Cara Mendapatkan Sertifikat Halal untuk UMKM: Syarat, Prosedur, dan Dokumen yang Dibutuhkan

Cara Mendapatkan Sertifikat Halal untuk UMKM: Syarat, Prosedur, dan Dokumen yang Dibutuhkan

cara mendapatkan sertifikat halal untuk UMKM, sertifikasi halal UMKM, syarat sertifikasi halal UMKM, dokumen sertifikasi halal UMKM, biaya sertifikasi hala

28 Aug 2026 | 138 views



Cara Mendapatkan Sertifikat Halal untuk UMKM: Syarat, Prosedur, dan Dokumen yang Dibutuhkan

Bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), memahami cara mendapatkan sertifikat halal untuk UMKM menjadi semakin penting. Sertifikasi halal bukan hanya berkaitan dengan kepercayaan konsumen, tetapi juga merupakan bagian dari pemenuhan ketentuan Jaminan Produk Halal untuk produk yang masuk dalam kategori wajib bersertifikat halal.

Kabar baiknya, pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi kriteria tertentu dapat menggunakan mekanisme self declare. Namun, self declare bukan berarti semua UMKM otomatis dapat memperoleh sertifikat halal secara gratis atau cukup membuat pernyataan sendiri. Tetap ada persyaratan, dokumen, pendampingan, verifikasi, dan tahapan pengajuan yang harus dipenuhi.

Artikel ini membahas secara khusus syarat sertifikasi halal UMKM, dokumen yang perlu disiapkan, cara memilih skema, proses pengajuan, biaya, serta checklist sebelum mendaftar.

Untuk panduan yang membahas sertifikasi halal secara lebih luas, termasuk produk wajib halal, proses reguler, biaya, dan ketentuan umum, baca [Sertifikasi Halal: Syarat, Proses, Biaya, dan Cara Mendapatkan Sertifikat Halal].


Apakah UMKM Wajib Memiliki Sertifikat Halal?

Tidak semua UMKM memiliki kewajiban yang sama pada waktu yang sama.

Kewajiban sertifikasi halal perlu dilihat berdasarkan jenis produk, kategori usaha, asal produk, serta tahapan kewajiban yang ditetapkan pemerintah.

Untuk produk yang termasuk kategori wajib bersertifikat halal, pelaku UMKM perlu mempersiapkan sertifikasi sesuai batas waktu yang berlaku.

Karena itu, jangan menggunakan anggapan bahwa:

"UMKM pasti bebas dari kewajiban sertifikasi halal."

Sebaliknya, UMKM juga tidak perlu langsung menganggap semua produknya harus menggunakan proses reguler.

Hal pertama yang perlu dilakukan adalah mengidentifikasi produk dan menentukan skema sertifikasi yang sesuai.


Apa Itu Sertifikasi Halal untuk UMKM?

Sertifikasi halal untuk UMKM adalah proses memperoleh sertifikat halal bagi produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha mikro dan kecil sesuai mekanisme yang ditetapkan oleh BPJPH.

Salah satu mekanisme yang tersedia bagi pelaku UMK yang memenuhi kriteria adalah self declare.

Pada mekanisme ini, pelaku usaha menyatakan kehalalan produknya berdasarkan persyaratan yang ditetapkan dan melalui proses pendampingan serta verifikasi sesuai ketentuan.

Jadi, self declare bukan berarti pelaku usaha bebas dari pemeriksaan.

Pelaku usaha tetap harus memastikan:

  • bahan yang digunakan memenuhi ketentuan;

  • proses produksi sesuai persyaratan;

  • data produk benar;

  • dokumen lengkap;

  • fasilitas produksi memenuhi ketentuan;

  • dan persyaratan lainnya terpenuhi.


Siapa yang Bisa Menggunakan Skema Self Declare?

Tidak semua UMKM otomatis dapat menggunakan self declare.

Pelaku usaha harus memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam ketentuan sertifikasi halal, termasuk persyaratan mengenai skala usaha, produk, bahan, proses produksi, dan aspek lainnya.

