Produk Apa Saja yang Wajib Bersertifikat Halal? Pahami Ketentuan dan Batas Waktunya
produk wajib sertifikat halal, produk wajib halal, makanan wajib halal, kosmetik wajib halal, sertifikasi halal UMKM
28 Aug 2026 | 21 views
Produk Apa Saja yang Wajib Bersertifikat Halal? Pahami Ketentuan dan Batas Waktunya
Apakah produk yang Anda jual termasuk produk wajib sertifikat halal? Pertanyaan ini semakin penting bagi pelaku usaha karena kewajiban sertifikasi halal di Indonesia diberlakukan secara bertahap berdasarkan jenis produk dan kategori usaha.
Bukan hanya makanan dan minuman yang perlu diperhatikan. Ketentuan terbaru juga mencakup berbagai kategori seperti kosmetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta sejumlah barang gunaan.
Untuk pelaku UMKM, memahami kategori produk dan batas waktunya menjadi penting agar tidak salah menentukan langkah. Terlebih, 18 Oktober 2026 merupakan tanggal penting dalam pemberlakuan tahap berikutnya kewajiban sertifikasi halal.
Baca Juga: Perkaya Wawasan Anda!
Apa Itu Sertifikasi Halal?
Sertifikasi halal adalah proses untuk memperoleh pengakuan resmi bahwa suatu produk telah memenuhi ketentuan kehalalan berdasarkan sistem Jaminan Produk Halal (JPH).
Di Indonesia, sertifikat halal diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) setelah proses sesuai mekanisme dan skema yang berlaku terpenuhi.
Tujuan sertifikasi halal bukan hanya memberikan kepastian kepada konsumen, tetapi juga memberikan kejelasan kepada pelaku usaha mengenai status produk yang diproduksi, diedarkan, atau diperdagangkan.
Dalam praktiknya, kewajiban tersebut diterapkan secara bertahap. Karena itu, status wajib halal suatu produk perlu dilihat berdasarkan jenis produk, kategori usaha, asal produk, serta tahapan regulasi yang berlaku.
Mengapa Ada Produk yang Wajib Bersertifikat Halal?
Kewajiban sertifikasi halal berkaitan dengan perlindungan konsumen dan kepastian status produk yang beredar di Indonesia.
Dengan sertifikasi halal, konsumen dapat memperoleh informasi mengenai status halal produk melalui mekanisme resmi. Bagi pelaku usaha, sertifikasi juga menjadi bagian dari pemenuhan ketentuan JPH.
BPJPH menyebut implementasi kewajiban halal sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan, kepastian, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat sekaligus mendukung nilai tambah serta daya saing produk.
Karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak melihat sertifikasi halal hanya sebagai administrasi tambahan. Untuk produk yang masuk kategori wajib, sertifikasi merupakan bagian dari kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Produk Apa Saja yang Wajib Bersertifikat Halal?
Berdasarkan informasi BPJPH mengenai implementasi kewajiban sertifikasi halal tahap berikutnya, mulai 18 Oktober 2026 terdapat sejumlah kelompok produk yang wajib bersertifikat halal.
Kategori tersebut meliputi:
Produk makanan dan minuman.
Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Kosmetik.
Produk kimiawi dan produk rekayasa genetik.
Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan.
Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
Barang gunaan tertentu, termasuk sandang dan aksesori, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, serta alat kesehatan kelas risiko A.
Namun, daftar tersebut perlu dibaca bersama ketentuan penahapan dan karakteristik produk. Tidak semua produk dalam satu industri otomatis memiliki tenggat yang sama.
Makanan dan Minuman
Makanan dan minuman merupakan salah satu kelompok utama dalam kewajiban sertifikasi halal.
Cakupannya dapat berkaitan dengan berbagai produk yang diproduksi, diedarkan, atau diperdagangkan, termasuk produk makanan dan minuman pelaku UMK serta produk luar negeri pada tahap kewajiban yang berlaku mulai 18 Oktober 2026.
