Cara Mengurus PIRT untuk UMKM: Syarat, Dokumen, Proses, dan Ketentuan yang Perlu Diketahui
cara mengurus PIRT, syarat PIRT, dokumen PIRT, proses PIRT, PIRT UMKM, izin PIRT, biaya PIRT, pengajuan PIRT
31 Aug 2026 | 20 views
Cara Mengurus PIRT untuk UMKM: Syarat, Dokumen, Proses, dan Ketentuan yang Perlu Diketahui
Bagi pelaku UMKM makanan, legalitas produk merupakan salah satu hal penting yang perlu dipersiapkan sebelum produk dipasarkan secara lebih luas. Namun, masih banyak pemilik usaha yang bingung mengenai cara mengurus PIRT, mulai dari apakah produknya dapat memperoleh PIRT, dokumen yang harus disiapkan, sampai proses pengajuannya.
Istilah PIRT sebenarnya masih sangat populer di masyarakat. Dalam ketentuan resmi, legalitas ini dikenal sebagai Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). SPP-IRT diberikan untuk pangan olahan produksi industri rumah tangga yang memenuhi persyaratan dan berada dalam ruang lingkup yang ditetapkan. Peraturan yang menjadi pedoman saat ini adalah Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024, yang mencabut Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018.
Hal yang perlu dipahami sejak awal adalah tidak semua makanan dapat memperoleh PIRT. Jenis pangan, proses produksi, tempat produksi, peralatan, masa simpan, kemasan, hingga karakteristik produk perlu diperiksa terlebih dahulu.
Artikel ini membahas cara mengurus PIRT untuk UMKM, mulai dari syarat, dokumen, proses pengajuan, biaya, lama proses, sampai kendala yang perlu dihindari.
Baca Juga: Perkaya Wawasan Anda!
Apa Itu PIRT?
PIRT merupakan istilah yang umum digunakan untuk menyebut legalitas produk pangan industri rumah tangga. Istilah resmi yang digunakan dalam regulasi saat ini adalah SPP-IRT, yaitu Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga.
SPP-IRT berkaitan dengan pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga dan diedarkan dalam kemasan eceran serta berlabel. Legalitas ini menjadi bagian dari upaya memastikan pangan yang diproduksi industri rumah tangga memenuhi ketentuan keamanan dan mutu pangan.
SPP-IRT tidak dapat dianggap sebagai izin untuk seluruh jenis makanan. Produk harus terlebih dahulu memenuhi ruang lingkup dan persyaratan yang ditentukan dalam regulasi.
Siapa yang Perlu Mengurus PIRT?
SPP-IRT terutama berkaitan dengan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP), yaitu usaha pangan yang tempat produksinya berada di tempat tinggal dan menggunakan peralatan pengolahan manual hingga semi otomatis.
BPOM menjelaskan bahwa persyaratan pendaftaran antara lain mencakup kepemilikan NIB, produksi di rumah tinggal pemilik usaha, penggunaan peralatan manual dan/atau semi otomatis, serta produk yang sesuai dengan jenis pangan yang diperbolehkan dalam PerBPOM Nomor 4 Tahun 2024.
Karena itu, UMKM makanan sebaiknya tidak langsung mengajukan PIRT sebelum memastikan karakteristik usahanya sesuai.
Produk Apa Saja yang Bisa Mendapatkan PIRT?
Tidak semua produk pangan dapat didaftarkan untuk memperoleh SPP-IRT.
Secara umum, SPP-IRT ditujukan untuk jenis pangan olahan tertentu yang memenuhi persyaratan dan berada dalam daftar pangan yang diperbolehkan. BPOM juga menjelaskan bahwa pangan olahan yang dapat didaftarkan SPP-IRT pada prinsipnya merupakan pangan yang dapat disimpan pada suhu ruang dengan masa simpan 7 hari atau lebih, sesuai ketentuan yang berlaku.
Contoh produk yang dapat masuk ruang lingkup SPP-IRT, tergantung karakteristik dan proses produksinya, antara lain makanan ringan, produk pangan kering, dan berbagai pangan olahan tertentu yang diproduksi menggunakan peralatan manual sampai semi otomatis.
