Produk Apa Saja yang Wajib Memiliki PIRT? Kenali Jenis Produk, Syarat, dan Pengecualiannya
produk yang wajib memiliki PIRT, produk yang bisa mendapatkan PIRT, syarat PIRT, PIRT UMKM, SPP-IRT, produk PIRT
31 Aug 2026 | 22 views
Produk Apa Saja yang Wajib Memiliki PIRT? Kenali Jenis Produk, Syarat, dan Pengecualiannya
Bagi pelaku UMKM yang memproduksi makanan kemasan, memahami produk yang wajib memiliki PIRT merupakan langkah penting sebelum memasarkan produk secara lebih luas. Banyak pemilik usaha masih menganggap bahwa semua makanan rumahan dapat menggunakan PIRT, padahal setiap produk memiliki karakteristik, proses produksi, masa simpan, dan ketentuan perizinan yang berbeda.
Istilah PIRT masih sangat umum digunakan oleh masyarakat. Dalam ketentuan resmi, legalitas ini dikenal sebagai Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
SPP-IRT diberikan untuk jenis pangan olahan tertentu yang memenuhi persyaratan. Artinya, tidak semua produk makanan dapat memperoleh SPP-IRT. Beberapa produk justru berada di luar ruang lingkup SPP-IRT dan memerlukan mekanisme perizinan lain.
Karena itu, sebelum mengajukan PIRT, pelaku usaha perlu mengetahui apakah produknya termasuk pangan yang dapat memperoleh SPP-IRT, apa saja persyaratannya, dan produk apa yang dikecualikan.
Baca Juga: Perkaya Wawasan Anda!
Apa Itu PIRT atau SPP-IRT?
PIRT adalah istilah yang umum digunakan untuk menyebut legalitas pangan yang diproduksi oleh industri rumah tangga. Istilah resmi yang digunakan dalam regulasi saat ini adalah SPP-IRT.
SPP-IRT merupakan sertifikat pemenuhan komitmen produksi pangan olahan industri rumah tangga. Legalitas ini berkaitan dengan pemenuhan persyaratan keamanan dan mutu pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga.
SPP-IRT tidak dapat disamakan dengan izin edar untuk semua jenis pangan. Ruang lingkupnya memiliki ketentuan tersendiri berdasarkan jenis produk, proses produksi, tempat produksi, masa simpan, kemasan, serta karakteristik pangan.
Dasar regulasi yang berlaku antara lain Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga.
Apakah Semua Produk Makanan Wajib Memiliki PIRT?
Tidak.
Tidak semua produk makanan wajib memiliki PIRT atau SPP-IRT.
Pertanyaan yang lebih tepat sebenarnya adalah apakah suatu produk termasuk dalam ruang lingkup SPP-IRT atau memerlukan izin edar lain.
Penentuan tersebut dapat dipengaruhi oleh:
Jenis pangan;
Bentuk produk;
Proses produksi;
Peralatan yang digunakan;
Masa simpan;
Cara penyimpanan;
Jenis kemasan;
Klaim pada produk;
Target penggunaan;
Dan karakteristik lainnya.
Oleh karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak menentukan kebutuhan PIRT hanya berdasarkan apakah produknya dibuat di rumah atau dijual dalam kemasan.
Produk Apa Saja yang Bisa Mendapatkan PIRT?
Secara umum, SPP-IRT ditujukan untuk jenis pangan olahan tertentu yang diproduksi oleh industri rumah tangga dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Beberapa contoh produk yang dapat termasuk dalam ruang lingkup SPP-IRT, tergantung karakteristik dan proses produksinya, antara lain:
1. Makanan Ringan
Contohnya dapat berupa makanan ringan tertentu yang memiliki karakteristik sesuai dengan ketentuan SPP-IRT.
Misalnya:
Keripik;
Kerupuk;
Kacang olahan;
Makanan ringan kering;
Produk sejenis lainnya.
Namun, nama produk saja tidak cukup untuk menentukan apakah produk tersebut dapat memperoleh SPP-IRT. Komposisi, proses produksi, masa simpan, dan karakteristik produk tetap perlu diperiksa.
2. Produk Pangan Kering
Pangan kering tertentu dapat termasuk dalam ruang lingkup SPP-IRT apabila memenuhi persyaratan.