Contohnya dapat mencakup:
makanan kemasan;
makanan olahan;
minuman kemasan;
produk kuliner;
makanan dan minuman yang diproduksi UMKM;
serta kategori lain sesuai ketentuan.
Selain produk akhirnya, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk makanan dan minuman juga termasuk dalam kelompok yang perlu diperhatikan.
Hasil Sembelihan dan Jasa Penyembelihan
Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan juga termasuk kelompok yang memiliki kewajiban sertifikasi halal sesuai tahapan regulasi.
Ketentuan ini penting diperhatikan oleh pelaku usaha yang bergerak dalam penyediaan atau pengolahan hasil sembelihan, termasuk kegiatan yang berkaitan dengan jasa penyembelihan.
Kosmetik
Kosmetik wajib sertifikat halal sesuai tahapan yang ditetapkan dalam regulasi.
BPJPH menyatakan bahwa produk kosmetik masuk dalam kelompok yang kewajiban sertifikasinya berlaku setelah masa penahapan berakhir pada Oktober 2026.
Bagi produsen kosmetik, pemilik brand, maupun pelaku usaha yang melakukan produksi melalui pihak lain, persiapan sebaiknya dilakukan sebelum memasuki masa pemberlakuan tersebut.
Obat dan Produk Kesehatan
Untuk obat dan produk kesehatan, pelaku usaha perlu lebih berhati-hati karena tidak semua kategori memiliki batas waktu yang sama.
Mulai 18 Oktober 2026, kewajiban berlaku untuk antara lain:
obat bahan alam;
obat kuasi;
suplemen kesehatan;
alat kesehatan kelas risiko A.
Sementara itu, BPJPH menjelaskan bahwa beberapa kategori obat lainnya memiliki masa penahapan yang lebih panjang. Misalnya, obat bebas dan obat bebas terbatas memiliki masa penahapan hingga 17 Oktober 2029, sedangkan obat keras dengan pengecualian tertentu memiliki masa penahapan hingga 17 Oktober 2034.
Karena itu, tidak tepat menyatakan bahwa seluruh produk obat memiliki tenggat sertifikasi halal yang sama.
Produk Kimiawi dan Produk Rekayasa Genetik
Produk kimiawi dan produk rekayasa genetik juga termasuk dalam kelompok yang masuk tahap kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026.
Pelaku usaha di bidang ini perlu memeriksa kategori produknya secara lebih spesifik karena karakteristik bahan dan proses produksinya dapat berbeda dengan makanan atau kosmetik.
Barang Gunaan
Kewajiban juga mencakup sejumlah barang gunaan, yaitu barang yang digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Kategori yang disebut BPJPH antara lain:
sandang;
penutup kepala dan aksesori;
perbekalan kesehatan rumah tangga;
peralatan rumah tangga;
perlengkapan peribadatan bagi umat Islam;
alat tulis;
perlengkapan kantor;
alat kesehatan kelas risiko A.
Untuk produk tertentu, perlu dilakukan pemeriksaan kategori secara lebih spesifik sebelum menyimpulkan apakah sertifikasi halal wajib dilakukan.
Apakah Semua Produk Makanan dan Minuman Wajib Sertifikasi Halal?
Secara umum, makanan dan minuman termasuk kelompok produk yang masuk dalam kewajiban sertifikasi halal. Namun, penerapannya tetap mengikuti tahapan, kategori pelaku usaha, serta ketentuan produk yang berlaku.
Pada tahap pertama, kewajiban telah berlaku sejak 18 Oktober 2024 untuk produk makanan dan minuman, bahan baku/bahan tambahan/bahan penolong makanan dan minuman, serta hasil sembelihan dan jasa penyembelihan yang diproduksi oleh pelaku usaha menengah dan besar.
