Produk Apa Saja yang Wajib Bersertifikat Halal? Pahami Ketentuan dan Batas Waktunya

Produk Apa Saja yang Wajib Bersertifikat Halal? Pahami Ketentuan dan Batas Waktunya

produk wajib sertifikat halal, produk wajib halal, makanan wajib halal, kosmetik wajib halal, sertifikasi halal UMKM

28 Aug 2026 | 228 views



Produk Apa Saja yang Wajib Bersertifikat Halal? Pahami Ketentuan dan Batas Waktunya

Produk apa saja yang wajib bersertifikat halal? Pertanyaan ini semakin penting bagi pelaku usaha karena kewajiban sertifikasi halal di Indonesia diterapkan secara bertahap berdasarkan jenis produk, skala usaha, serta ketentuan yang berlaku.

Kewajiban sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan makanan dan minuman. Sejumlah produk lain seperti kosmetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan tertentu juga masuk dalam cakupan kewajiban sertifikasi halal.

Bagi pelaku usaha, memahami produk wajib sertifikat halal, batas waktu kewajibannya, serta kategori produk yang masuk dalam penahapan menjadi penting agar persiapan legalitas tidak dilakukan setelah mendekati batas waktu.

Artikel ini membahas kategori produk yang wajib bersertifikat halal, tahapan kewajibannya, ketentuan untuk UMKM, produk impor, pengecualian tertentu, serta cara mengetahui apakah produk Anda termasuk yang wajib memiliki sertifikat halal.

Untuk panduan yang lebih lengkap mengenai syarat, proses, biaya, dan cara mendapatkan sertifikat halal, baca Sertifikasi Halal: Syarat, Proses, Biaya, dan Cara Mendapatkan Sertifikat Halal.


Apakah Semua Produk Wajib Bersertifikat Halal?

Tidak semua produk memiliki perlakuan yang sama.

Kewajiban sertifikasi halal ditentukan berdasarkan kategori produk dan ketentuan Jaminan Produk Halal yang berlaku.

Karena itu, pelaku usaha tidak cukup hanya melihat apakah produknya dijual kepada konsumen Muslim atau apakah usahanya termasuk UMKM.

Hal yang perlu diperiksa antara lain:

  • Jenis produk.

  • Bahan yang digunakan.

  • Proses produksi;.

  • Skala usaha.

  • Produk dalam negeri atau impor.

  • Tahapan kewajiban yang berlaku.

BPJPH menetapkan penahapan kewajiban sertifikasi halal sehingga beberapa kategori produk sudah memasuki tahap wajib lebih dahulu, sedangkan kategori lainnya memiliki batas waktu yang berbeda.


Produk Apa Saja yang Wajib Bersertifikat Halal?

Mulai 18 Oktober 2026, cakupan kewajiban sertifikasi halal semakin luas.

Secara umum, kategori produk yang masuk dalam penahapan tersebut meliputi:

1. Makanan dan Minuman

Produk makanan dan minuman merupakan salah satu kategori utama dalam kewajiban sertifikasi halal.

Cakupannya dapat meliputi produk makanan dan minuman yang diproduksi dan diperdagangkan oleh pelaku usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Contohnya dapat mencakup:

  • Makanan olahan.

  • Minuman kemasan.

  • Produk bakery.

  • Makanan ringan.

  • Produk beku.

  • Minuman siap konsumsi.

  • Produk kuliner tertentu.

  • Produk makanan dan minuman lainnya sesuai kategori.

Pelaku UMK juga perlu memperhatikan tahapan kewajibannya, terutama menjelang implementasi Wajib Halal Oktober 2026.

Jika Anda merupakan pemilik UMKM makanan atau minuman, baca juga:

Cara Mendapatkan Sertifikat Halal untuk UMKM: Syarat, Prosedur, dan Dokumen yang Dibutuhkan


2. Hasil Sembelihan dan Jasa Penyembelihan

Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan juga termasuk dalam cakupan jaminan produk halal.

Hal ini berkaitan dengan proses penyembelihan dan produk yang dihasilkan dari proses tersebut.

Pelaku usaha di bidang penyembelihan perlu memperhatikan bukan hanya produk akhirnya, tetapi juga proses, fasilitas, serta ketentuan halal yang berkaitan dengan kegiatan penyembelihan.


