Cara Mendapatkan Sertifikat Halal untuk UMKM: Syarat, Prosedur, dan Dokumen yang Dibutuhkan
cara mendapatkan sertifikat halal untuk UMKM, sertifikasi halal UMKM, syarat sertifikasi halal UMKM, dokumen sertifikasi halal UMKM, biaya sertifikasi hala
28 Aug 2026 | 20 views
Cara Mendapatkan Sertifikat Halal untuk UMKM: Syarat, Prosedur, dan Dokumen yang Dibutuhkan
Bagi pemilik UMKM, memahami cara mendapatkan sertifikat halal untuk UMKM menjadi semakin penting, terutama bagi pelaku usaha makanan dan minuman. Selain berkaitan dengan kepercayaan konsumen, sertifikasi halal juga menjadi bagian dari pemenuhan ketentuan Jaminan Produk Halal sesuai jenis produk dan tahapan kewajiban yang berlaku.
Banyak pelaku usaha sebenarnya sudah ingin mengurus sertifikat halal, tetapi masih bingung harus mulai dari mana. Pertanyaan seperti apakah produk wajib bersertifikat halal, dokumen apa yang harus disiapkan, apakah bisa menggunakan skema self declare, berapa biayanya, dan berapa lama prosesnya cukup sering muncul.
Untuk itu, persiapan sebaiknya dilakukan sebelum pengajuan. Dengan memahami persyaratan dan memilih skema yang sesuai, proses sertifikasi halal UMKM dapat dilakukan secara lebih terarah.
Baca Juga: Perkaya Wawasan Anda!
Mengapa Sertifikat Halal Penting bagi UMKM?
Sertifikat halal bukan hanya berkaitan dengan pencantuman status halal suatu produk. Bagi UMKM, sertifikasi juga dapat menjadi bagian dari kesiapan usaha dalam memenuhi ketentuan dan mengembangkan produk.
Beberapa manfaatnya antara lain:
Mendukung kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Produk yang masuk kategori wajib bersertifikat halal perlu mengikuti tahapan kewajiban sesuai regulasi.
Meningkatkan kepercayaan konsumen. Sertifikat halal memberikan kepastian mengenai status kehalalan produk melalui mekanisme resmi.
Mendukung daya saing produk. Sertifikasi dapat menjadi salah satu nilai tambah ketika produk bersaing di pasar.
Membuka peluang pasar yang lebih luas. Status halal dapat menjadi pertimbangan dalam kerja sama dengan pihak tertentu, distribusi, maupun pengembangan pasar.
Meningkatkan profesionalitas usaha. Proses sertifikasi mendorong pelaku usaha untuk menata data bahan, produk, dan proses produksinya.
Namun, sertifikasi halal tentu bukan jaminan bahwa penjualan akan otomatis meningkat. Hasil bisnis tetap dipengaruhi kualitas produk, harga, pemasaran, pelayanan, dan berbagai faktor lainnya.
Apakah UMKM Wajib Memiliki Sertifikat Halal?
Jawabannya bergantung pada jenis produk, kategori pelaku usaha, dan tahapan kewajiban yang ditetapkan dalam regulasi.
BPJPH menyatakan bahwa mulai 18 Oktober 2026, kewajiban sertifikasi halal memasuki tahapan yang mencakup antara lain produk makanan dan minuman pelaku UMK, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk makanan dan minuman, serta beberapa kategori lain seperti kosmetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan tertentu.
Karena itu, UMKM sebaiknya tidak hanya melihat skala usahanya. Jenis produk yang dibuat dan proses produksinya juga perlu diperiksa.
Untuk produk yang memenuhi kriteria tertentu, pelaku usaha mikro dan kecil dapat menggunakan mekanisme self declare. Akan tetapi, tidak semua UMKM otomatis memenuhi kriteria tersebut.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai kategori produk, pembaca juga dapat membaca “Produk Apa Saja yang Wajib Bersertifikat Halal? Pahami Ketentuan dan Batas Waktunya”.
Syarat Sertifikasi Halal untuk UMKM
Persyaratan sertifikasi halal UMKM dapat berbeda tergantung jenis produk dan skema yang digunakan. Secara umum, pelaku usaha perlu menyiapkan:
Data pelaku usaha.