Untuk UMK pada kelompok tersebut, masa penahapannya berlangsung sampai 17 Oktober 2026, sehingga tanggal 18 Oktober 2026 menjadi titik penting bagi pemberlakuan tahap berikutnya.
Karena itu, pemilik usaha makanan atau minuman sebaiknya tidak menunggu sampai mendekati batas waktu untuk mulai mempersiapkan sertifikasi.
Apakah Produk UMKM Wajib Bersertifikat Halal?
Ya, UMKM tidak otomatis dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal.
Kewajiban tetap bergantung pada jenis produk dan tahapan yang ditetapkan. Untuk produk makanan dan minuman, misalnya, UMK termasuk dalam cakupan tahap yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.
Namun, UMK yang memenuhi kriteria tertentu dapat menggunakan mekanisme self declare. Mekanisme ini memiliki persyaratan tersendiri dan tidak berarti semua UMKM dapat menggunakannya secara otomatis.
Pelaku usaha perlu terlebih dahulu memastikan jenis produk, bahan, proses produksi, dan persyaratan lainnya sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
Untuk pembahasan lebih lengkap, baca “Cara Mendapatkan Sertifikat Halal untuk UMKM: Syarat, Prosedur, dan Dokumen yang Dibutuhkan.”
Apakah Ada Produk yang Tidak Wajib Sertifikasi Halal?
Ada kondisi tertentu yang perlu dibedakan.
Produk yang berasal dari bahan yang diharamkan atau dikategorikan sebagai produk non-halal dikecualikan dari kewajiban memperoleh sertifikat halal. Namun, produk tersebut wajib diberi keterangan tidak halal sesuai ketentuan.
Artinya, pengecualian tersebut bukan berarti produk bebas dari aturan.
Prinsipnya adalah memberikan informasi yang jelas kepada konsumen mengenai status produk. Produk yang halal harus memenuhi ketentuan sertifikasi dan label halal, sedangkan produk non-halal harus memberikan keterangan tidak halal sesuai aturan.
Karena itu, pelaku usaha tidak sebaiknya menganggap suatu produk “tidak wajib” hanya berdasarkan persepsi pribadi. Kategorinya perlu dilihat berdasarkan regulasi.
Batas Waktu Kewajiban Sertifikasi Halal
Salah satu hal yang sering membingungkan adalah adanya anggapan bahwa terdapat satu batas waktu sertifikasi halal untuk semua produk.
Padahal, kewajiban diterapkan secara bertahap.
Secara garis besar:
| Kategori | Tahapan penting |
|---|---|
| Makanan, minuman, bahan terkait, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan untuk usaha menengah dan besar | Mulai 18 Oktober 2024 |
| Makanan, minuman, bahan terkait, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan untuk UMK serta kategori terkait | Tahap berikutnya mulai 18 Oktober 2026 |
| Kosmetik | Mulai 18 Oktober 2026 |
| Obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan | Mulai 18 Oktober 2026 |
| Produk kimiawi dan rekayasa genetik | Mulai 18 Oktober 2026 |
| Barang gunaan tertentu | Mulai 18 Oktober 2026 |
| Beberapa kategori obat lainnya | Memiliki masa penahapan lebih panjang |
BPJPH menyatakan bahwa 18 Oktober 2026 merupakan tonggak penting bagi perluasan kewajiban ke berbagai kelompok produk, termasuk produk UMK dan produk luar negeri.
Untuk produk tertentu, seperti beberapa kategori obat, masa penahapannya berbeda. Karena itu, pelaku usaha harus memeriksa kategori produknya sebelum menentukan tenggat.
Bagaimana dengan Produk Impor?
Produk impor yang termasuk kategori wajib halal juga perlu memenuhi ketentuan Jaminan Produk Halal ketika masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia.