3. Kosmetik

Kosmetik termasuk kategori yang perlu diperhatikan menjelang berlakunya kewajiban halal pada 18 Oktober 2026.

Produk kosmetik dapat menggunakan berbagai bahan dengan karakteristik yang berbeda, sehingga pelaku usaha perlu memperhatikan sumber bahan dan proses produksinya.

Contohnya:

  • Skincare.

  • Krim wajah.

  • Serum.

  • Lotion.

  • Sabun kosmetik.

  • Makeup.

  • Produk perawatan tubuh.

  • Pasta gigi dan produk kosmetik tertentu sesuai klasifikasi.

BPJPH telah menegaskan bahwa kosmetik termasuk kelompok produk yang masuk kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026.


4. Obat Bahan Alam

Obat bahan alam juga termasuk kategori produk yang memiliki tahapan kewajiban sertifikasi halal.

Pelaku usaha di bidang obat bahan alam perlu memeriksa bahan yang digunakan, proses produksi, serta dokumen pendukung sesuai kategori produknya.

Produk seperti jamu dan obat bahan alam tidak cukup hanya diperiksa dari sisi bahan utama. Bahan tambahan dan proses produksinya juga perlu diperhatikan.


5. Obat Kuasi

Obat kuasi juga termasuk kategori yang masuk dalam penahapan kewajiban sertifikasi halal.

Karena karakteristik produk kesehatan dapat berbeda antara satu produk dengan produk lainnya, pelaku usaha perlu memastikan kategori produknya sebelum menentukan kebutuhan sertifikasi.


6. Suplemen Kesehatan

Suplemen kesehatan juga termasuk kelompok produk yang perlu diperhatikan dalam kewajiban sertifikasi halal.

Bahan aktif, bahan tambahan, sumber bahan, serta proses produksi dapat menjadi bagian penting dalam persiapan sertifikasi.

Pelaku usaha sebaiknya tidak menunggu mendekati batas waktu untuk mulai melakukan pemeriksaan dokumen dan bahan.


7. Produk Kimiawi

Produk kimiawi juga termasuk dalam cakupan kewajiban sertifikasi halal sesuai ketentuan.

Kategori ini menunjukkan bahwa pembahasan halal tidak hanya berkaitan dengan produk makanan.

Pelaku usaha yang menghasilkan produk kimiawi perlu memeriksa klasifikasi produknya serta ketentuan sertifikasi yang berlaku.


8. Produk Rekayasa Genetik

Produk rekayasa genetik juga termasuk kelompok produk yang masuk dalam cakupan kewajiban sertifikasi halal.

Pelaku usaha pada kategori ini perlu memperhatikan bahan, proses produksi, dan dokumen pendukung yang berkaitan dengan produk tersebut.


9. Bahan Baku, Bahan Tambahan Pangan, dan Bahan Penolong

Kewajiban halal tidak hanya melihat produk akhirnya.

Bahan yang digunakan dalam produksi makanan dan minuman juga menjadi bagian penting dalam sistem jaminan produk halal.

Kategori ini mencakup antara lain:

  • Bahan baku;

  • Bahan tambahan pangan;

  • Bahan penolong.

Karena itu, produsen makanan dan minuman sebaiknya tidak hanya memeriksa produk akhir, tetapi juga menelusuri bahan yang digunakan.


10. Barang Gunaan Tertentu

Kategori barang gunaan juga termasuk dalam penahapan kewajiban sertifikasi halal.

BPJPH mencantumkan beberapa kelompok barang gunaan seperti:

  • Sandang.

  • Penutup kepala.

  • Aksesori.

  • Perbekalan kesehatan rumah tangga.

  • Peralatan rumah tangga.

  • Perlengkapan peribadatan.

  • Alat tulis.

  • Perlengkapan kantor.

  • Alat kesehatan kelas risiko A.

Kewajiban tetap perlu dilihat berdasarkan kategori dan karakteristik barang sesuai ketentuan.


