Cara Mengurus PIRT untuk UMKM: Syarat, Dokumen, Proses, dan Ketentuan yang Perlu Diketahui

Cara Mengurus PIRT untuk UMKM: Syarat, Dokumen, Proses, dan Ketentuan yang Perlu Diketahui

cara mengurus PIRT, syarat PIRT untuk UMKM, dokumen PIRT, proses pengajuan SPP-IRT, biaya PIRT, izin PIRT

31 Aug 2026 | 189 views



Cara Mengurus PIRT untuk UMKM: Syarat, Dokumen, Proses, dan Ketentuan yang Perlu Diketahui

Bagi pelaku UMKM makanan dan minuman, mengurus PIRT merupakan salah satu langkah penting sebelum memasarkan produk secara lebih luas. Legalitas produk membantu pelaku usaha memahami persyaratan keamanan pangan, kesiapan tempat produksi, serta ketentuan label yang harus dipenuhi.

Namun, masih banyak pemilik usaha yang bingung mengenai cara mengurus PIRT, mulai dari syarat pendaftaran, dokumen yang diperlukan, proses melalui OSS, hingga biaya dan waktu pengurusannya.

PIRT merupakan istilah yang umum digunakan masyarakat untuk legalitas pangan industri rumah tangga. Dalam ketentuan saat ini, istilah resminya adalah Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

Perlu dipahami bahwa tidak semua produk makanan dapat memperoleh SPP-IRT. Jenis produk, proses produksi, peralatan, tempat produksi, serta rancangan label perlu diperiksa terlebih dahulu.

Artikel ini membahas cara mengurus PIRT untuk UMKM, persyaratan yang perlu disiapkan, tahapan pengajuan, biaya, lama proses, dan hal-hal yang perlu diperhatikan setelah sertifikat diterbitkan.


Apa Itu PIRT?

PIRT adalah istilah yang masih banyak digunakan untuk menyebut perizinan produk pangan yang diproduksi oleh industri rumah tangga. Sementara itu, SPP-IRT merupakan istilah resmi untuk Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga.

SPP-IRT berkaitan dengan legalitas pangan olahan tertentu yang diproduksi oleh industri rumah tangga dan diedarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Pedoman penerbitannya antara lain diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024.

SPP-IRT bukan izin yang otomatis berlaku untuk seluruh jenis makanan dan minuman. Produk harus memenuhi kriteria yang ditetapkan, termasuk ketentuan mengenai jenis pangan, proses produksi, sarana produksi, dan label.

Karena itu, sebelum mengajukan PIRT, pelaku UMKM sebaiknya memastikan terlebih dahulu apakah produknya sesuai dengan ruang lingkup SPP-IRT atau membutuhkan jalur perizinan lain.


Produk Apa Saja yang Bisa Mendapatkan PIRT?

Jenis produk menjadi salah satu hal pertama yang perlu diperiksa sebelum mengajukan SPP-IRT.

Secara umum, beberapa pangan olahan kering yang diproduksi oleh industri rumah tangga dapat masuk dalam ruang lingkup SPP-IRT apabila memenuhi kategori dan persyaratan yang ditentukan.

Contohnya dapat mencakup jenis makanan ringan, keripik, biskuit, kue kering, atau pangan olahan tertentu lainnya. Namun, kelayakan setiap produk tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan nama makanan. Komposisi, proses pengolahan, karakteristik produk, kemasan, serta cara penyimpanannya juga perlu diperhatikan.

Terdapat pula kategori pangan yang tidak dapat diajukan melalui jalur SPP-IRT, antara lain pangan olahan yang wajib memenuhi SNI, pangan dengan penanganan khusus, pangan kebutuhan gizi khusus, minuman beralkohol, bahan tambahan pangan, bahan penolong, dan kategori lain yang dikecualikan dalam ketentuan BPOM.

Produk pangan tertentu yang memerlukan izin edar BPOM MD atau perizinan lain harus mengikuti mekanisme yang sesuai dengan karakteristik produknya.

Sebelum mengurus PIRT, pastikan kategori produk sudah tepat agar tidak salah memilih jalur perizinan.