Secara umum, self declare lebih ditujukan untuk produk UMK yang memenuhi karakteristik dan persyaratan tertentu serta menggunakan bahan yang status kehalalannya dapat dipastikan.

Karena itu, sebelum memilih self declare, lakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap:

  1. Jenis usaha;

  2. Jenis produk;

  3. Bahan yang digunakan;

  4. Proses produksi;

  5. Fasilitas produksi;

  6. Data legalitas;

  7. Persyaratan lain yang ditentukan.

Jika tidak memenuhi kriteria self declare, pelaku usaha dapat membutuhkan sertifikasi halal reguler.


Syarat Sertifikasi Halal untuk UMKM

Sebelum melakukan pengajuan, pelaku usaha sebaiknya mempersiapkan beberapa persyaratan dasar.

1. Memiliki NIB

NIB menjadi salah satu data penting dalam proses legalitas usaha.

Pastikan data pada NIB sesuai dengan kondisi usaha, termasuk nama pelaku usaha, alamat, dan kegiatan usaha.

Jika data NIB tidak sesuai, sebaiknya dilakukan penyesuaian sebelum proses sertifikasi halal dilanjutkan.

2. Memiliki Produk yang Jelas

Pelaku usaha perlu menentukan produk yang akan diajukan.

Siapkan informasi seperti:

  • Nama produk;

  • Merek;

  • Jenis produk;

  • Varian;

  • Foto produk;

  • Komposisi;

  • Informasi kemasan.

Jangan memasukkan nama produk yang masih berubah-ubah karena dapat menyebabkan ketidaksesuaian data pada tahap berikutnya.

3. Menyiapkan Daftar Bahan

Semua bahan yang digunakan dalam proses produksi perlu didata.

Jangan hanya mencantumkan bahan utama.

Bahan tambahan, bahan penolong, bumbu, bahan pembantu proses, dan bahan lainnya juga perlu diperiksa sesuai karakteristik produk.

4. Memastikan Proses Produksi Sesuai

Pelaku usaha harus dapat menjelaskan bagaimana produk dibuat.

Mulai dari:

bahan masuk → penyimpanan → pengolahan → penggunaan peralatan → pengemasan → produk akhir.

Alur tersebut perlu dipastikan tidak menggunakan atau tercampur dengan bahan maupun proses yang tidak sesuai dengan ketentuan halal.

5. Menyiapkan Dokumen Pendukung

Dokumen yang diperlukan dapat berbeda berdasarkan produk dan skema sertifikasi.

Karena itu, pelaku usaha perlu memeriksa dokumen yang relevan sebelum pengajuan dilakukan.


Dokumen Sertifikasi Halal UMKM yang Perlu Disiapkan

Berikut contoh dokumen dan data yang umumnya perlu dipersiapkan:

Data/DokumenKeterangan
NIBData legalitas usaha
Data pelaku usahaNama, alamat, dan informasi usaha
Data produkNama, jenis, merek, dan varian
Daftar bahanSeluruh bahan yang digunakan
Dokumen bahanDokumen pendukung sesuai kebutuhan
Proses produksiAlur pembuatan produk
Foto produkDokumentasi produk dan kemasan
Fasilitas produksiInformasi tempat dan sarana produksi
Penyelia HalalSesuai persyaratan skema
Dokumen SJPHSesuai mekanisme sertifikasi


Tidak semua dokumen memiliki format dan kebutuhan yang sama untuk setiap UMKM. Karena itu, jangan hanya menggunakan checklist umum tanpa menyesuaikannya dengan karakteristik produk.


Cara Mendapatkan Sertifikat Halal untuk UMKM

Setelah persyaratan dan dokumen dipersiapkan, proses pengajuan dapat dilakukan melalui tahapan berikut.

1. Identifikasi Produk

Tentukan terlebih dahulu jenis produk yang akan diajukan.

Periksa bahan, proses produksi, dan kategori produk untuk mengetahui skema yang sesuai.

2. Siapkan Legalitas Usaha

Pastikan NIB dan data usaha sudah benar.

Periksa juga apakah nama pelaku usaha, alamat, dan kegiatan usaha sudah konsisten dengan dokumen lainnya.