Identitas dan legalitas usaha.
NIB sesuai ketentuan.
Data produk yang akan disertifikasi.
Nama dan jenis produk.
Daftar seluruh bahan yang digunakan.
Dokumen pendukung bahan apabila diperlukan.
Informasi mengenai proses produksi.
Data lokasi dan fasilitas produksi.
Informasi Penyelia Halal sesuai skema.
Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Dokumen lain sesuai karakteristik produk dan mekanisme pengajuan.
Untuk UMK yang menggunakan skema self declare, terdapat persyaratan yang lebih spesifik. Berdasarkan ketentuan teknis BPJPH, antara lain usaha harus memiliki NIB skala mikro atau kecil, menggunakan bahan yang telah dipastikan kehalalannya, memiliki proses produksi sederhana, tidak menggunakan bahan atau proses yang bersinggungan dengan bahan haram, serta memenuhi kriteria lainnya.
Artinya, sebelum melakukan pengajuan, penting untuk memastikan bahwa usaha memang memenuhi kriteria skema yang dipilih.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mendapatkan Sertifikat Halal
Berikut checklist dokumen sertifikasi halal UMKM yang perlu dipersiapkan.
1. Data dan Legalitas Usaha
Dokumen ini digunakan untuk mengidentifikasi pelaku usaha dan memastikan data usaha sesuai dengan pengajuan.
Untuk skema tertentu, NIB dengan skala usaha mikro atau kecil menjadi salah satu persyaratan penting.
2. Data Produk
Siapkan daftar produk yang akan diajukan, termasuk nama produk, jenis produk, serta informasi dan foto produk sesuai kebutuhan skema.
Data harus konsisten antara dokumen dan produk yang benar-benar diproduksi.
3. Daftar Bahan
Seluruh bahan yang digunakan dalam proses produksi perlu dicatat secara jelas.
Jangan hanya mencantumkan bahan utama. Bahan tambahan, bahan penolong, dan bahan lain yang digunakan dalam proses juga perlu diperhatikan sesuai ketentuan.
4. Dokumen Pendukung Bahan
Untuk bahan tertentu, dapat diperlukan dokumen yang mendukung status kehalalan atau informasi asal bahan.
Karena itu, pelaku usaha sebaiknya menyimpan dokumen dari pemasok secara rapi.
5. Informasi Proses Produksi
Pelaku usaha perlu mampu menjelaskan bagaimana produk dibuat, mulai dari bahan diterima hingga produk selesai diproses.
Untuk skema self declare tertentu, dokumen proses pengolahan produk halal merupakan bagian dari dokumen pengajuan.
6. Dokumen SJPH dan Penyelia Halal
Pada skema tertentu, pelaku usaha perlu memiliki Penyelia Halal serta menyiapkan dokumen Sistem Jaminan Produk Halal sesuai ketentuan.
Kebutuhan dokumen dapat berbeda berdasarkan mekanisme sertifikasi yang digunakan.
Cara Mendapatkan Sertifikat Halal untuk UMKM
Setelah memahami persyaratan, berikut gambaran cara mengurus sertifikasi halal UMKM secara bertahap.
1. Memastikan Kategori dan Kesiapan Produk
Periksa terlebih dahulu apakah produk termasuk kategori yang wajib bersertifikat halal dan apakah memenuhi kriteria skema tertentu.
Jangan langsung melakukan pengajuan sebelum mengetahui mekanisme yang paling sesuai.
2. Menyiapkan Data Usaha
Pastikan data usaha dan legalitas, termasuk NIB apabila dipersyaratkan, sudah benar dan konsisten.
3. Menyiapkan Daftar Bahan
Catat seluruh bahan yang digunakan dalam produksi. Periksa pula dokumen pendukung bahan yang tersedia.
4. Menyiapkan Informasi Proses Produksi
Buat penjelasan sederhana tetapi jelas mengenai proses produksi, termasuk penggunaan bahan, peralatan, tempat, penyimpanan, dan pengemasan sesuai kebutuhan.
5. Menentukan Skema Sertifikasi
UMKM perlu menentukan apakah produknya memenuhi kriteria self declare atau perlu menggunakan mekanisme sertifikasi reguler.