BPJPH menegaskan pada 2026 bahwa kerja sama perdagangan dengan negara lain tidak otomatis menghapus kewajiban sertifikasi halal. Produk impor yang masuk kategori wajib halal tetap harus memenuhi ketentuan sertifikasi dan label halal sesuai regulasi Indonesia.
Untuk produk yang memiliki sertifikat halal dari lembaga luar negeri yang diakui melalui mekanisme kerja sama, terdapat ketentuan registrasi dan pengakuan yang perlu diperhatikan. Karena itu, importir tidak sebaiknya menganggap sertifikat dari negara asal otomatis dapat digunakan tanpa mengikuti mekanisme yang berlaku di Indonesia.
Apa Risiko Jika Produk yang Wajib Halal Belum Memenuhi Ketentuan?
Pelaku usaha yang produknya masuk kategori wajib sertifikasi halal perlu memperhatikan kepatuhan karena terdapat mekanisme pengawasan dan sanksi administratif.
BPJPH telah menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 mengenai pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Dalam ketentuan yang berlaku, bentuk sanksi administratif dapat mencakup tindakan seperti peringatan tertulis, denda administratif, hingga tindakan terhadap produk sesuai jenis pelanggaran dan ketentuan yang berlaku. BPJPH juga menyebut penarikan produk dari peredaran sebagai salah satu bentuk tindakan yang dapat diterapkan sesuai ketentuan.
Karena itu, langkah yang lebih aman adalah mempersiapkan sertifikasi sebelum batas waktu kewajiban berlaku, bukan menunggu sampai proses pengawasan dilakukan.
Bagaimana Cara Mengetahui Apakah Produk Saya Wajib Sertifikasi Halal?
Jika masih ragu, lakukan pemeriksaan sederhana berikut:
1. Identifikasi Jenis Produk
Tentukan apakah produk termasuk makanan, minuman, kosmetik, obat, suplemen, barang gunaan, produk kimiawi, atau kategori lainnya.
2. Periksa Kategori Produk
Jangan hanya melihat nama produknya. Perhatikan fungsi, komposisi, bentuk, dan cara penggunaannya.
3. Periksa Bahan yang Digunakan
Daftar bahan dapat membantu menentukan karakteristik produk dan kebutuhan dokumen halal.
4. Periksa Proses Produksi
Proses pengolahan, penyimpanan, pengemasan, dan distribusi tertentu juga perlu diperhatikan sesuai kategori produk.
5. Periksa Status Usaha
Kategori pelaku usaha, termasuk UMK atau usaha menengah dan besar, dapat berpengaruh terhadap tahapan kewajiban dan mekanisme yang tersedia.
6. Periksa Regulasi Terbaru
Karena kebijakan dapat diperbarui, gunakan informasi resmi BPJPH dan peraturan yang berlaku sebagai rujukan.
7. Tentukan Mekanisme yang Sesuai
Setelah kategori produk diketahui, barulah pelaku usaha dapat menentukan langkah sertifikasi yang sesuai.
Jika masih terdapat keraguan, konsultasi sebelum pengajuan dapat membantu menghindari kesalahan dalam menentukan kategori atau mekanisme.
Hal yang Perlu Disiapkan Jika Produk Wajib Sertifikasi Halal
Jika produk Anda termasuk kategori wajib, persiapan awal dapat meliputi:
data dan legalitas usaha;
data produk;
daftar bahan;
dokumen pendukung bahan;
informasi proses produksi;
data fasilitas produksi;
dokumen lain sesuai jenis produk dan skema sertifikasi.
Semakin kompleks produknya, semakin penting melakukan pemeriksaan dokumen sejak awal.
Untuk pembahasan lebih lengkap mengenai persyaratan, proses, dan biaya, baca “Sertifikasi Halal: Syarat, Dokumen, Proses, Biaya, dan Kendala yang Perlu Diketahui.”
Kesalahan yang Sering Dilakukan Pelaku Usaha
Beberapa kesalahan yang perlu dihindari antara lain:
Menganggap semua produk memiliki tenggat yang sama.