3. Buat Daftar Produk dan Bahan

Susun daftar produk secara jelas.

Kemudian buat daftar seluruh bahan yang digunakan dalam proses produksi.

Tahap ini penting karena ketidaksesuaian daftar bahan dapat menyebabkan proses perlu diperbaiki.

4. Siapkan Proses Produksi

Buat alur proses produksi mulai dari penerimaan bahan hingga produk akhir.

Dokumentasi yang rapi akan membantu ketika dilakukan proses verifikasi atau pemeriksaan.

5. Tentukan Skema Sertifikasi

Setelah data produk diperiksa, tentukan apakah produk memenuhi kriteria self declare atau membutuhkan sertifikasi reguler.

Jangan memilih skema hanya karena menginginkan proses yang lebih mudah.

Skema harus disesuaikan dengan persyaratan produk dan ketentuan yang berlaku.

6. Melakukan Pengajuan melalui SIHALAL

Pengajuan sertifikasi halal dilakukan melalui sistem yang ditetapkan BPJPH.

Pelaku usaha perlu mengisi data usaha, produk, bahan, proses produksi, serta dokumen yang dipersyaratkan.

Pastikan seluruh data diperiksa sebelum pengajuan dikirim.

7. Pendampingan dan Verifikasi

Pada skema self declare, pelaku usaha dapat melalui proses pendampingan oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H) sesuai mekanisme yang berlaku.

Pendamping membantu proses verifikasi dan validasi terhadap informasi yang diberikan pelaku usaha.

8. Pemeriksaan pada Skema Reguler

Apabila menggunakan mekanisme reguler, proses sertifikasi dapat melibatkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Pemeriksaan dapat mencakup bahan, proses produksi, fasilitas, dan aspek lain sesuai kebutuhan pemeriksaan.

9. Perbaikan Jika Diperlukan

Jika terdapat data atau dokumen yang belum sesuai, pelaku usaha perlu melakukan perbaikan sesuai hasil proses pemeriksaan atau verifikasi.

Karena itu, semakin lengkap persiapan sejak awal, semakin kecil risiko terjadinya perbaikan berulang.

10. Penetapan Kehalalan dan Penerbitan Sertifikat

Setelah seluruh tahapan terpenuhi, proses dilanjutkan sesuai mekanisme penetapan kehalalan.

Apabila persyaratan terpenuhi, BPJPH menerbitkan sertifikat halal sesuai ketentuan yang berlaku.


Berapa Biaya Sertifikasi Halal untuk UMKM?

Biaya sertifikasi halal UMKM tidak dapat disamaratakan.

Besarnya biaya bergantung pada:

  • Skema sertifikasi.

  • Jenis produk.

  • Jumlah produk.

  • Jumlah bahan.

  • Kompleksitas proses.

  • Kebutuhan pemeriksaan.

  • Serta apakah pelaku usaha mendapatkan fasilitasi sertifikasi halal.

Bagi UMK yang memenuhi kriteria tertentu, tersedia program fasilitasi sertifikasi halal gratis seperti SEHATI.

Namun, tidak semua UMKM otomatis mendapatkan sertifikasi gratis. Pelaku usaha tetap harus memenuhi persyaratan program dan ketentuan yang berlaku.

Jika menggunakan jasa pendamping atau konsultan, biaya jasa pendampingan juga merupakan komponen terpisah dari biaya resmi sertifikasi.


Berapa Lama Proses Sertifikasi Halal UMKM?

Waktu pengurusan dapat berbeda antara satu produk dengan produk lainnya.

Beberapa faktor yang memengaruhinya antara lain:

  • kelengkapan dokumen;

  • jumlah bahan;

  • status dokumen bahan;

  • kompleksitas proses produksi;

  • skema sertifikasi;

  • proses verifikasi;

  • pemeriksaan;

  • dan kebutuhan perbaikan.

Karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak berpatokan pada satu angka waktu untuk semua jenis produk.

Persiapan dokumen yang lengkap sejak awal dapat membantu proses berjalan lebih terarah.