Sebaliknya, terdapat produk yang tidak termasuk ruang lingkup SPP-IRT. BPOM menyebut antara lain pangan olahan wajib SNI, pangan yang diproduksi menggunakan peralatan semi otomatis-otomatis sesuai kriteria yang ditetapkan, pangan dengan penanganan khusus, pangan yang mencantumkan klaim, pangan kebutuhan gizi khusus, minuman beralkohol, bahan tambahan pangan, bahan penolong, dan produk nonpangan.
Karena itu, sebelum mencari cara mendapatkan PIRT, pastikan terlebih dahulu apakah produk memang masuk ruang lingkup SPP-IRT.
Untuk pembahasan lebih lengkap, Anda juga dapat membaca artikel “Produk Apa Saja yang Wajib Memiliki PIRT? Kenali Jenis Produk, Syarat, dan Pengecualiannya”.
Syarat Mengurus PIRT untuk UMKM
Persyaratan dapat bergantung pada karakteristik usaha dan produk. Namun, BPOM mencantumkan beberapa persyaratan utama untuk pendaftaran SPP-IRT, yaitu:
Memiliki NIB;
Memiliki email aktif;
Memiliki nomor WhatsApp aktif;
Produksi dilakukan di rumah tinggal pemilik usaha;
Menggunakan peralatan manual dan/atau semi otomatis;
Produk sesuai dengan jenis pangan yang diperbolehkan;
Memiliki rancangan label sesuai ketentuan.
Selain persyaratan administratif tersebut, pelaku usaha juga harus memenuhi komitmen terkait keamanan pangan, proses produksi, higiene dan sanitasi, serta ketentuan label.
Dengan demikian, syarat PIRT tidak hanya berkaitan dengan dokumen. Kesiapan produk dan tempat produksinya juga perlu diperhatikan.
Dokumen yang Diperlukan untuk Mengurus PIRT
Sebelum melakukan pengajuan, sebaiknya siapkan dokumen dan informasi berikut:
☐ Identitas pemilik atau penanggung jawab usaha
☐ NIB
☐ Email aktif
☐ Nomor WhatsApp aktif
☐ Data usaha dan lokasi produksi
☐ Data produk
☐ Informasi bahan dan komposisi
☐ Informasi proses produksi
☐ Informasi masa simpan
☐ Informasi kemasan
☐ Rancangan label produk
☐ Data lain yang diminta sesuai karakteristik produk
Fungsi dokumen tersebut adalah membantu memastikan identitas pelaku usaha, karakteristik produk, lokasi produksi, proses pengolahan, dan informasi pada label dapat diverifikasi.
Rancangan label perlu diperhatikan secara khusus karena label merupakan bagian dari persyaratan SPP-IRT. Sistem SPP-IRT juga meminta pelaku usaha menginput data label dan mengunggah rancangan label saat pengajuan.
Bagaimana Cara Mengurus PIRT untuk UMKM?
Saat ini pengajuan SPP-IRT telah terintegrasi dengan sistem OSS. NIB menjadi salah satu kunci utama untuk mendaftarkan produk melalui sistem SPP-IRT.
Secara umum, proses pengurusan PIRT dapat dilakukan melalui tahapan berikut:
1. Identifikasi Produk
Tentukan jenis, bentuk, komposisi, proses produksi, kemasan, dan masa simpan produk.
2. Pastikan Produk Masuk Ruang Lingkup SPP-IRT
Periksa apakah produk termasuk jenis pangan yang diperbolehkan berdasarkan PerBPOM Nomor 4 Tahun 2024.
3. Pastikan NIB Sudah Dimiliki
Pelaku usaha perlu memiliki NIB sebelum mendaftarkan produk melalui sistem SPP-IRT.
4. Ajukan Permohonan Melalui OSS
Pelaku usaha masuk ke sistem OSS, melengkapi data usaha, kemudian membuat permohonan UMKU untuk SPP-IRT.
5. Masuk ke Sistem SPP-IRT
Dari OSS, pelaku usaha diarahkan ke aplikasi SPP-IRT untuk melanjutkan pengajuan produk.
6. Input Data Produk
Masukkan informasi produk, bahan, proses produksi, masa simpan, kemasan, serta informasi label sesuai kondisi sebenarnya.
7. Unggah Rancangan Label
Rancangan label diunggah untuk diperiksa kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
8. Sistem Melakukan Analisis
Sistem akan menganalisis apakah jenis pangan dan informasi label sesuai untuk mendapatkan SPP-IRT.