Contohnya dapat mencakup:
Produk tepung olahan tertentu;
Produk makanan kering;
Bumbu kering tertentu;
Produk pangan kering lainnya.
3. Produk Olahan Tertentu dengan Masa Simpan yang Sesuai
Produk pangan olahan dengan masa simpan dan karakteristik tertentu juga dapat masuk dalam ruang lingkup SPP-IRT.
Namun, penentuan kelayakannya harus mengacu pada kategori pangan dan ketentuan yang berlaku, bukan hanya berdasarkan lamanya produk dapat disimpan.
4. Produk Makanan Kemasan Tertentu
Pangan olahan yang diproduksi industri rumah tangga dan dikemas untuk diedarkan dapat memperoleh SPP-IRT apabila memenuhi persyaratan.
Karena itu, makanan kemasan tidak otomatis harus menggunakan izin edar BPOM pusat. Sebaliknya, makanan kemasan juga tidak otomatis dapat menggunakan PIRT.
Kuncinya adalah melihat karakteristik produk dan ruang lingkup perizinannya.
Produk yang Tidak Termasuk Ruang Lingkup PIRT
Bagian ini sangat penting karena masih banyak pelaku UMKM yang menganggap semua makanan rumahan dapat memperoleh PIRT.
Berdasarkan ketentuan SPP-IRT, terdapat pangan olahan yang tidak termasuk dalam ruang lingkup SPP-IRT.
Beberapa kelompok yang perlu diperhatikan antara lain:
1. Pangan Olahan Wajib SNI
Produk pangan olahan tertentu yang wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) tidak dapat begitu saja menggunakan SPP-IRT.
Pelaku usaha perlu melihat ketentuan SNI yang berlaku untuk produk tersebut.
2. Pangan dengan Penanganan Khusus
Pangan yang membutuhkan penanganan khusus tertentu dapat berada di luar ruang lingkup SPP-IRT.
Hal ini berkaitan dengan karakteristik dan tingkat risiko produk.
3. Pangan dengan Klaim Tertentu
Produk pangan yang mencantumkan klaim tertentu perlu mendapatkan perhatian khusus.
Klaim pada label dapat memengaruhi klasifikasi dan mekanisme perizinan produk.
Karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak sembarangan mencantumkan klaim kesehatan atau klaim lainnya pada kemasan.
4. Pangan untuk Keperluan Gizi Khusus
Produk pangan yang ditujukan untuk kebutuhan gizi khusus memiliki ketentuan tersendiri dan tidak termasuk dalam ruang lingkup SPP-IRT.
5. Minuman Beralkohol
Minuman beralkohol bukan merupakan produk yang dapat memperoleh SPP-IRT.
6. Bahan Tambahan Pangan
Bahan tambahan pangan juga memiliki ketentuan perizinan tersendiri dan tidak dapat disamakan dengan produk pangan olahan rumah tangga biasa.
7. Produk Nonpangan
Produk yang bukan merupakan pangan tentunya tidak dapat menggunakan SPP-IRT.
Karena itu, jika pelaku usaha memproduksi produk yang berada di luar ruang lingkup tersebut, perlu dicari tahu legalitas produk yang sesuai, bukan memaksakan penggunaan PIRT.
Apa Syarat Produk untuk Mendapatkan PIRT?
Selain jenis produk, terdapat persyaratan lain yang harus diperhatikan.
BPOM mencantumkan beberapa persyaratan untuk pengajuan SPP-IRT, antara lain:
Memiliki NIB;
Memiliki email aktif;
Memiliki nomor WhatsApp aktif;
Produksi dilakukan di rumah tinggal pemilik usaha;
Menggunakan peralatan manual dan/atau semi otomatis;
Jenis pangan sesuai dengan yang diperbolehkan;
Memiliki rancangan label sesuai ketentuan.
Dengan demikian, menentukan produk yang wajib memiliki PIRT tidak cukup hanya berdasarkan nama makanan.
Pelaku usaha perlu melihat keseluruhan karakteristik produk dan usaha.
Apakah Produk Harus Memiliki Masa Simpan Tertentu?
Masa simpan merupakan salah satu karakteristik yang perlu diperhatikan dalam menentukan ruang lingkup SPP-IRT.