Solusi: periksa kategori produk dan tahapan kewajibannya.Menganggap UMKM otomatis dikecualikan.
Solusi: lihat jenis produk dan ketentuan yang berlaku.Menunda sertifikasi sampai mendekati batas waktu.
Solusi: mulai memeriksa dokumen dan kategori produk lebih awal.Tidak memeriksa regulasi terbaru.
Solusi: gunakan sumber resmi BPJPH sebagai salah satu rujukan utama.Menganggap semua produk dapat menggunakan satu skema.
Solusi: tentukan mekanisme berdasarkan karakteristik produk dan persyaratan yang berlaku.Mengabaikan bahan dan proses produksi.
Solusi: periksa bahan, fasilitas, proses pengolahan, penyimpanan, dan aspek lain yang relevan.
Tips Memastikan Produk Siap Memenuhi Kewajiban Sertifikasi Halal
Sebelum melakukan pengajuan, gunakan checklist berikut:
☐ Mengetahui kategori produk
☐ Memastikan status kewajiban
☐ Memeriksa seluruh bahan
☐ Mengumpulkan dokumen pendukung bahan
☐ Menyiapkan data produk
☐ Memastikan proses produksi dapat dijelaskan
☐ Menentukan mekanisme yang sesuai
☐ Memeriksa regulasi terbaru
☐ Melakukan pengecekan dokumen sebelum pengajuan
Checklist ini sederhana, tetapi dapat membantu pelaku usaha mengetahui bagian mana yang masih perlu dipersiapkan.
Kapan Perlu Menggunakan Jasa Konsultasi atau Pendampingan?
Tidak semua pelaku usaha wajib menggunakan konsultan untuk mengurus sertifikasi halal. Pengajuan dapat dilakukan sesuai mekanisme resmi yang tersedia.
Namun, jasa konsultasi atau pendampingan sertifikasi halal dapat dipertimbangkan apabila pelaku usaha:
belum memahami apakah produknya wajib halal;
memiliki banyak jenis produk;
bingung menentukan mekanisme sertifikasi;
belum yakin dengan kelengkapan dokumen;
kesulitan mengidentifikasi dokumen bahan;
ingin melakukan pemeriksaan kesiapan sebelum pengajuan;
atau mengalami kendala dalam proses sertifikasi.
Bagi pelaku usaha yang masih ragu menentukan apakah produknya sudah termasuk kategori wajib sertifikasi halal, konsultasi awal dapat membantu memberikan gambaran mengenai persyaratan dan langkah yang perlu dipersiapkan.
Pendampingan bukan berarti menjamin sertifikat pasti diterbitkan. Keputusan dan penerbitan sertifikat tetap mengikuti mekanisme serta ketentuan resmi yang berlaku.
Baca Juga: Perkaya Wawasan Anda!
FAQ Produk Wajib Sertifikasi Halal
Apa saja produk yang wajib bersertifikat halal?
Mulai 18 Oktober 2026, kelompok yang masuk tahap kewajiban antara lain makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, produk kimiawi dan rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, bahan tertentu untuk makanan dan minuman, serta sejumlah barang gunaan.
Apakah semua makanan dan minuman wajib sertifikasi halal?
Makanan dan minuman termasuk kelompok yang wajib diperhatikan. Namun, penerapan kewajibannya mengikuti tahapan dan ketentuan yang berlaku berdasarkan kategori usaha dan produk.
Apakah produk UMKM wajib memiliki sertifikat halal?
UMKM tidak otomatis dikecualikan. Untuk kategori produk yang masuk kewajiban, UMK juga perlu memenuhi ketentuan sesuai tahapan yang berlaku. Untuk produk tertentu, tersedia mekanisme self declare apabila seluruh kriterianya terpenuhi.
Apakah kosmetik wajib sertifikasi halal?