Baca juga: Produk Apa Saja yang Wajib Memiliki PIRT? Kenali Jenis Produk, Syarat, dan Pengecualiannya


Syarat Mengurus PIRT untuk UMKM

Sebelum mengajukan SPP-IRT, pelaku usaha perlu memastikan bahwa usaha dan produknya memenuhi persyaratan yang berlaku.

Beberapa persyaratan utama yang perlu diperhatikan meliputi:

  1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

  2. Memiliki alamat email aktif.

  3. Memiliki nomor WhatsApp aktif.

  4. Kegiatan produksi dilakukan di rumah tinggal pemilik usaha sesuai ketentuan SPP-IRT.

  5. Menggunakan peralatan produksi manual dan/atau semiotomatis sesuai kriteria yang berlaku.

  6. Produk termasuk jenis pangan yang dapat diajukan melalui SPP-IRT.

  7. Memiliki rancangan label produk yang sesuai dengan ketentuan.

  8. Bersedia memenuhi komitmen setelah SPP-IRT diterbitkan.

Selain persyaratan tersebut, pelaku usaha perlu memperhatikan kebersihan tempat produksi, higiene dan sanitasi, proses pengolahan, serta informasi pada kemasan.

Persyaratan dapat berbeda sesuai karakteristik produk dan kondisi usaha. Oleh karena itu, lakukan pemeriksaan awal sebelum memulai pengajuan.


Dokumen yang Diperlukan untuk Mengurus PIRT

Menyiapkan dokumen sejak awal dapat membantu proses pengajuan menjadi lebih terarah. Berikut data dan dokumen yang sebaiknya dipersiapkan:

Dokumen atau dataKegunaan
Identitas pemilik atau penanggung jawabMemastikan identitas pelaku usaha
Nomor Induk Berusaha (NIB)Menjadi identitas usaha dalam sistem perizinan
Email dan nomor WhatsApp aktifMendukung komunikasi dan proses administrasi
Data usaha dan lokasi produksiMenjelaskan identitas serta tempat kegiatan usaha
Nama dan jenis produkMengidentifikasi produk yang akan didaftarkan
Komposisi produkMenjelaskan bahan yang digunakan
Informasi proses produksiMenjelaskan cara produk dibuat
Informasi masa simpanMendukung penilaian karakteristik produk
Informasi kemasan dan berat bersihMenjelaskan bentuk produk yang dipasarkan
Rancangan label produkMemastikan informasi pada kemasan dapat diperiksa
Pernyataan komitmenMenyatakan kesediaan memenuhi kewajiban yang ditentukan


Daftar tersebut merupakan panduan persiapan. Data yang diminta dapat mengikuti kebutuhan sistem dan ketentuan yang berlaku.