6. Melakukan Pengajuan
Pengajuan sertifikasi halal dilakukan melalui sistem layanan resmi BPJPH, yaitu SIHALAL. Untuk program fasilitasi SEHATI 2026, BPJPH juga mengarahkan pengajuan melalui sistem SIHALAL.
7. Mengikuti Verifikasi atau Pemeriksaan
Tahapan berikutnya bergantung pada skema.
Pada self declare, terdapat proses pendampingan dan verifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H), sedangkan mekanisme reguler melibatkan pemeriksaan sesuai ketentuan melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
8. Melakukan Perbaikan Jika Diperlukan
Apabila terdapat data atau dokumen yang perlu diperbaiki, pelaku usaha perlu menindaklanjutinya sesuai mekanisme pengajuan.
9. Menunggu Penetapan Sesuai Mekanisme
Setelah tahapan pemeriksaan atau verifikasi selesai, proses dilanjutkan sesuai mekanisme penetapan kehalalan yang berlaku.
10. Mendapatkan Sertifikat Halal
Apabila seluruh persyaratan terpenuhi dan proses selesai, sertifikat halal diterbitkan oleh BPJPH melalui sistem yang berlaku.
Mengenal Skema Sertifikasi Halal untuk UMKM
Secara sederhana, terdapat dua mekanisme yang perlu dipahami UMKM, yaitu self declare dan sertifikasi reguler.
Self Declare
Self declare merupakan mekanisme sertifikasi berdasarkan pernyataan halal pelaku usaha untuk UMK yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Kriterianya antara lain mencakup NIB skala mikro atau kecil, bahan yang telah dipastikan kehalalannya, proses produksi sederhana, tidak menggunakan bahan atau proses yang bersinggungan dengan bahan haram, serta kriteria lainnya. BPJPH juga menetapkan persyaratan seperti batas penjualan tahunan, jumlah fasilitas produksi dan outlet, serta karakteristik proses dan produk tertentu.
Jadi, tidak semua UMKM dapat langsung memilih self declare.
Sertifikasi Reguler
Jika produk atau usaha tidak memenuhi kriteria self declare, mekanisme reguler dapat menjadi jalur yang relevan.
Dalam mekanisme ini terdapat proses pemeriksaan oleh LPH dan tahapan lain sesuai ketentuan sertifikasi halal.
Karena karakteristik setiap usaha berbeda, pemilihan skema sebaiknya dilakukan setelah persyaratan produk diperiksa.
Berapa Lama Proses Sertifikasi Halal UMKM?
Tidak ada satu durasi yang berlaku untuk seluruh UMKM.
Lama proses dapat dipengaruhi oleh:
skema sertifikasi;
kelengkapan dokumen;
jumlah dan jenis produk;
kompleksitas bahan;
kesiapan proses produksi;
kebutuhan pemeriksaan atau verifikasi;
perbaikan dokumen;
serta faktor administratif lainnya.
Karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak menggunakan janji waktu tertentu sebagai patokan mutlak.
Persiapan dokumen yang baik sejak awal dapat membantu mengurangi risiko proses tertunda akibat kekurangan atau ketidaksesuaian data.
Berapa Biaya Sertifikasi Halal untuk UMKM?
Biaya sertifikasi halal UMKM bergantung pada skema, jenis layanan, produk, jumlah produk, lokasi fasilitas, serta kebutuhan pemeriksaan.
BPJPH menyediakan kalkulator biaya sertifikasi yang menunjukkan bahwa perhitungan biaya dapat melibatkan komponen pemeriksaan LPH, biaya BPJPH, dan penetapan kehalalan. Variabel seperti lokasi, jenis layanan dan produk, skala usaha, jumlah produk, serta jumlah pabrik dapat memengaruhi estimasi biaya.
Di sisi lain, terdapat program fasilitasi tertentu. Pada 2026, BPJPH membuka 1,35 juta kuota sertifikat halal gratis bagi UMK melalui Program SEHATI 2026. Program tersebut ditujukan bagi pelaku UMK yang memenuhi kriteria dan ketentuan yang ditetapkan.
Dengan demikian, tidak tepat mengatakan bahwa seluruh sertifikasi halal UMKM gratis. Pelaku usaha perlu melihat skema dan program yang tersedia pada saat mengajukan.