BPOM menjelaskan bahwa pangan olahan yang dapat didaftarkan SPP-IRT pada prinsipnya merupakan pangan yang dapat disimpan pada suhu ruang dengan masa simpan 7 hari atau lebih, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, produk makanan yang harus selalu disimpan dalam kondisi tertentu atau memiliki karakteristik khusus perlu diperiksa lebih lanjut untuk menentukan mekanisme perizinannya.
Apakah Makanan Beku Bisa Mendapatkan PIRT?
Pertanyaan mengenai makanan beku cukup sering muncul dari pelaku UMKM.
Jawabannya tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan istilah frozen food.
Pelaku usaha perlu melihat:
Jenis produknya;
Proses produksi;
Cara penyimpanan;
Masa simpan;
Kemasan;
Peralatan produksi;
Dan ketentuan kategori pangan.
Jika produk memerlukan penanganan atau penyimpanan khusus, bisa saja produk tersebut tidak termasuk ruang lingkup SPP-IRT.
Karena itu, jangan langsung menganggap makanan beku pasti dapat atau pasti tidak dapat memperoleh PIRT tanpa melihat karakteristik produknya.
Apakah Kue dan Roti Wajib PIRT?
Kue dan roti juga tidak dapat langsung dikategorikan hanya berdasarkan namanya.
Produk yang dibuat secara rumahan dapat memiliki karakteristik berbeda, misalnya dari sisi:
Bahan;
Proses produksi;
Masa simpan;
Kemasan;
Penyimpanan;
Distribusi.
Produk tertentu dapat masuk ruang lingkup SPP-IRT, sedangkan produk lainnya mungkin membutuhkan mekanisme legalitas berbeda.
Oleh karena itu, pemeriksaan produk secara spesifik tetap diperlukan.
Apakah PIRT Sama dengan Izin Edar BPOM?
Tidak.
SPP-IRT dan izin edar BPOM merupakan mekanisme legalitas yang berbeda.
SPP-IRT ditujukan untuk pangan olahan industri rumah tangga yang memenuhi ruang lingkup dan persyaratan tertentu.
Sementara itu, terdapat jenis pangan olahan yang berada di luar ruang lingkup SPP-IRT sehingga perlu didaftarkan melalui mekanisme registrasi pangan olahan BPOM sesuai ketentuannya.
Karena itu, pelaku usaha tidak seharusnya memilih PIRT hanya karena prosesnya dianggap lebih sederhana.
Legalitas harus disesuaikan dengan karakteristik produk.
Apakah NIB Diperlukan untuk Mengurus PIRT?
Ya.
NIB merupakan salah satu persyaratan penting dalam proses pengajuan SPP-IRT.
Sistem SPP-IRT telah terintegrasi dengan OSS, sehingga pelaku usaha perlu memiliki NIB sebelum melanjutkan pengajuan.
Karena itu, sebelum mengurus PIRT, pastikan:
NIB sudah tersedia;
Data usaha benar;
Kegiatan usaha sesuai;
Data pemilik sesuai;
Informasi usaha konsisten.
Kesalahan data pada NIB dapat menyebabkan proses administrasi menjadi lebih rumit.
Bagaimana Cara Mengurus PIRT?
Setelah memastikan produk masuk ruang lingkup SPP-IRT, secara umum prosesnya dapat dilakukan melalui tahapan berikut:
1. Identifikasi Produk
Periksa jenis pangan, komposisi, proses produksi, masa simpan, kemasan, dan cara penyimpanan.
2. Pastikan Produk Masuk Ruang Lingkup SPP-IRT
Jangan langsung mendaftar sebelum memastikan kategori produk sesuai.
3. Siapkan NIB
Pastikan usaha telah memiliki NIB dan data yang tercantum sudah benar.
4. Siapkan Data dan Label
Persiapkan informasi produk serta rancangan label sesuai ketentuan.
5. Lakukan Pengajuan
Pengajuan SPP-IRT dilakukan melalui mekanisme OSS dan sistem SPP-IRT sesuai prosedur yang berlaku.
6. Lengkapi Persyaratan
Pelaku usaha perlu memenuhi persyaratan dan komitmen yang ditetapkan.
7. Ikuti Tahapan Setelah Penerbitan
Setelah SPP-IRT diterbitkan, pelaku usaha tetap harus memenuhi komitmen yang dipersyaratkan, termasuk ketentuan mengenai penyuluhan keamanan pangan, cara produksi pangan yang baik untuk industri rumah tangga, higiene dan sanitasi, serta ketentuan label.