Periksa kembali kesesuaian nama usaha, alamat, data produk, komposisi, dan rancangan label sebelum melakukan pengajuan. Kesalahan informasi dapat membuat proses administrasi menjadi lebih rumit.Syarat Mengurus PIRT untuk UMKM Persyaratan dapat bergantung pada karakteristik usaha dan produk. Namun, BPOM mencantumkan beberapa persyaratan utama untuk pendaftaran SPP-IRT, yaitu: Memiliki NIB; Memiliki email aktif; Memiliki nomor WhatsApp aktif; Produksi dilakukan di rumah tinggal pemilik usaha; Menggunakan peralatan manual dan/atau semi otomatis; Produk sesuai dengan jenis pangan yang diperbolehkan; Memiliki rancangan label sesuai ketentuan. Selain persyaratan administratif tersebut, pelaku usaha juga harus memenuhi komitmen terkait keamanan pangan, proses produksi, higiene dan sanitasi, serta ketentuan label. Dengan demikian, syarat PIRT tidak hanya berkaitan dengan dokumen. Kesiapan produk dan tempat produksinya juga perlu diperhatikan. Dokumen yang Diperlukan untuk Mengurus PIRT Sebelum melakukan pengajuan, sebaiknya siapkan dokumen dan informasi berikut: ☐ Identitas pemilik atau penanggung jawab usaha ☐ NIB ☐ Email aktif ☐ Nomor WhatsApp aktif ☐ Data usaha dan lokasi produksi ☐ Data produk ☐ Informasi bahan dan komposisi ☐ Informasi proses produksi ☐ Informasi masa simpan ☐ Informasi kemasan ☐ Rancangan label produk ☐ Data lain yang diminta sesuai karakteristik produk Fungsi dokumen tersebut adalah membantu memastikan identitas pelaku usaha, karakteristik produk, lokasi produksi, proses pengolahan, dan informasi pada label dapat diverifikasi. Rancangan label perlu diperhatikan secara khusus karena label merupakan bagian dari persyaratan SPP-IRT. Sistem SPP-IRT juga meminta pelaku usaha menginput data label dan mengunggah rancangan label saat pengajuan. Bagaimana Cara Mengurus PIRT untuk UMKM? Saat ini pengajuan SPP-IRT telah terintegrasi dengan sistem OSS. NIB menjadi salah satu kunci utama untuk mendaftarkan produk melalui sistem SPP-IRT. Secara umum, proses pengurusan PIRT dapat dilakukan melalui tahapan berikut: 1. Identifikasi Produk Tentukan jenis, bentuk, komposisi, proses produksi, kemasan, dan masa simpan produk. 2. Pastikan Produk Masuk Ruang Lingkup SPP-IRT Periksa apakah produk termasuk jenis pangan yang diperbolehkan berdasarkan PerBPOM Nomor 4 Tahun 2024. 3. Pastikan NIB Sudah Dimiliki Pelaku usaha perlu memiliki NIB sebelum mendaftarkan produk melalui sistem SPP-IRT. 4. Ajukan Permohonan Melalui OSS Pelaku usaha masuk ke sistem OSS, melengkapi data usaha, kemudian membuat permohonan UMKU untuk SPP-IRT. 5. Masuk ke Sistem SPP-IRT Dari OSS, pelaku usaha diarahkan ke aplikasi SPP-IRT untuk melanjutkan pengajuan produk. 6. Input Data Produk


Cara Mengurus PIRT untuk UMKM Melalui OSS

Pengajuan SPP-IRT telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) dan aplikasi SPP-IRT BPOM.

Berikut tahapan umum yang perlu dipahami.

1. Periksa Kelayakan Produk

Identifikasi jenis pangan, komposisi, proses produksi, kemasan, serta karakteristik produk. Pastikan produk masuk dalam ruang lingkup SPP-IRT sebelum melanjutkan pengajuan.

2. Siapkan Legalitas Usaha dan NIB

Pelaku usaha perlu memiliki NIB dan memastikan data usaha sudah sesuai dengan kegiatan produksi yang dijalankan.

Jika belum memiliki NIB, lakukan pendaftaran melalui portal resmi OSS.

3. Siapkan Data Produk dan Rancangan Label

Lengkapi informasi produk, mulai dari nama, komposisi, proses produksi, masa simpan, kemasan, hingga rancangan label. Pastikan informasi yang disiapkan sesuai dengan kondisi produk sebenarnya.

4. Ajukan Permohonan Melalui OSS

Masuk ke akun OSS dan lengkapi data yang diperlukan. Selanjutnya, ikuti mekanisme permohonan perizinan untuk SPP-IRT melalui menu yang tersedia.

5. Lanjutkan Pengajuan pada Sistem SPP-IRT

Sesuai alur sistem, pemohon dapat diarahkan dari OSS menuju aplikasi SPP-IRT untuk melengkapi pengajuan produk.

Informasi mengenai prosedur dan panduan dapat diperiksa melalui portal resmi SPP-IRT BPOM.

6. Lengkapi Data dan Unggah Rancangan Label

Masukkan data produk sesuai permintaan sistem dan unggah rancangan label. Pastikan informasi yang dicantumkan tidak berbeda dengan data produk yang diajukan.

7. Periksa Hasil Proses Pengajuan

Sistem akan memproses permohonan berdasarkan data dan kategori produk yang diajukan. Penerbitan SPP-IRT bergantung pada kesesuaian produk dan kelengkapan informasi yang dipersyaratkan.

8. Penuhi Komitmen Setelah SPP-IRT Terbit

Setelah SPP-IRT diterbitkan, pelaku usaha tetap perlu memenuhi komitmen yang berlaku. Kewajiban tersebut antara lain berkaitan dengan penyuluhan keamanan pangan, higiene dan sanitasi serta dokumentasi proses produksi, dan pemenuhan ketentuan label.