Checklist Sebelum Mengajukan Sertifikat Halal

Sebelum melakukan pengajuan, gunakan checklist berikut:

Legalitas
  • NIB sudah tersedia

  • Data usaha sudah sesuai

  • Alamat usaha sudah benar

Produk
  • Nama produk sudah final

  • Merek sudah ditentukan

  • Varian produk sudah jelas

  • Foto produk tersedia

  • Kemasan sudah dipersiapkan

Bahan
  • Semua bahan sudah didata

  • Bahan tambahan sudah diperiksa

  • Bahan penolong sudah diperiksa

  • Dokumen pendukung bahan sudah disiapkan

Produksi
  • Alur produksi sudah dibuat

  • Fasilitas produksi sudah diperiksa

  • Peralatan produksi sudah sesuai

  • Penyimpanan bahan sudah diperhatikan

Pengajuan
  • Skema sertifikasi sudah ditentukan

  • Dokumen sudah lengkap

  • Data antar-dokumen sudah konsisten

  • Siap melakukan pengajuan melalui sistem yang ditentukan


Kesalahan yang Sering Dilakukan UMKM

Beberapa kesalahan yang sering menyebabkan proses sertifikasi halal perlu diperbaiki antara lain:

1. Menganggap Semua UMKM Bisa Self Declare

Self declare memiliki kriteria tertentu. Jadi, jangan memilih skema hanya karena usaha termasuk UMKM.

2. Tidak Mencatat Semua Bahan

Bahan tambahan dan bahan penolong sering terlupakan.

3. Dokumen Bahan Tidak Disiapkan

Pelaku usaha baru mencari dokumen bahan ketika proses pengajuan sudah berjalan.

4. Data Produk Tidak Konsisten

Nama produk, merek, komposisi, kemasan, dan data pengajuan tidak sama.

5. Proses Produksi Tidak Jelas

Pelaku usaha kesulitan menjelaskan alur produksi ketika proses verifikasi berlangsung.

6. Menganggap Sertifikat Halal Menggantikan Izin Lain

Sertifikat halal tidak otomatis menggantikan BPOM, SPP-IRT, atau legalitas lain yang mungkin diwajibkan untuk produk tertentu.

Untuk pembahasan lebih lengkap mengenai kendala tersebut, baca:

[Kesalahan dalam Pengurusan Sertifikasi Halal: Kendala, Penyebab, dan Cara Mengatasinya]


Sertifikasi Halal UMKM dan Izin BPOM atau PIRT

Sertifikasi halal bukan satu-satunya legalitas yang mungkin dibutuhkan oleh UMKM.

Untuk produk pangan, pelaku usaha juga perlu menentukan apakah produknya membutuhkan izin BPOM atau SPP-IRT.

Hal ini tergantung pada karakteristik produk dan ketentuan yang berlaku.

Misalnya, produk pangan tertentu dapat masuk dalam ruang lingkup SPP-IRT, sedangkan produk lainnya membutuhkan registrasi melalui BPOM.

Untuk memahami kategori produk yang membutuhkan BPOM, baca:

[Produk Apa Saja yang Wajib Izin BPOM? Kenali Jenis Produk dan Ketentuannya]

Untuk panduan pengurusannya:

[Cara Mengurus Izin BPOM: Syarat, Dokumen, Proses, Biaya, dan Ketentuannya]

Sedangkan bagi produk yang masuk ruang lingkup PIRT:

[Cara Mengurus PIRT untuk UMKM: Syarat, Dokumen, Proses, dan Ketentuan yang Perlu Diketahui]

Dengan demikian, pelaku usaha dapat mempersiapkan legalitas produk secara lebih terstruktur dan tidak menganggap sertifikat halal sebagai pengganti perizinan lainnya.


FAQ Sertifikasi Halal UMKM

Apakah semua UMKM wajib memiliki sertifikat halal?

Tidak dapat dijawab hanya berdasarkan skala usaha. Kewajiban bergantung pada kategori produk dan tahapan regulasi yang berlaku. Mulai 18 Oktober 2026, kewajiban mencakup berbagai kategori produk UMK, termasuk makanan dan minuman.

Bagaimana cara mendapatkan sertifikat halal untuk UMKM?