Apa yang Terjadi Jika Produk Tidak Bisa Mendapatkan PIRT?
Jika produk tidak termasuk ruang lingkup SPP-IRT, bukan berarti produk tersebut tidak boleh dijual.
Artinya, pelaku usaha perlu mencari tahu legalitas atau izin edar yang sesuai dengan kategori produk.
Misalnya, produk tertentu dapat memerlukan registrasi pangan olahan melalui BPOM atau mekanisme lain sesuai karakteristiknya.
Karena itu, langkah pertama bukan langsung mengurus PIRT, melainkan mengidentifikasi produk.
Kesalahan menentukan jenis legalitas sejak awal justru dapat membuat pelaku usaha menghabiskan waktu dan biaya untuk proses yang tidak sesuai.
Kendala yang Sering Terjadi Saat Mengurus PIRT
Beberapa kendala yang sering terjadi antara lain:
Produk Tidak Sesuai Ruang Lingkup
Pelaku usaha baru mengetahui bahwa produknya tidak dapat menggunakan SPP-IRT setelah proses dimulai.
Solusi: lakukan pemeriksaan kategori produk sebelum mengajukan.
Dokumen Belum Lengkap
Dokumen usaha atau informasi produk belum tersedia.
Solusi: buat checklist dokumen sebelum melakukan pengajuan.
Data NIB Tidak Sesuai
Data usaha pada NIB berbeda dengan informasi yang digunakan dalam pengajuan.
Solusi: pastikan data NIB dan dokumen usaha konsisten.
Label Belum Sesuai
Informasi pada label belum memenuhi ketentuan.
Solusi: lakukan pemeriksaan label sebelum digunakan pada produk.
Proses Produksi Belum Memenuhi Ketentuan
Tempat atau proses produksi belum memenuhi aspek higiene dan sanitasi.
Solusi: lakukan evaluasi dan perbaikan fasilitas produksi sebelum atau selama proses pemenuhan komitmen.
Tips Memastikan Produk Anda Membutuhkan PIRT
Sebelum mengajukan, lakukan pemeriksaan sederhana:
☐ Identifikasi jenis produk
☐ Periksa komposisi
☐ Periksa proses produksi
☐ Periksa alat produksi
☐ Periksa masa simpan
☐ Periksa cara penyimpanan
☐ Periksa jenis kemasan
☐ Periksa apakah produk menggunakan klaim
☐ Pastikan NIB tersedia
☐ Pastikan produk masuk ruang lingkup SPP-IRT
Jika masih ragu, sebaiknya lakukan konsultasi sebelum mengajukan.
Pemeriksaan di awal dapat membantu menghindari kesalahan memilih jenis legalitas.
Kapan UMKM Membutuhkan Konsultan PIRT?
Pelaku usaha sebenarnya dapat melakukan pengurusan sendiri apabila sudah memahami persyaratan dan prosedurnya.
Namun, konsultan PIRT dapat membantu ketika pelaku usaha:
Baru memulai usaha pangan;
Tidak yakin apakah produk dapat memperoleh PIRT;
Bingung membedakan PIRT dan izin edar BPOM;
Memiliki banyak jenis produk;
Tidak yakin dengan dokumen yang harus disiapkan;
Membutuhkan pemeriksaan label;
Mengalami kendala dalam proses pengajuan;
Membutuhkan pendampingan legalitas usaha secara lebih menyeluruh.
Pendampingan konsultan bukan merupakan kewajiban. Layanan tersebut merupakan pilihan bagi pelaku usaha yang membutuhkan bantuan untuk mempersiapkan proses secara lebih sistematis.
Baca Juga: Perkaya Wawasan Anda!
FAQ Produk yang Wajib Memiliki PIRT
Apakah semua makanan wajib memiliki PIRT?
Tidak. Tidak semua makanan masuk ruang lingkup SPP-IRT. Kebutuhan legalitas ditentukan berdasarkan jenis, karakteristik, proses produksi, masa simpan, kemasan, dan ketentuan yang berlaku.
Produk apa saja yang bisa mendapatkan PIRT?