Dengan demikian, proses tidak cukup hanya berhenti pada penerbitan nomor SPP-IRT. Pelaku usaha perlu memperhatikan tindak lanjut yang diwajibkan.


Berapa Biaya Mengurus PIRT?

Salah satu pertanyaan yang sering diajukan UMKM adalah apakah pengurusan PIRT dikenakan biaya.

Berdasarkan informasi resmi BPOM, pendaftaran SPP-IRT tidak dipungut biaya. Namun, pelaku usaha mungkin tetap mengeluarkan biaya untuk mempersiapkan produknya agar sesuai dengan persyaratan.

Contoh biaya persiapan yang mungkin diperlukan meliputi:

  • Pembuatan atau pencetakan label.

  • Penyesuaian kemasan.

  • Perbaikan sarana produksi.

  • Perlengkapan kebersihan dan sanitasi.

  • Penyiapan dokumen pendukung.

  • Jasa konsultasi atau pendampingan apabila menggunakan pihak ketiga.

Biaya tersebut bukan biaya resmi penerbitan SPP-IRT, melainkan kemungkinan biaya persiapan atau layanan tambahan.

Jika menggunakan jasa konsultan, tanyakan terlebih dahulu lingkup pekerjaan, biaya jasa, tahapan pendampingan, serta kemungkinan biaya tambahan. Jangan menyamakan biaya jasa konsultan dengan biaya resmi pendaftaran SPP-IRT.

Baca juga: Biaya dan Lama Pengurusan PIRT: Tahapan, Faktor yang Memengaruhi, dan Tips agar Tidak Terkendala


Berapa Lama Proses Pengurusan PIRT?

Lama pengurusan PIRT perlu dibedakan menjadi dua hal, yaitu waktu penerbitan SPP-IRT dan waktu untuk memenuhi komitmen setelah sertifikat diterbitkan.

Menurut informasi resmi BPOM, SPP-IRT dapat terbit melalui sistem dalam waktu satu hari apabila produk yang diajukan sesuai ketentuan dan data yang diperlukan telah lengkap serta benar.

Namun, waktu tersebut bukan jaminan bahwa seluruh persiapan usaha dan kewajiban setelah penerbitan selesai dalam satu hari.

Pelaku usaha tetap perlu memperhitungkan waktu untuk mempersiapkan dokumen, memperbaiki label jika diperlukan, memastikan kelayakan produk, serta memenuhi komitmen setelah SPP-IRT terbit.

Ketentuan waktu pemenuhan komitmen perlu diperiksa melalui informasi terbaru pada sistem SPP-IRT dan instansi terkait. FAQ resmi BPOM menjelaskan jangka waktu pemenuhan komitmen dalam rentang 3–6 bulan, sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, jangan hanya berpatokan pada waktu penerbitan nomor. Pastikan juga seluruh kewajiban lanjutan dapat dipenuhi.


Kewajiban Setelah SPP-IRT Terbit

Setelah memperoleh SPP-IRT, pelaku usaha tetap bertanggung jawab menjaga keamanan dan mutu pangan yang diproduksi.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:

  1. Mengikuti penyuluhan keamanan pangan sesuai ketentuan.

  2. Memenuhi persyaratan higiene, sanitasi, dan dokumentasi produksi.

  3. Menjaga kebersihan tempat dan peralatan produksi.

  4. Memenuhi ketentuan label dan informasi produk.

  5. Menjaga konsistensi bahan serta proses produksi.

  6. Memenuhi komitmen dalam jangka waktu yang ditetapkan.

  7. Memantau masa berlaku sertifikat dan mengurus perpanjangan sesuai ketentuan.

Pemenuhan komitmen penting agar pelaku usaha tidak hanya memiliki nomor SPP-IRT, tetapi juga menjalankan kewajiban yang menyertai penerbitannya.

Untuk memastikan persyaratan dan tenggat waktu yang berlaku, periksa FAQ resmi SPP-IRT BPOM.


Kendala yang Sering Terjadi Saat Mengurus PIRT

Meskipun proses pengajuan telah terintegrasi dengan sistem OSS, pelaku usaha tetap dapat mengalami kendala jika persiapan belum memadai.

1. Produk Tidak Masuk Ruang Lingkup SPP-IRT

Tidak semua pangan olahan dapat diajukan melalui SPP-IRT.