Tabel Produk Wajib Sertifikat Halal dan Batas Waktunya

Agar lebih mudah dipahami, berikut gambaran ringkasnya:

Kategori ProdukTahapan Kewajiban
Makanan dan minumanMulai 18 Oktober 2026 untuk kategori yang masuk penahapan tahap tersebut
Hasil sembelihan dan jasa penyembelihanMulai 18 Oktober 2026 untuk kategori yang masuk penahapan
Bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolongMengikuti tahapan sesuai kategori dan pelaku usaha
KosmetikMulai 18 Oktober 2026
Obat bahan alamMulai 18 Oktober 2026
Obat kuasiMulai 18 Oktober 2026
Suplemen kesehatanMulai 18 Oktober 2026
Produk kimiawiMulai 18 Oktober 2026
Produk rekayasa genetikMulai 18 Oktober 2026
Barang gunaan tertentuMulai 18 Oktober 2026
Obat bebas dan obat bebas terbatasTahapan kewajiban sampai 17 Oktober 2029
Obat keras tertentuTahapan kewajiban sampai 17 Oktober 2034


Catatan: batas waktu perlu dilihat berdasarkan klasifikasi produk dan penahapan yang berlaku. Jangan menggunakan satu tanggal untuk seluruh produk.


Mengapa 18 Oktober 2026 Menjadi Tanggal Penting?

Tanggal 18 Oktober 2026 merupakan tonggak penting dalam implementasi penahapan kewajiban sertifikasi halal.

BPJPH menyatakan bahwa tahap ini memperluas cakupan kewajiban, termasuk kepada pelaku usaha mikro dan kecil serta berbagai kelompok produk di luar makanan dan minuman.

Karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak menunggu hingga mendekati tanggal tersebut.

Persiapan lebih awal memberikan waktu untuk:

  • Memeriksa kategori produk;

  • Mengecek bahan;

  • Menyiapkan dokumen;

  • Memperbaiki proses produksi;

  • Menentukan skema sertifikasi;

  • Melakukan pengajuan sesuai mekanisme yang berlaku.


Apakah Produk UMKM Juga Wajib Bersertifikat Halal?

Bisa wajib, tergantung jenis produknya dan tahapan kewajiban yang berlaku.

Status UMKM tidak otomatis membuat suatu produk bebas dari kewajiban sertifikasi halal.

Untuk UMK yang memenuhi kriteria tertentu, tersedia mekanisme self declare.

Namun, tidak semua UMKM otomatis dapat menggunakan self declare.

Pelaku usaha tetap perlu memenuhi kriteria yang ditetapkan, termasuk berkaitan dengan jenis produk, bahan, proses produksi, dan persyaratan lainnya.

Untuk panduan khusus UMKM, baca:

Cara Mendapatkan Sertifikat Halal untuk UMKM: Syarat, Prosedur, dan Dokumen yang Dibutuhkan


Apakah Produk Impor Wajib Bersertifikat Halal?

Produk luar negeri atau impor juga termasuk dalam penahapan kewajiban sertifikasi halal sesuai kategori produk dan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, importir dan pelaku usaha yang memasukkan produk dari luar negeri ke Indonesia perlu memperhatikan:

  • Status halal produk.

  • Sertifikat halal.

  • Proses produksi.

  • Bahan.

  • Pengemasan.

  • Penyimpanan.

  • Distribusi.

  • Ketentuan pengakuan sertifikat halal luar negeri apabila relevan.

Pelaku usaha sebaiknya tidak hanya memeriksa sertifikat dari produsen luar negeri, tetapi juga memastikan seluruh proses yang relevan dengan peredaran produk memenuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia.


Apakah Ada Produk yang Dikecualikan dari Kewajiban Halal?

Ada kondisi tertentu yang perlu dibedakan dari produk yang memang wajib bersertifikat halal.

Salah satunya adalah produk yang berasal dari bahan yang diharamkan.

Produk yang berasal dari bahan haram tidak serta-merta diperlakukan sebagai produk halal.

Dalam konteks pelabelan dan informasi kepada konsumen, terdapat ketentuan tersendiri mengenai produk yang berasal dari bahan yang diharamkan.

Karena itu, pelaku usaha tidak sebaiknya menyimpulkan:

"Kalau bahan produk haram, berarti tidak perlu memperhatikan aturan halal."

Justru status produk dan informasi kepada konsumen tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.


Bagaimana Cara Mengetahui Apakah Produk Saya Wajib Sertifikat Halal?

Jika Anda masih bingung apakah produk termasuk produk wajib sertifikat halal, lakukan pemeriksaan awal dengan langkah berikut.

1. Identifikasi Jenis Produk

Tentukan apakah produk termasuk makanan, minuman, kosmetik, obat, suplemen, barang gunaan, produk kimiawi, atau kategori lainnya.