Jika menggunakan jasa pendamping atau konsultan, biaya jasa tersebut juga dapat berbeda dari biaya resmi sertifikasi dan bergantung pada ruang lingkup pendampingan.
Kendala yang Sering Dialami UMKM Saat Mengurus Sertifikasi Halal
Beberapa kendala yang cukup umum antara lain:
Dokumen Tidak Lengkap
Solusi: buat checklist dokumen sebelum melakukan pengajuan dan periksa satu per satu.
Data Usaha Tidak Konsisten
Solusi: cocokkan data pada NIB, data produk, dokumen bahan, dan informasi pengajuan sebelum dikirim.
Daftar Bahan Belum Tertata
Solusi: buat daftar seluruh bahan yang digunakan dan kelompokkan berdasarkan fungsi atau penggunaannya.
Dokumen Pendukung Bahan Tidak Tersedia
Solusi: hubungi pemasok dan minta dokumen yang diperlukan sejak tahap persiapan.
Proses Produksi Belum Terdokumentasi
Solusi: tuliskan alur produksi secara sederhana dan pastikan sesuai dengan praktik yang benar-benar dilakukan.
Salah Memilih Skema
Solusi: periksa kriteria self declare terlebih dahulu. Jika tidak memenuhi kriteria, pertimbangkan mekanisme reguler sesuai ketentuan.
Kesalahan yang Harus Dihindari Saat Mengurus Sertifikat Halal
Beberapa kesalahan dapat dicegah sejak awal:
Mengajukan sebelum dokumen siap. Lakukan pemeriksaan internal terlebih dahulu.
Tidak memeriksa bahan. Pastikan bahan yang digunakan dapat dibuktikan statusnya sesuai ketentuan.
Data produk tidak konsisten. Gunakan nama dan informasi produk yang sesuai.
Mengabaikan proses produksi. Sertifikasi tidak hanya berkaitan dengan produk akhir.
Salah memahami self declare. Pastikan seluruh kriteria terpenuhi sebelum memilih skema tersebut.
Tidak melakukan pengecekan ulang. Periksa kembali seluruh data dan dokumen sebelum pengajuan.
Tips Agar Pengurusan Sertifikat Halal UMKM Lebih Lancar
Gunakan checklist sederhana berikut sebelum melakukan pengajuan sertifikasi halal UMKM:
Pastikan data usaha sudah benar.
Pastikan NIB dan data terkait sesuai.
Buat daftar bahan secara lengkap.
Kumpulkan dokumen pendukung bahan.
Dokumentasikan proses produksi.
Pastikan informasi produk konsisten.
Periksa apakah produk memenuhi kriteria self declare.
Siapkan dokumen sesuai skema.
Lakukan pemeriksaan ulang sebelum pengajuan.
Bagi UMKM yang baru pertama kali mengurus sertifikasi halal, pemeriksaan kesiapan dokumen dan proses sebelum pengajuan dapat membantu mengurangi risiko kesalahan serta perbaikan berulang.
Kapan UMKM Perlu Menggunakan Jasa Pendamping Sertifikasi Halal?
Menggunakan jasa pendamping bukan kewajiban bagi semua UMKM. Namun, pendampingan dapat dipertimbangkan apabila pelaku usaha:
belum memahami prosedur sertifikasi;
kesulitan menyiapkan dokumen;
memiliki beberapa produk;
belum yakin dengan status atau dokumen bahan;
mengalami kendala dalam pengajuan;
ingin memeriksa kesiapan sebelum mendaftar;
atau membutuhkan bantuan agar proses persiapan lebih sistematis.
Jasa sertifikasi halal atau konsultan dapat membantu dari sisi konsultasi, pengecekan dokumen, persiapan data, dan pendampingan administratif sesuai ruang lingkup layanan yang disepakati.
Yang perlu diperhatikan, jasa pendamping tidak berarti menjamin sertifikat pasti diterbitkan atau proses pasti selesai dalam waktu tertentu. Keputusan dan penerbitan sertifikat tetap mengikuti mekanisme serta ketentuan resmi.
Baca Juga: Perkaya Wawasan Anda!
FAQ Sertifikasi Halal UMKM
Apakah semua UMKM wajib memiliki sertifikat halal?