9. SPP-IRT Diterbitkan
Apabila jenis pangan dan data label sesuai, SPP-IRT dapat diterbitkan melalui OSS.
10. Penuhi Komitmen Setelah Terbit
Penerbitan SPP-IRT bukan berarti seluruh kewajiban selesai. Pelaku usaha tetap harus memenuhi komitmen yang ditentukan.
Apakah Mengurus PIRT Harus Memiliki NIB?
Ya, NIB menjadi bagian penting dalam proses pengajuan SPP-IRT.
Aplikasi SPP-IRT BPOM telah terintegrasi dengan OSS dan BPOM menyatakan bahwa NIB menjadi kunci utama agar pelaku usaha dapat mendaftarkan produknya. Jika belum memiliki NIB, pelaku usaha perlu mengurusnya melalui sistem OSS terlebih dahulu.
Karena itu, sebelum mengajukan PIRT, pastikan data NIB sudah benar dan sesuai dengan kegiatan usaha.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai NIB, pelaku usaha dapat membaca artikel terkait cara membuat NIB OSS untuk UMKM di website CPS Consulting.
Berapa Lama Proses Pengurusan PIRT?
Salah satu keunggulan mekanisme SPP-IRT saat ini adalah proses penerbitannya melalui sistem yang terintegrasi dengan OSS.
BPOM menjelaskan bahwa SPP-IRT dapat langsung terbit di OSS apabila pangan telah sesuai dengan PerBPOM Nomor 4 Tahun 2024 dan data label lengkap serta benar sesuai ketentuan.
Namun, penerbitan tersebut tidak berarti pelaku usaha dapat mengabaikan tahapan setelahnya.
Pemenuhan komitmen harus dilakukan paling lambat 3 bulan sejak SPP-IRT diterbitkan, termasuk penyuluhan keamanan pangan, pemenuhan persyaratan cara produksi pangan yang baik untuk industri rumah tangga atau higiene, sanitasi dan dokumentasi, ketentuan label, serta persyaratan keamanan dan mutu sesuai ketentuan.
Jadi, lama proses secara keseluruhan sebaiknya tidak hanya dilihat dari waktu penerbitan nomor SPP-IRT, tetapi juga dari kesiapan pelaku usaha dalam memenuhi komitmen setelah penerbitan.
Berapa Biaya Mengurus PIRT?
Pertanyaan mengenai biaya PIRT perlu dibedakan antara biaya layanan pemerintah dan biaya persiapan usaha.
Informasi pelayanan publik Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan Olahan BPOM menyebut layanan konsultasi mengenai SPP-IRT tidak dikenakan biaya. Namun, pelaku usaha tetap perlu memperhatikan kemungkinan biaya lain yang berkaitan dengan persiapan usaha atau kebijakan layanan di daerah.
Misalnya, pelaku usaha mungkin perlu mengeluarkan biaya untuk:
Perbaikan atau penyesuaian tempat produksi;
Desain dan pencetakan label;
Penyesuaian kemasan;
Pemenuhan perlengkapan produksi;
Kebutuhan administrasi tertentu;
Kegiatan atau pemeriksaan tertentu apabila dipersyaratkan.
Karena itu, jangan menyamakan biaya pengurusan PIRT dengan seluruh biaya yang mungkin dikeluarkan untuk menyiapkan usaha agar memenuhi persyaratan.
Ketentuan yang Perlu Diperhatikan Setelah Memiliki PIRT
Setelah memperoleh SPP-IRT, pelaku usaha tetap memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan dan mutu produknya.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
Menjaga kebersihan tempat produksi;
Menerapkan higiene dan sanitasi;
Menggunakan bahan yang sesuai;
Menjaga konsistensi proses produksi;
Memastikan informasi label tetap sesuai;
Memenuhi ketentuan keamanan dan mutu pangan;
Mengikuti penyuluhan keamanan pangan;
Memenuhi komitmen dalam batas waktu yang ditentukan.
Nomor SPP-IRT juga memiliki masa berlaku yang dicantumkan dalam nomor tersebut, dan perubahan tertentu pada produk atau sarana produksi dapat memerlukan pengajuan tersendiri.
Kendala yang Sering Terjadi Saat Mengurus PIRT
Beberapa kendala yang sering terjadi antara lain:
1. Dokumen Belum Lengkap
Data usaha atau produk belum siap sehingga pengajuan tidak dapat dilanjutkan dengan baik.