2. Periksa Klasifikasi Produk

Produk yang terlihat serupa belum tentu memiliki klasifikasi regulasi yang sama.

Karena itu, periksa kategori produk berdasarkan ketentuan yang berlaku.

3. Periksa Bahan

Buat daftar seluruh bahan yang digunakan, termasuk bahan tambahan dan bahan penolong.

4. Periksa Proses Produksi

Pastikan proses produksi, penyimpanan, pengemasan, dan penanganan produk diperhatikan sesuai ketentuan jaminan produk halal.

5. Periksa Skala Usaha

Untuk UMK, periksa apakah produk memenuhi kriteria untuk menggunakan self declare atau memerlukan mekanisme sertifikasi lainnya.

6. Periksa Batas Waktu

Jangan hanya bertanya apakah produk wajib halal.

Tanyakan juga:

Kapan kewajiban tersebut mulai berlaku untuk produk saya?

Ini penting karena setiap kategori dapat memiliki tahapan yang berbeda.


Apakah Sertifikat Halal Sama dengan Izin BPOM atau PIRT?

Tidak.

Sertifikasi halal, BPOM, dan SPP-IRT/PIRT merupakan legalitas yang berbeda.

Sertifikasi halal berkaitan dengan pemenuhan ketentuan Jaminan Produk Halal.

Sementara BPOM berkaitan dengan pengawasan produk sesuai kewenangan dan kategori produknya.

SPP-IRT berkaitan dengan legalitas pangan industri rumah tangga sesuai ruang lingkup dan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, satu produk dapat memiliki kebutuhan lebih dari satu legalitas.

Jika Anda memiliki produk pangan, baca juga:

Cara Mengurus Izin BPOM: Syarat, Dokumen, Proses, Biaya, dan Ketentuannya

dan:

Cara Mengurus PIRT untuk UMKM: Syarat, Dokumen, Proses, dan Ketentuan yang Perlu Diketahui

Untuk mengetahui produk yang membutuhkan BPOM:

Produk Apa Saja yang Wajib Izin BPOM? Kenali Jenis Produk dan Ketentuannya


Apa Risiko Jika Pelaku Usaha Tidak Memperhatikan Kewajiban Halal?

Pelaku usaha perlu memperhatikan ketentuan sertifikasi halal sesuai kategori produknya.

Risikonya bukan hanya mengenai kepatuhan administratif.

Ketidaksiapan juga dapat menyebabkan:

  • Proses legalitas produk tertunda.

  • Dokumen perlu diperbaiki.

  • Pemasaran produk mengalami kendala.

  • Munculnya biaya tambahan untuk penyesuaian.

  • Pelaku usaha kehilangan waktu dalam mempersiapkan produk.

Karena itu, lebih baik melakukan pemeriksaan lebih awal daripada menunggu hingga batas waktu mendekat.


Checklist Produk Sebelum Mengurus Sertifikasi Halal

Sebelum mengajukan sertifikasi, pelaku usaha dapat menggunakan checklist berikut:

  • Jenis produk sudah ditentukan.
  • Kategori produk sudah diperiksa.
  • NIB dan data usaha tersedia.
  • Nama dan merek produk sudah jelas.
  • Seluruh bahan sudah didata.
  • Dokumen pendukung bahan sudah diperiksa.
  • Proses produksi sudah terdokumentasi.
  • Fasilitas produksi sudah diperiksa.
  • Skema sertifikasi sudah ditentukan.
  • Batas waktu kewajiban sudah diketahui.
  • Data produk dan dokumen sudah konsisten.

Checklist ini dapat membantu mengurangi kesalahan sebelum proses pengajuan dilakukan.


Baca Juga

Untuk memperkuat pemahaman mengenai legalitas produk dan usaha, Anda juga dapat membaca:


Kapan Pelaku Usaha Membutuhkan Jasa Sertifikasi Halal?

Pelaku usaha sebenarnya dapat mempelajari dan mengurus proses sertifikasi sesuai mekanisme yang tersedia.

Namun, pendampingan dapat dipertimbangkan apabila:

  • Belum mengetahui apakah produk wajib halal;

  • Memiliki banyak produk atau varian;

  • Kesulitan memeriksa bahan;

  • Dokumen belum tertata;

  • Belum memahami perbedaan self declare dan reguler;

  • Membutuhkan pemeriksaan kesiapan sebelum pengajuan;

  • Atau ingin mempersiapkan sertifikasi halal bersamaan dengan legalitas produk lainnya.

