumen.
Jika menggunakan jasa konsultan, sebaiknya tanyakan secara jelas apakah penawaran harga sudah termasuk biaya resmi BPOM atau belum.
Tahapan Mengurus Izin BPOM
Secara umum, persiapan pengurusan dapat dilakukan melalui tahapan berikut.
1. Identifikasi Produk
Tentukan terlebih dahulu kategori produk yang akan didaftarkan.
2. Periksa Legalitas Usaha
Pastikan NIB dan data usaha sudah tersedia dan sesuai.
Khusus pangan olahan, perhatikan juga implementasi KBLI 2025 dalam sistem registrasi BPOM.
3. Siapkan Dokumen
Kumpulkan dokumen perusahaan, dokumen produk, komposisi, proses produksi, label, dan dokumen pendukung lainnya.
4. Pastikan Sarana Produksi
Pastikan fasilitas produksi telah memenuhi persyaratan yang berlaku untuk kategori produk.
5. Tentukan Jalur Registrasi
Registrasi pangan olahan, misalnya, dilakukan secara elektronik melalui sistem e-Reg RBA yang terintegrasi dengan OSS.
6. Ajukan Pendaftaran
Masukkan data dan dokumen sesuai persyaratan sistem.
7. Bayar PNBP Jika Ada
Apabila permohonan memasuki tahap pembayaran, pelaku usaha akan mendapatkan SPB sesuai mekanisme yang berlaku.
8. Tunggu Evaluasi
Dokumen dan data produk akan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan.
9. Lakukan Perbaikan Jika Diperlukan
Jika terdapat kekurangan, pelaku usaha perlu melakukan perbaikan sesuai permintaan.
10. Perizinan Diterbitkan
Setelah proses selesai dan seluruh persyaratan terpenuhi, perizinan atau persetujuan sesuai kategori produk dapat diterbitkan.
Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Menyiapkan Dokumen BPOM
Beberapa kesalahan yang sering menyebabkan proses pendaftaran menjadi lebih rumit antara lain:
Salah menentukan kategori produk
Produk langsung didaftarkan tanpa memastikan klasifikasinya terlebih dahulu.
Komposisi belum final
Formula produk masih berubah ketika proses pendaftaran sudah berjalan.
Label belum sesuai
Desain kemasan dibuat terlebih dahulu tanpa memperhatikan ketentuan label.
Data perusahaan tidak konsisten
Nama perusahaan, alamat, NIB, NPWP, dan data lainnya tidak sesuai antara satu dokumen dengan dokumen lainnya.
Dokumen fasilitas belum siap
Pelaku usaha belum memenuhi persyaratan sarana produksi ketika akan melakukan pendaftaran.
Tidak memperhitungkan biaya tambahan
Pelaku usaha hanya menghitung PNBP tetapi tidak memperhitungkan kebutuhan pengujian, sertifikasi, atau perbaikan fasilitas.
Salah memilih KBLI
Khusus pangan olahan, kesesuaian KBLI menjadi semakin penting karena sistem registrasi pangan olahan telah mengimplementasikan KBLI 2025.
Tips Menyiapkan Dokumen dan Biaya Izin BPOM
Agar proses pendaftaran lebih terarah, lakukan beberapa langkah berikut.
1. Tentukan kategori produk terlebih dahulu
Jangan mulai dari biaya. Mulailah dari klasifikasi produk.
2. Pastikan legalitas usaha sudah benar
Pastikan NIB, KBLI, NPWP, dan data usaha sesuai.
3. Finalisasi formula produk
Pastikan komposisi sudah final sebelum dokumen disiapkan.
4. Periksa label sebelum dicetak
Hindari mencetak kemasan dalam jumlah besar sebelum label diperiksa.
5. Buat daftar dokumen
Buat checklist agar tidak ada dokumen penting yang terlewat.
6. Pisahkan biaya resmi dan biaya pendukung
Catat PNBP, pengujian, sertifikasi, fasilitas, serta jasa profesional secara terpisah.
7. Gunakan kanal resmi
Pembayaran biaya resmi dilakukan melalui mekanisme yang ditentukan BPOM. Jangan melakukan pembayaran berdasarkan pesan WhatsApp dari pihak yang tidak dapat diverifikasi.
Baca Juga: Perkaya Wawasan Anda!
FAQ Dokumen dan Biaya Izin BPOM
Apa saja dokumen yang diperlukan untuk izin BPOM?
Dokumen bergantung pada jenis produk. Secara umum dapat mencakup NIB, NPWP, legalitas usaha, dokumen sarana produksi, komposisi, proses produksi, masa simpan, kode produksi, rancangan label, dan dokumen pengujian atau sertifikasi tertentu apabila dipersyaratkan.
Berapa biaya izin BPOM?
Tidak ada satu tarif yang berlaku untuk semua produk. Biaya resmi bergantung pada jenis layanan dan kategori produk. Untuk pangan olahan, pendaftaran dikenai PNBP sesuai ketentuan yang berlaku.
Apakah biaya BPOM sama dengan biaya jasa pengurusan?
Tidak. Biaya BPOM merupakan biaya resmi pemerintah sesuai ketentuan PNBP, sedangkan biaya jasa pengurusan merupakan biaya kepada pihak ketiga apabila pelaku usaha menggunakan jasa konsultan.
Apakah semua produk membutuhkan biaya pendaftaran BPOM?