Solusi: buat checklist dokumen sebelum mengajukan.
2. Data Usaha Tidak Konsisten
Nama usaha, alamat, kegiatan usaha, atau data lain berbeda antara dokumen dan sistem.
Solusi: periksa kembali data NIB dan seluruh dokumen sebelum pengajuan.
3. Produk Tidak Masuk Ruang Lingkup PIRT
Tidak semua makanan dapat memperoleh SPP-IRT.
Solusi: periksa kategori dan karakteristik produk terlebih dahulu. Produk yang tidak memenuhi kriteria SPP-IRT mungkin memerlukan mekanisme perizinan lain.
4. Label atau Kemasan Tidak Sesuai
Informasi label tidak lengkap atau tidak sesuai dengan produk.
Solusi: lakukan pemeriksaan label sebelum produk diajukan.
5. Tempat Produksi Belum Memenuhi Ketentuan
Kebersihan, sanitasi, tata letak, atau proses produksi belum memenuhi persyaratan.
Solusi: lakukan pemeriksaan internal terhadap tempat produksi sebelum proses pengajuan.
6. Tidak Memahami Tahapan Pengajuan
Pelaku usaha belum memahami hubungan OSS dengan sistem SPP-IRT.
Solusi: ikuti alur resmi pengajuan dan gunakan informasi dari sistem SPP-IRT BPOM.
Kesalahan yang Sebaiknya Dihindari Saat Mengurus PIRT
Agar proses pengajuan PIRT lebih lancar, hindari beberapa kesalahan berikut:
Mengajukan produk tanpa memeriksa kategorinya.
Belum memiliki NIB.
Menggunakan data usaha yang berbeda-beda.
Mengunggah label yang belum final.
Tidak menyiapkan informasi proses produksi.
Mengabaikan kebersihan tempat produksi.
Menganggap semua jenis makanan dapat memperoleh PIRT.
Tidak membaca permintaan atau informasi dari sistem.
Mengabaikan kewajiban setelah SPP-IRT diterbitkan.
Persiapan sejak awal akan membantu mengurangi kesalahan administratif sekaligus membuat proses pengajuan lebih terarah.
Tips Agar Pengurusan PIRT Lebih Lancar
Sebelum mengajukan, gunakan checklist sederhana berikut:
☐ Produk sudah dipastikan masuk ruang lingkup SPP-IRT
☐ NIB sudah tersedia dan datanya benar
☐ Identitas dan data usaha sudah konsisten
☐ Komposisi produk sudah final
☐ Informasi proses produksi sudah tersedia
☐ Masa simpan produk sudah ditentukan
☐ Label sudah disiapkan
☐ Tempat produksi memenuhi ketentuan
☐ Dokumen pendukung sudah disiapkan
☐ Memahami tahapan OSS dan SPP-IRT
Jika seluruh persiapan tersebut sudah dilakukan, proses pengajuan dapat dilakukan dengan lebih terstruktur.
Kapan UMKM Membutuhkan Jasa Konsultan PIRT?
Pada dasarnya, pelaku usaha dapat mengurus SPP-IRT sendiri apabila sudah memahami persyaratan dan prosedurnya.
Namun, pendampingan PIRT dapat dipertimbangkan apabila pelaku usaha:
Baru pertama kali mengurus PIRT;
Tidak yakin apakah produknya masuk kategori SPP-IRT;
Bingung menyiapkan dokumen;
Memiliki beberapa produk;
Membutuhkan pemeriksaan label;
Mengalami kendala saat pengajuan;
Ingin memastikan persiapan dilakukan secara sistematis.
Konsultan bukan pihak yang wajib digunakan dalam pengurusan SPP-IRT. Pendampingan merupakan pilihan bagi pelaku usaha yang membutuhkan bantuan dalam memahami dan mempersiapkan prosesnya.
Baca Juga: Perkaya Wawasan Anda!
FAQ PIRT untuk UMKM
Apa itu PIRT?
PIRT adalah istilah yang umum digunakan untuk legalitas pangan industri rumah tangga. Dalam regulasi saat ini, istilah resminya adalah SPP-IRT atau Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga.
Apakah semua UMKM makanan wajib memiliki PIRT?