Tidak dapat dijawab hanya berdasarkan skala usaha. Kewajiban bergantung pada kategori produk dan tahapan regulasi yang berlaku. Mulai 18 Oktober 2026, kewajiban mencakup berbagai kategori produk UMK, termasuk makanan dan minuman.
Bagaimana cara mendapatkan sertifikat halal untuk UMKM?
Secara umum, mulai dari memastikan kategori produk, menyiapkan data dan dokumen, menentukan skema, mengajukan melalui SIHALAL, mengikuti verifikasi atau pemeriksaan sesuai skema, melakukan perbaikan jika diperlukan, hingga sertifikat diterbitkan apabila seluruh ketentuan terpenuhi.
Apa saja syarat sertifikasi halal UMKM?
Syarat bergantung pada skema. Secara umum mencakup data usaha, NIB, data produk, daftar bahan, informasi proses produksi, dokumen pendukung bahan, serta dokumen lain sesuai karakteristik produk dan skema.
Dokumen apa saja yang harus disiapkan?
Antara lain data legalitas usaha, data produk, daftar bahan, dokumen pendukung bahan, informasi proses produksi, serta dokumen SJPH dan Penyelia Halal apabila dipersyaratkan oleh skema.
Berapa biaya sertifikasi halal UMKM?
Biaya berbeda berdasarkan skema dan karakteristik pengajuan. Program fasilitasi seperti SEHATI dapat memberikan sertifikasi gratis bagi UMK yang memenuhi kriteria dan kuota yang tersedia.
Berapa lama proses sertifikasi halal?
Durasi berbeda-beda karena dipengaruhi skema, kelengkapan dokumen, jenis produk, proses pemeriksaan atau verifikasi, dan kebutuhan perbaikan.
Apakah UMKM bisa menggunakan skema self declare?
Bisa jika memenuhi kriteria yang ditetapkan. Tidak semua UMKM otomatis memenuhi persyaratan self declare.
Apa penyebab pengajuan sertifikasi halal mengalami kendala?
Penyebabnya dapat berupa dokumen tidak lengkap, data tidak konsisten, dokumen bahan belum tersedia, proses produksi belum jelas, atau pemilihan skema yang tidak sesuai.
Apakah UMKM perlu menggunakan jasa pendamping?
Tidak selalu. Namun, pendampingan dapat membantu UMKM yang belum memahami prosedur, memiliki dokumen yang kompleks, atau ingin melakukan pemeriksaan kesiapan sebelum pengajuan.
BACA JUGA
- Sertifikasi Halal: Syarat, Dokumen, Proses, Biaya, dan Kendala yang Perlu Diketahui
- Produk Apa Saja yang Wajib Bersertifikat Halal? Pahami Ketentuan dan Batas Waktunya
- Kesalahan dalam Pengurusan Sertifikasi Halal: Kendala, Penyebab, dan Cara Mengatasinya
Konsultasi Sertifikasi Halal untuk UMKM bersama CPS Consulting
Mengurus sertifikasi halal untuk pertama kali tidak selalu mudah, terutama ketika pelaku usaha belum mengetahui dokumen yang harus disiapkan atau belum memahami skema yang sesuai.
CPS Consulting dapat membantu pelaku UMKM melalui konsultasi awal, pengecekan kesiapan dokumen, pemahaman persyaratan, persiapan pengajuan, serta pendampingan proses sesuai kebutuhan usaha.
Jika Anda masih bingung menentukan langkah awal atau ingin memastikan dokumen sudah cukup siap sebelum melakukan pengajuan, konsultasi dapat menjadi langkah awal yang lebih praktis.
CPS Consulting
WhatsApp: 087788100016
Artikel Terbaru
- Konsultan SKK Konstruksi Tepercaya: Bantu Pengurusan Sertifikat Kompetensi Anda Sampai Terbit dan Terdaftar
- Jasa Pengurusan SKK Konstruksi: Layanan Konsultan Profesional untuk Proses Cepat dan Resmi di LPJK
- Kapan Tenaga Ahli Membutuhkan Pendampingan Konsultan SKK Konstruksi? Ini Alasan dan Manfaatnya
- SKK Konstruksi Bermasalah atau Ditolak LSP? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya
- Cara Mengurus SKK Konstruksi: Alur, Syarat Dokumen, dan Estimasi Biaya yang Harus Disiapkan