Tidak semua produk menggunakan mekanisme dan tarif yang sama. Bahkan, tidak semua produk wajib didaftarkan BPOM. Kewajiban dan biaya perlu ditentukan berdasarkan kategori produk.
Apakah biaya laboratorium termasuk biaya BPOM?
Belum tentu. Biaya pengujian laboratorium merupakan komponen biaya yang dapat muncul tergantung persyaratan produk dan biasanya perlu diperhitungkan terpisah dari PNBP pendaftaran.
Apakah produk UMKM juga perlu membayar biaya BPOM?
Jika produk UMKM masuk kategori yang wajib didaftarkan melalui BPOM, biaya resmi mengikuti mekanisme dan tarif yang berlaku untuk layanan tersebut. Namun, tidak semua produk UMKM wajib menggunakan jalur BPOM.
Apakah pembayaran BPOM bisa dilakukan melalui WhatsApp?
Jangan melakukan pembayaran berdasarkan instruksi WhatsApp yang tidak dapat diverifikasi. Untuk pendaftaran pangan olahan, BPOM menjelaskan bahwa pembayaran dilakukan setelah memperoleh SPB melalui mekanisme resmi sistem pendaftaran. BPOM juga telah mengingatkan adanya penipuan yang mengatasnamakan permintaan pembayaran PNBP melalui WhatsApp.
Berapa lama proses izin BPOM?
Lama proses berbeda-beda tergantung kategori produk, tingkat risiko, kelengkapan dokumen, hasil evaluasi, serta apakah diperlukan perbaikan. Karena itu, waktu proses tidak dapat disamaratakan untuk semua produk.
Apakah NIB dan KBLI diperlukan untuk pendaftaran BPOM?
Untuk beberapa kategori dan mekanisme pendaftaran, NIB serta data kegiatan usaha menjadi bagian penting. Khusus registrasi pangan olahan, BPOM telah menerapkan KBLI 2025 pada sistem e-Reg RBA sejak Juli 2026.
Ringkasan
Menyiapkan dokumen dan biaya izin BPOM sebaiknya dilakukan sejak awal sebelum mengajukan pendaftaran. Dokumen yang diperlukan tidak sama untuk semua produk karena setiap kategori memiliki persyaratan dan mekanisme yang berbeda.
Untuk pangan olahan, misalnya, dokumen dapat mencakup NIB, NPWP, legalitas usaha, informasi sarana produksi, komposisi, proses produksi, masa simpan, kode produksi, rancangan label, serta dokumen pengujian atau sertifikasi tertentu sesuai kategori produk.
Sementara itu, biaya izin BPOM juga tidak memiliki satu tarif yang berlaku untuk semua produk. Pelaku usaha perlu membedakan antara PNBP resmi, biaya pengujian, biaya sertifikasi atau dokumen pendukung, biaya penyesuaian fasilitas, dan biaya jasa konsultan.
Khusus pendaftaran pangan olahan, pembayaran PNBP dilakukan melalui mekanisme resmi setelah diterbitkan Surat Perintah Bayar (SPB). Pelaku usaha sebaiknya berhati-hati terhadap pihak yang meminta pembayaran melalui WhatsApp atau rekening pribadi dengan mengatasnamakan BPOM.
Dengan menyiapkan dokumen secara lengkap, memastikan kategori produk dan legalitas usaha sudah sesuai, serta memahami komponen biaya sejak awal, proses pengurusan izin dapat dilakukan dengan lebih terarah.
BACA JUGA
- Produk Apa Saja yang Wajib Izin BPOM? Kenali Jenis Produk dan Ketentuannya
- Cara Mengurus Izin BPOM: Syarat, Dokumen, Proses, Biaya, dan Ketentuannya
- Perbedaan BPOM dan PIRT: Mana yang Dibutuhkan Produk Anda?
- Cara Cek Produk yang Sudah Terdaftar BPOM
- Panduan Legalitas Produk UMKM Sebelum Dipasarkan
- Kendala Pengurusan BPOM yang Sering Terjadi: Kesalahan, Penyebab, dan Cara Mengatasinya
Butuh Bantuan Mengurus Izin BPOM?
Menyiapkan dokumen, menentukan kategori produk, memahami persyaratan, hingga memperkirakan biaya pengurusan BPOM dapat menjadi cukup rumit apabila dilakukan sendiri.
CPS Consulting dapat membantu pelaku usaha mempersiapkan kebutuhan legalitas produk dan mendampingi proses pengurusan sesuai dengan karakteristik produk dan usaha.
Konsultasikan kebutuhan legalitas produk Anda bersama CPS Consulting.
WhatsApp: 087788100016
Artikel Terbaru
- Konsultan SKK Konstruksi Tepercaya: Bantu Pengurusan Sertifikat Kompetensi Anda Sampai Terbit dan Terdaftar
- Jasa Pengurusan SKK Konstruksi: Layanan Konsultan Profesional untuk Proses Cepat dan Resmi di LPJK
- Kapan Tenaga Ahli Membutuhkan Pendampingan Konsultan SKK Konstruksi? Ini Alasan dan Manfaatnya
- SKK Konstruksi Bermasalah atau Ditolak LSP? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya
- Cara Mengurus SKK Konstruksi: Alur, Syarat Dokumen, dan Estimasi Biaya yang Harus Disiapkan