Solusi: periksa jenis pangan dan karakteristik produk terlebih dahulu. Jika produk tidak sesuai, pelajari jalur perizinan yang tepat sebelum melanjutkan.

2. Data NIB Tidak Sesuai

Ketidaksesuaian data usaha dapat menyulitkan proses administrasi.

Solusi: periksa data NIB dan pastikan informasi usaha sesuai dengan kegiatan yang dijalankan.

3. Rancangan Label Belum Sesuai

Informasi pada kemasan belum lengkap atau tidak sesuai dengan ketentuan.

Solusi: periksa nama produk, komposisi, berat bersih, identitas produsen, dan informasi lain yang diwajibkan sesuai kategori produk.

4. Dokumen dan Informasi Produk Belum Lengkap

Data produk seperti komposisi, proses produksi, dan masa simpan belum dipersiapkan dengan baik.

Solusi: buat daftar periksa dokumen sebelum mengajukan permohonan.

5. Tidak Memahami Kewajiban Setelah Penerbitan

Sebagian pelaku usaha mengira bahwa seluruh kewajiban selesai setelah nomor SPP-IRT terbit.

Solusi: catat kewajiban dan tenggat waktu pemenuhan komitmen, kemudian koordinasikan dengan Dinas Kesehatan setempat sesuai prosedur.

Jika Anda mengalami kendala saat mengajukan SPP-IRT, baca juga Kendala Mengurus PIRT yang Sering Terjadi: Kesalahan Dokumen, Penyebab, dan Cara Mengatasinya


Ketentuan yang Perlu Diperhatikan Setelah Memiliki PIRT

Setelah memperoleh SPP-IRT, pelaku usaha tetap memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan dan mutu produknya.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Menjaga kebersihan tempat produksi;

  • Menerapkan higiene dan sanitasi;

  • Menggunakan bahan yang sesuai;

  • Menjaga konsistensi proses produksi;

  • Memastikan informasi label tetap sesuai;

  • Memenuhi ketentuan keamanan dan mutu pangan;

  • Mengikuti penyuluhan keamanan pangan;

  • Memenuhi komitmen dalam batas waktu yang ditentukan.

Nomor SPP-IRT juga memiliki masa berlaku yang dicantumkan dalam nomor tersebut, dan perubahan tertentu pada produk atau sarana produksi dapat memerlukan pengajuan tersendiri.


Checklist Sebelum Mengajukan PIRT

Sebelum memulai pengajuan, gunakan checklist berikut agar persiapan lebih terstruktur.

  • Jenis produk sudah diperiksa dan sesuai dengan ruang lingkup SPP-IRT.

  • NIB sudah tersedia dan datanya benar.

  • Email dan nomor WhatsApp aktif.

  • Data usaha dan lokasi produksi sudah sesuai.

  • Komposisi produk sudah disiapkan.

  • Informasi proses produksi dan masa simpan sudah tersedia.

  • Rancangan label produk sudah disiapkan.

  • Tempat produksi telah diperiksa dari aspek kebersihan dan sanitasi.

  • Dokumen pendukung telah dilengkapi.

  • Kewajiban setelah penerbitan SPP-IRT telah dipahami.

Jika masih ada bagian yang belum siap, sebaiknya selesaikan terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan.


Kapan UMKM Membutuhkan Jasa Konsultan PIRT?

Pelaku usaha dapat mengurus SPP-IRT secara mandiri apabila memahami persyaratan dan prosedurnya. Namun, pendampingan konsultan dapat dipertimbangkan jika pelaku usaha membutuhkan bantuan dalam mempersiapkan proses administrasi.

Pendampingan dapat bermanfaat apabila Anda:

  • Belum yakin apakah produk termasuk kategori SPP-IRT.

  • Bingung menyiapkan dokumen dan informasi produk.

  • Membutuhkan pemeriksaan awal terhadap rancangan label.

  • Mengalami kendala saat proses pengajuan.

  • Memerlukan arahan mengenai hubungan NIB, OSS, dan SPP-IRT.

  • Ingin memahami kewajiban yang perlu dipenuhi setelah sertifikat terbit.