Secara umum, mulai dari memastikan kategori produk, menyiapkan data dan dokumen, menentukan skema, mengajukan melalui SIHALAL, mengikuti verifikasi atau pemeriksaan sesuai skema, melakukan perbaikan jika diperlukan, hingga sertifikat diterbitkan apabila seluruh ketentuan terpenuhi.

Apa saja syarat sertifikasi halal UMKM?

Syarat bergantung pada skema. Secara umum mencakup data usaha, NIB, data produk, daftar bahan, informasi proses produksi, dokumen pendukung bahan, serta dokumen lain sesuai karakteristik produk dan skema.

Dokumen apa saja yang harus disiapkan?

Antara lain data legalitas usaha, data produk, daftar bahan, dokumen pendukung bahan, informasi proses produksi, serta dokumen SJPH dan Penyelia Halal apabila dipersyaratkan oleh skema.

Berapa biaya sertifikasi halal UMKM?

Biaya berbeda berdasarkan skema dan karakteristik pengajuan. Program fasilitasi seperti SEHATI dapat memberikan sertifikasi gratis bagi UMK yang memenuhi kriteria dan kuota yang tersedia.

Berapa lama proses sertifikasi halal?

Durasi berbeda-beda karena dipengaruhi skema, kelengkapan dokumen, jenis produk, proses pemeriksaan atau verifikasi, dan kebutuhan perbaikan.

Apakah UMKM bisa menggunakan skema self declare?

Bisa jika memenuhi kriteria yang ditetapkan. Tidak semua UMKM otomatis memenuhi persyaratan self declare.

Apa penyebab pengajuan sertifikasi halal mengalami kendala?

Penyebabnya dapat berupa dokumen tidak lengkap, data tidak konsisten, dokumen bahan belum tersedia, proses produksi belum jelas, atau pemilihan skema yang tidak sesuai.

Apakah UMKM perlu menggunakan jasa pendamping?

Tidak selalu. Namun, pendampingan dapat membantu UMKM yang belum memahami prosedur, memiliki dokumen yang kompleks, atau ingin melakukan pemeriksaan kesiapan sebelum pengajuan.


BACA JUGA


Kesimpulan

Cara mendapatkan sertifikat halal untuk UMKM pada dasarnya dimulai dari memeriksa kategori produk, memastikan legalitas usaha, menyiapkan data produk dan bahan, menentukan skema sertifikasi, kemudian melakukan pengajuan melalui sistem yang ditetapkan.

Bagi UMK yang memenuhi kriteria, mekanisme self declare dapat menjadi salah satu pilihan. Namun, self declare tetap memiliki persyaratan dan proses verifikasi sehingga tidak cukup hanya dengan membuat pernyataan bahwa produk halal.

Persiapan dokumen juga menjadi bagian penting. Pastikan NIB, data produk, daftar bahan, dokumen bahan, proses produksi, dan informasi lainnya konsisten sebelum melakukan pengajuan.

Selain sertifikasi halal, pelaku UMKM juga perlu memeriksa apakah produknya membutuhkan BPOM, SPP-IRT, atau legalitas produk lainnya.

Jika Anda masih belum yakin mengenai skema sertifikasi, kelengkapan dokumen, atau legalitas produk yang dibutuhkan, pemeriksaan awal dapat membantu menentukan langkah yang lebih tepat.


Butuh Pendampingan Sertifikasi Halal untuk UMKM?

CPS Consulting dapat membantu pelaku usaha dalam konsultasi awal, pemeriksaan kesiapan dokumen, persiapan data produk, serta pendampingan proses sertifikasi halal sesuai kebutuhan.

Pendampingan dilakukan untuk membantu proses pengurusan menjadi lebih terarah dan bukan merupakan jaminan bahwa sertifikat pasti diterbitkan, karena penerbitan sertifikat tetap mengikuti proses dan kewenangan lembaga resmi.

Konsultasi Sertifikasi Halal:

WhatsApp: 0877-8810-0016

CPS AI Avatar

CPS Consulting

CPS AI Assistant

Chat Tim Kami Yuk..