Pangan olahan tertentu yang memenuhi ruang lingkup SPP-IRT dapat memperoleh sertifikat tersebut. Contohnya dapat mencakup makanan ringan dan pangan kering tertentu, dengan tetap memperhatikan karakteristik produk dan persyaratan yang berlaku.
Apakah makanan rumahan wajib memiliki PIRT?
Tidak semua makanan rumahan wajib memiliki PIRT. Produk yang diproduksi di rumah tetap perlu diperiksa apakah termasuk dalam ruang lingkup SPP-IRT atau membutuhkan legalitas lainnya.
Apakah makanan beku wajib PIRT?
Tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan istilah makanan beku. Jenis produk, proses, penyimpanan, masa simpan, dan karakteristik lainnya perlu diperiksa terlebih dahulu.
Apakah roti dan kue bisa mendapatkan PIRT?
Produk roti atau kue tertentu dapat masuk ruang lingkup SPP-IRT, tetapi tidak semua produk otomatis memenuhi persyaratan. Karakteristik produk harus diperiksa terlebih dahulu.
Apakah produk yang tidak bisa mendapatkan PIRT tetap boleh dijual?
Produk yang berada di luar ruang lingkup SPP-IRT dapat memerlukan mekanisme legalitas lain. Pelaku usaha perlu memastikan izin atau registrasi yang sesuai dengan kategori produknya.
Apakah NIB diperlukan untuk mengurus PIRT?
Ya. NIB merupakan salah satu persyaratan penting dalam pengajuan SPP-IRT dan sistemnya telah terintegrasi dengan OSS.
Apakah PIRT sama dengan BPOM?
Tidak. SPP-IRT dan registrasi pangan olahan BPOM merupakan mekanisme yang berbeda. Legalitas yang digunakan harus disesuaikan dengan kategori dan karakteristik produk.
Berapa lama proses pengurusan PIRT?
Apabila jenis pangan dan data yang diajukan memenuhi persyaratan, SPP-IRT dapat diterbitkan melalui sistem OSS sesuai mekanisme yang berlaku. Setelah penerbitan, pelaku usaha tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi komitmen yang ditentukan.
Apakah pengurusan PIRT harus menggunakan konsultan?
Tidak. Pelaku usaha dapat mengurus sendiri. Konsultan hanya merupakan pilihan apabila membutuhkan bantuan dalam pemeriksaan persyaratan, dokumen, atau pendampingan proses.
BACA JUGA
- Cara Mengurus PIRT untuk UMKM: Syarat, Dokumen, Proses, dan Ketentuan yang Perlu Diketahui
- Biaya dan Lama Pengurusan PIRT: Tahapan, Faktor yang Memengaruhi, dan Tips agar Tidak Terkendala
- Kendala Mengurus PIRT yang Sering Terjadi: Kesalahan Dokumen, Penyebab, dan Cara Mengatasinya
- Cara Mengurus Izin BPOM: Syarat, Dokumen, Proses, Biaya, dan Ketentuannya
Konsultasi Legalitas PIRT untuk UMKM
Menentukan apakah suatu produk membutuhkan PIRT atau izin edar lainnya merupakan langkah yang sebaiknya dilakukan sebelum proses pengajuan.
Jika Anda masih bingung mengenai kategori produk, persyaratan, dokumen, label, atau proses pengajuan, CPS Consulting dapat membantu memberikan konsultasi dan pendampingan sesuai kebutuhan usaha.
Pendampingan dapat dimulai dari pengecekan awal produk dan dokumen hingga membantu memahami tahapan legalitas yang perlu dipenuhi.
Konsultasi bersama CPS Consulting melalui WhatsApp: 087788100016.
Artikel Terbaru
- Konsultan SKK Konstruksi Tepercaya: Bantu Pengurusan Sertifikat Kompetensi Anda Sampai Terbit dan Terdaftar
- Jasa Pengurusan SKK Konstruksi: Layanan Konsultan Profesional untuk Proses Cepat dan Resmi di LPJK
- Kapan Tenaga Ahli Membutuhkan Pendampingan Konsultan SKK Konstruksi? Ini Alasan dan Manfaatnya
- SKK Konstruksi Bermasalah atau Ditolak LSP? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya
- Cara Mengurus SKK Konstruksi: Alur, Syarat Dokumen, dan Estimasi Biaya yang Harus Disiapkan