Konsultan tidak menggantikan kewenangan instansi pemerintah dan tidak dapat menjamin penerbitan sertifikat. Hasil pengajuan tetap bergantung pada kesesuaian produk, pemenuhan persyaratan, dan ketentuan yang berlaku.

Pelajari juga: Konsultan PIRT untuk UMKM: Persiapan, Proses, dan Ketentuan yang Perlu Diketahui


FAQ PIRT untuk UMKM

Apa itu PIRT?

PIRT adalah istilah yang umum digunakan untuk legalitas pangan industri rumah tangga. Dalam regulasi saat ini, istilah resminya adalah SPP-IRT atau Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga.

Apakah semua UMKM makanan wajib memiliki PIRT?

Tidak. Kewajiban dan jenis legalitas bergantung pada karakteristik produk. Tidak semua pangan masuk ruang lingkup SPP-IRT.

Produk apa saja yang bisa mendapatkan PIRT?

Produk yang dapat memperoleh SPP-IRT harus sesuai dengan jenis pangan yang diperbolehkan dalam PerBPOM Nomor 4 Tahun 2024 dan memenuhi persyaratan produksi serta ketentuan lainnya.

Apa saja syarat mengurus PIRT?

Antara lain memiliki NIB, email dan nomor WhatsApp aktif, memproduksi pangan di rumah tinggal pemilik, menggunakan peralatan manual atau semi otomatis, serta memiliki produk dan rancangan label yang sesuai ketentuan.

Apakah NIB diperlukan untuk mengurus PIRT?

Ya. NIB menjadi bagian penting dalam sistem pengajuan SPP-IRT yang terintegrasi dengan OSS.

Berapa lama proses pengurusan PIRT?

Jika produk dan data label sesuai, SPP-IRT dapat langsung terbit melalui OSS. Namun, setelah terbit pelaku usaha tetap harus memenuhi komitmen yang ditentukan, termasuk dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan.

Berapa biaya mengurus PIRT?

Tidak ada satu angka biaya yang dapat diberlakukan untuk semua daerah dan kebutuhan. Layanan konsultasi BPOM terkait SPP-IRT tidak dikenakan biaya, sementara pelaku usaha tetap dapat memiliki biaya persiapan usaha atau kebutuhan lain sesuai kondisi.

Apakah produk yang tidak bisa mendapatkan PIRT membutuhkan izin lain?

Bisa. Produk yang berada di luar ruang lingkup SPP-IRT dapat memerlukan mekanisme legalitas atau izin edar lain sesuai kategori produk.

Apakah PIRT berlaku selamanya?

Tidak. SPP-IRT memiliki masa berlaku dan nomor SPP-IRT mencantumkan informasi tahun berakhirnya masa berlaku.

Apakah pengurusan PIRT bisa didampingi konsultan?

Bisa. Konsultan dapat membantu dalam konsultasi awal, pemeriksaan persyaratan, penyiapan dokumen, pemeriksaan kesiapan produk dan label, serta pendampingan sesuai kebutuhan. Namun, penggunaan jasa konsultan bukan merupakan kewajiban.


Konsultasi Pengurusan PIRT untuk UMKM Bersama CPS Consulting

Sedang mempersiapkan legalitas produk makanan dan masih bingung menentukan persyaratan PIRT, dokumen, rancangan label, atau tahapan pengajuannya?

CPS Consulting membantu pelaku UMKM memahami kebutuhan awal pengurusan legalitas produk, meninjau kesiapan dokumen, serta memberikan pendampingan administrasi sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Sebelum menentukan langkah pengurusan, Anda dapat menyampaikan informasi mengenai jenis produk, komposisi, proses produksi, masa simpan, serta kondisi legalitas usaha saat ini.

Tim CPS Consulting dapat membantu mengidentifikasi hal-hal yang perlu dipersiapkan dan menjelaskan tahapan yang relevan. Penerbitan SPP-IRT tetap mengikuti persyaratan dan keputusan pihak berwenang.

Ingin berkonsultasi mengenai pengurusan PIRT untuk produk Anda?

0877-8810-0016.

Sampaikan jenis produk dan kondisi usaha Anda agar kebutuhan persiapan legalitas dapat dibahas lebih terarah.


BACA JUGA

CPS AI Avatar

CPS Consulting

CPS AI Assistant

Chat Tim Kami Yuk..