Tidak. Kewajiban dan jenis legalitas bergantung pada karakteristik produk. Tidak semua pangan masuk ruang lingkup SPP-IRT.
Produk apa saja yang bisa mendapatkan PIRT?
Produk yang dapat memperoleh SPP-IRT harus sesuai dengan jenis pangan yang diperbolehkan dalam PerBPOM Nomor 4 Tahun 2024 dan memenuhi persyaratan produksi serta ketentuan lainnya.
Apa saja syarat mengurus PIRT?
Antara lain memiliki NIB, email dan nomor WhatsApp aktif, memproduksi pangan di rumah tinggal pemilik, menggunakan peralatan manual atau semi otomatis, serta memiliki produk dan rancangan label yang sesuai ketentuan.
Apakah NIB diperlukan untuk mengurus PIRT?
Ya. NIB menjadi bagian penting dalam sistem pengajuan SPP-IRT yang terintegrasi dengan OSS.
Berapa lama proses pengurusan PIRT?
Jika produk dan data label sesuai, SPP-IRT dapat langsung terbit melalui OSS. Namun, setelah terbit pelaku usaha tetap harus memenuhi komitmen yang ditentukan, termasuk dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan.
Berapa biaya mengurus PIRT?
Tidak ada satu angka biaya yang dapat diberlakukan untuk semua daerah dan kebutuhan. Layanan konsultasi BPOM terkait SPP-IRT tidak dikenakan biaya, sementara pelaku usaha tetap dapat memiliki biaya persiapan usaha atau kebutuhan lain sesuai kondisi.
Apakah produk yang tidak bisa mendapatkan PIRT membutuhkan izin lain?
Bisa. Produk yang berada di luar ruang lingkup SPP-IRT dapat memerlukan mekanisme legalitas atau izin edar lain sesuai kategori produk.
Apakah PIRT berlaku selamanya?
Tidak. SPP-IRT memiliki masa berlaku dan nomor SPP-IRT mencantumkan informasi tahun berakhirnya masa berlaku.
Apakah pengurusan PIRT bisa didampingi konsultan?
Bisa. Konsultan dapat membantu dalam konsultasi awal, pemeriksaan persyaratan, penyiapan dokumen, pemeriksaan kesiapan produk dan label, serta pendampingan sesuai kebutuhan. Namun, penggunaan jasa konsultan bukan merupakan kewajiban.
BACA JUGA
- Produk Apa Saja yang Wajib Memiliki PIRT? Kenali Jenis Produk, Syarat, dan Pengecualiannya
- Biaya dan Lama Pengurusan PIRT: Tahapan, Faktor yang Memengaruhi, dan Tips agar Tidak Terkendala
- Kendala Mengurus PIRT yang Sering Terjadi: Kesalahan Dokumen, Penyebab, dan Cara Mengatasinya
Konsultasi PIRT untuk UMKM Bersama CPS Consulting
Masih bingung apakah produk Anda termasuk kategori yang dapat mengurus PIRT atau belum yakin dengan kelengkapan dokumen yang diperlukan?
Melakukan pengecekan sejak awal dapat membantu menghindari kesalahan saat pengajuan. CPS Consulting dapat membantu pelaku UMKM melakukan konsultasi awal, mengecek kesiapan dokumen, memahami persyaratan produk, serta mendampingi proses legalitas sesuai kebutuhan usaha.
Jika Anda membutuhkan pendampingan PIRT untuk produk makanan atau pangan olahan, Anda dapat berkonsultasi terlebih dahulu untuk mengetahui langkah yang paling sesuai.
Konsultasi dengan CPS Consulting melalui WhatsApp: 087788100016.
Artikel Terbaru
- Konsultan SKK Konstruksi Tepercaya: Bantu Pengurusan Sertifikat Kompetensi Anda Sampai Terbit dan Terdaftar
- Jasa Pengurusan SKK Konstruksi: Layanan Konsultan Profesional untuk Proses Cepat dan Resmi di LPJK
- Kapan Tenaga Ahli Membutuhkan Pendampingan Konsultan SKK Konstruksi? Ini Alasan dan Manfaatnya
- SKK Konstruksi Bermasalah atau Ditolak LSP? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya
- Cara Mengurus SKK Konstruksi: Alur, Syarat Dokumen, dan Estimasi Biaya yang Harus Disiapkan