Ya. Kosmetik termasuk kelompok produk yang masuk kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026 sesuai tahapan yang ditetapkan.
Apakah semua obat wajib sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026?
Tidak semua kategori obat memiliki tenggat yang sama. Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan masuk tahap mulai 18 Oktober 2026, sedangkan beberapa kategori obat lainnya memiliki masa penahapan lebih panjang.
Apakah produk impor wajib sertifikasi halal?
Produk impor yang termasuk kategori wajib halal dan masuk serta beredar di Indonesia tetap harus memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai regulasi.
Apakah ada produk yang tidak wajib sertifikasi halal?
Produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal, tetapi wajib mencantumkan keterangan tidak halal sesuai ketentuan.
Kapan batas waktu kewajiban sertifikasi halal?
Tidak ada satu tanggal yang berlaku untuk seluruh kategori produk. 18 Oktober 2026 merupakan tanggal penting untuk berbagai kelompok produk dalam tahap berikutnya, sementara beberapa kategori tertentu memiliki masa penahapan yang berbeda.
Apa risiko jika produk wajib halal belum bersertifikat?
Pelaku usaha dapat dikenai tindakan administratif sesuai jenis pelanggaran dan regulasi yang berlaku, yang dapat mencakup peringatan tertulis, denda administratif, hingga tindakan terhadap produk.
Bagaimana cara mengetahui apakah produk saya wajib sertifikasi halal?
Identifikasi jenis dan kategori produk, periksa bahan serta proses produksinya, lihat status usaha dan tahapan kewajiban yang berlaku, kemudian cocokkan dengan regulasi terbaru. Jika masih ragu, konsultasi dapat dilakukan sebelum pengajuan.
BACA JUGA
- Sertifikasi Halal: Syarat, Dokumen, Proses, Biaya, dan Kendala yang Perlu Diketahui
- Cara Mendapatkan Sertifikat Halal untuk UMKM: Syarat, Prosedur, dan Dokumen yang Dibutuhkan
- Kesalahan dalam Pengurusan Sertifikasi Halal: Kendala, Penyebab, dan Cara Mengatasinya
- Produk Apa Saja yang Wajib Izin BPOM? Kenali Jenis Produk dan Ketentuannya
- Dokumen dan Biaya Izin BPOM: Apa Saja yang Perlu Disiapkan Sebelum Mendaftar?
Kendala Pengurusan BPOM yang Sering Terjadi: Kesalahan, Penyebab, dan Cara Mengatasinya
Konsultasi Sertifikasi Halal Bersama CPS Consulting
Masih ragu apakah produk Anda termasuk produk wajib sertifikat halal? Atau belum yakin mengenai dokumen dan mekanisme yang perlu dipersiapkan?
CPS Consulting dapat membantu pelaku usaha melalui konsultasi awal, pengecekan kategori produk, pemeriksaan kesiapan dokumen, pemahaman persyaratan, serta pendampingan proses sertifikasi sesuai kebutuhan usaha.
Sebelum melakukan pengajuan, pemeriksaan kesiapan dapat menjadi langkah yang membantu mengurangi risiko kesalahan administratif atau pemilihan mekanisme yang kurang sesuai.
CPS Consulting
WhatsApp: 087788100016
Artikel Terbaru
- Konsultan SKK Konstruksi Tepercaya: Bantu Pengurusan Sertifikat Kompetensi Anda Sampai Terbit dan Terdaftar
- Jasa Pengurusan SKK Konstruksi: Layanan Konsultan Profesional untuk Proses Cepat dan Resmi di LPJK
- Kapan Tenaga Ahli Membutuhkan Pendampingan Konsultan SKK Konstruksi? Ini Alasan dan Manfaatnya
- SKK Konstruksi Bermasalah atau Ditolak LSP? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya
- Cara Mengurus SKK Konstruksi: Alur, Syarat Dokumen, dan Estimasi Biaya yang Harus Disiapkan