Pendampingan bukan berarti sertifikat otomatis diterbitkan.

Peran konsultan adalah membantu persiapan, administrasi, pemeriksaan dokumen, dan proses pendampingan sesuai ruang lingkup layanan. Penerbitan sertifikat tetap mengikuti mekanisme dan kewenangan resmi.

Untuk melihat layanan yang tersedia, Anda dapat melihat Jasa Sertifikasi Halal.

Jika membutuhkan pembahasan lebih mendalam mengenai pendampingan, baca juga Konsultan Sertifikasi Halal: Pendampingan Lengkap untuk Lolos Audit dan Sidang Fatwa MUI.


FAQ Produk Wajib Sertifikat Halal

Apakah semua makanan wajib bersertifikat halal?

Kewajiban bergantung pada kategori produk, pelaku usaha, dan tahapan kewajiban yang berlaku. Untuk makanan dan minuman yang masuk dalam penahapan wajib halal, pelaku usaha perlu mempersiapkan sertifikasi sesuai batas waktu.

Apakah UMKM wajib memiliki sertifikat halal?

UMKM tidak otomatis bebas dari kewajiban. Jika produk masuk kategori wajib halal, pelaku UMK perlu mengikuti ketentuan dan tahapan yang berlaku.

Kapan makanan UMKM wajib bersertifikat halal?

Untuk kategori makanan dan minuman pelaku UMK yang masuk penahapan tersebut, kewajiban berlaku mulai 18 Oktober 2026.

Apakah kosmetik wajib bersertifikat halal?

Kosmetik termasuk kategori produk yang masuk penahapan kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026.

Apakah obat wajib bersertifikat halal?

Kewajiban obat diterapkan secara bertahap berdasarkan jenis obat. Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan masuk tahap mulai 18 Oktober 2026, sedangkan kategori obat tertentu memiliki tahapan sampai 2029 dan 2034.

Apakah produk impor wajib sertifikat halal?

Produk impor yang masuk kategori wajib halal juga perlu memperhatikan ketentuan sertifikasi halal yang berlaku di Indonesia.

Apakah sertifikat halal menggantikan BPOM?

Tidak. Sertifikasi halal dan BPOM merupakan legalitas yang berbeda. Produk tertentu dapat membutuhkan keduanya.

Apakah menggunakan konsultan halal wajib?

Tidak. Konsultan bukan kewajiban bagi semua pelaku usaha. Pendampingan merupakan pilihan bagi pelaku usaha yang membutuhkan bantuan dalam persiapan dan proses administrasi.


Kesimpulan

Mengetahui produk apa saja yang wajib bersertifikat halal menjadi semakin penting menjelang implementasi Wajib Halal Oktober 2026.

Kewajiban tidak hanya mencakup makanan dan minuman, tetapi juga berbagai kategori seperti hasil sembelihan, kosmetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, bahan tertentu untuk produksi pangan, serta barang gunaan tertentu.

Bagi pelaku usaha, langkah terbaik adalah tidak menunggu sampai batas waktu mendekat. Periksa kategori produk, bahan, proses produksi, skala usaha, dan tahapan kewajiban sejak sekarang.

Jika produk Anda juga membutuhkan BPOM, PIRT, atau legalitas lainnya, sebaiknya seluruh kebutuhan tersebut dipetakan sejak awal agar proses pengurusan lebih terarah.

Butuh Bantuan Mengecek Kewajiban Sertifikasi Halal?

Jika Anda masih belum yakin apakah produk Anda termasuk produk wajib sertifikat halal, atau membutuhkan bantuan mempersiapkan dokumen dan menentukan langkah pengajuan, Anda dapat melakukan konsultasi terlebih dahulu.

CPS Consulting menyediakan pendampingan sertifikasi halal untuk membantu pemeriksaan awal, persiapan dokumen, dan proses administrasi sesuai kebutuhan usaha.

Pendampingan tidak menjamin sertifikat pasti diterbitkan karena keputusan tetap mengikuti proses dan ketentuan lembaga yang berwenang.

Konsultasi Sertifikasi Halal
WhatsApp: 0877-8810-0016

CPS AI Avatar

CPS Consulting

CPS AI Assistant

Chat Tim Kami Yuk..